ANALISIS PUTUSAN NO. 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd TENTANG PENJATUHAN CERAI TALAK BAGI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG TIDAK PISAH RUMAH DALAM PERSPEKTIF ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN
Abstract
Penelitian ini menganalisis putusan nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd tentang penjatuhan cerai talak bagi pasangan suami istri yang tidak pisah rumah dalam perspektif asas mempersulit perceraian, permasalahan utamanya adalah pada putusan tingkat pertama dengan nomor perkara 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta yang ditolak oleh majelis hakim dengan alasan belum memenuhi SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebutkan pemohon dan termohon harus pisah tempat tinggal minimal 6 bulan, sedangkan dalam perkara ini pemohon dan termohon telah pisah kamar selama 18 bulan. Kemudian pada tingkat banding, perkara ini dikabulkan dengan alasan telah memenuhi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan pembanding sudah tidak lagi mendapatkan nafkah batin. Penelitian ini membahas dua pokok masalah yaitu, bagaimana pertimbangan hukum pada putusan Nomor 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta dan Nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd dan bagaimana implementasi asas mempersulit perceraian pada kedua putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta dalam pertimbangan hukumnya lebih cenderung pada penafsiran literal dan penerapan syarat formil yang ketat. Sedangkan, putusan 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil pendekatan yang lebih substantif dan sosiologis. Hakim di tingkat banding lebih menekankan pada realita kehidupan rumah tangga, seperti tidak terpenuhinya nafkah batin dan pisah kamar dalam waktu yang lama, sebagai indikator kuat adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Implementasi asas mempersulit perceraian dalam Putusan Nomor 332/Pdt.G/2024/PA.Sgta dan Putusan Nomor 33/Pdt.G/2024/PTA.Smd menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sangatta dalam menerapkan asas mempersulit perceraian terlalu formalistik dan normatif. Sedangkan, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda tidak terlalu menerapkan asas ini dalam bentuk normatif. Tetapi justru dalam evaluasi substansif terhadap apakah upaya mempertahankan rumah tangga masih rasional.
References
Al-’Asqolani, Al-Hafizh Ibnu Hajar. “Bulughul Maram”, Terj. Agung Wahyu, Terjemah Bulughul Maram. Cetakan Pertama,.(Bogor: Pustaka Ulil Albab, 2007).
Atabik, Ahmad dan Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Yudisia, Vol.5 No. 2. (2014).
Chomsiyah, Siti. “Persyaratan Wajib untuk Melakukan Perceraian sebagai Upaya Menegakkan Asas Mempersukar Terjadinya Perceraian”. Jurnal Hukum Saraswati. (Denpasar, 2020)
Fatah, M. Afif Gusti. “Kedudukan Sema Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Hakim”. Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 07 No.1. (2024).
Febriansyah, Muhammad Chotami. “Putusan Perkara Perceraian Karena Perselisihan Dan Pisah Tempat Tinggal Kurang Dari 6 Bulan Berdasarkan Sema Nomor 3 Tahun 2023 (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)”. Skripsi. (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2024).
Hamdan, “Talak Di Depan Persidangan Dalam Tinjauan Maqashid Syari’ah Dan Saddu Adz- Dzari’ah Tesis”. Tesis. (Curup: Institut Agama Islam Negeri Curup, 2024).
Khoirussalim dan Umar Siddiq. Hadis-Hadis Sosial Kemasyarakatan. (Ponorogo: CV. Nata Karya, 2021).
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Dan Terjemahannya. (Jakarta: Kementrian Republik Indonesia, 2022).
Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam”. Jurnal Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, Vol. 1, no. 1. (2022)
Putri, Nadya Larassati. “Efektivitas Asas Mempersulit Perceraian Di Pengadilan Agama Sengeti Kabupaten Muaro Jambi”. Skripsi. (Jambi: Universitas Jambi, 2022).
Royani, Ahmad. “Efektivitas Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Depok”. Skripsi. (Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2008).
Saidi, M. Arfan. “Ratio Legis Perubahan Norma Alasan Perceraian Perselisihan Dan Pertengkaran Terus menerus Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023”. Skripsi. (Pekalongan: Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid, 2024).
Santoso, “Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat”. Jurnal Yudisia, Vol. 7 No. 2. (2016).



