Implementasi Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah

Studi Pada Penyewaan Gedung Serbaguna di Samarinda Seberang

  • Nur Janah Mahasiswa
  • Akhmad Haries Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Sewa Menyewa, Gedung Serbaguna, Fikih Muamalah, Fatwa DSN-MUI tentang Akad Ijarah

Abstract

Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah mengatur prinsip sewa-menyewa dalam perspektif syariah, yang mencakup hak dan kewajiban pihak yang terlibat serta keabsahan akad ijarah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan akad ijarah pada penyewaan gedung serbaguna, terutama dalam aspek transparansi akad, penentuan biaya, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik gedung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fatwa tersebut dalam praktik penyewaan gedung serbaguna di Kecamatan Samarinda Seberang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah gedung serbaguna yang berada di kecamatan Samarinda Seberang. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu praktik sewa-menyewa di gedung serbaguna Samarinda Seberang telah berjalan dengan prosedur sewa-menyewa pada umumnya yang diterapkan dalam masyarakat, akan tetapi masih belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis, seperti belum terbuatnya aturan khusus gedung yang ditempel pada dinding secara tertulis yang memuat secara rinci tentang tata cara penyewaan. Selama ini penyewaan pada kedua gedung serbaguna tersebut hanya dilakukan secara lisan saja. Menurut perspektif Fikih Muamalah dan Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah, praktik sewa-menyewa tersebut memang sudah berjalan dengan baik. Dalam fatwa menekankan pentingnya kejelasan dalam akad sewa-menyewa, yang meliputi persetujuan bersama mengenai objek yang disewakan, jangka waktu, serta biaya yang harus dibayarkan. Namun masih terdapat kelemahan yang muncul dalam praktik sewa-menyewa tersebut, seperti tidak adanya perjanjian tertulis yang lebih rinci dan tidak adanya saksi dalam Ketika proses terjadinya sewa-menyewa. Dengan tidak hadirnya saksi dalam perjanjian tersebut, berpotensi akan menimbulkan risiko perselisihan di kemudian hari jika terjadi perbedaan pendapat antara penyewa dan pihak pengelola.

References

Al-Qur’an dan Hadist
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. (Jakarta: 2019)
Quthb, Sayyid. “Surah Al-Maa’idah Diturunkan Di Madinah Jumlah Ayat: 120,” Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an III, Juz VI: Bagian Akhir an-Nisaa’ & Permulaan Al-Maa’idah (2004).

Buku
Anggraini, Nina. “Dalam Sistem Tahunan Dan Oyotan (Studi Kasus Desa Nunggalrejo Kecamatan Punggur)." Skripsi-S1 Fakultas Syariah IAIN Metro Lampung (2018).
Erliani, Lilik. “Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 Dan Hukum Islam.” Falah: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah Vol. 2, No. 1 (2022).
Hadi, Abu Azam Al. Fikih Muamalah Kontemporer. (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017).
Hasan, Akhmad Farroh, Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek), (UIN-Maliki: Malang Press, 2014).
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Mataram: Mataram University Press, 2020).
Syaikhu dkk, Fikih Muamalah: Memahami Konsep Dan Dialektika Kontemporer, (Palangkaraya: K-Media, 2020).
Tehuayo, Rosita. “Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syariah.” Tahkim Vol. 14, No. 1 (2018).
Tim Penyusun Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008).


Skripsi dan Jurnal
Agus, Azwar. “Pembeda Ilmu Hukum Empiris Dan Hukum Normatif.” Jurnal Tri Pantang Vol. 6, No. 1 (2020).
Ghafar, Mo Sabri Abdul And Abdul Mumin Abdul Ghani. "Manfaat Al-Ijarah Menurut Perspektif Fiqh 4 Mazhab.” Jurnal Fiqh No.3 (2023).
Hafizah, Yulia. “Konsep Ijarah Dalam Tinjauan Hadis Dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Ekonomi.” Journal Researchgate.Net No.16 (2020).
Mustaqim, Riza Afriani dan Nada Batavia. “Analisis Penerapan Ijarah Bil Manfa’ah Pada Sistem Panjar Dalam Sewa-Menyewa Rumah.” Jurnal Al-Mudharabah Vol. 3, No. 1 (2021).
Nurhayati, Yati. Ifrani Ifrani, dan Muhammad Yasir Said. "Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum." Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), Vol. 2, No .1 (2021).
Syaripudin, Enceng Iip dan Rosita. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Tanah Dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen (Studi Kasus Di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut).” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (JHESY) Vol. 1, No. 1 (2022).
Ulfa, Lutfiana, Muhajir, hajar Mukaromah, Waluyo Sudarmaji. “Pemberian Upah Terhadap Petugas Ili-Ili Desa Tanjungsari Dalam Perspektif Hukum Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 07, No. 03 (2021).


Peraturan
Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah.

Website
Politeknik Negeri Lhokseumawe Buketrata, Standar Operasional Prosedur Layanan Sewa Barang Milik Negara (BMN), https://www.pnl.ac.id/download/file/SOPLayanan_Sewa_BMN.pdf , diakses pada tanggal 28 Juli 2024.
Sip Law Firm, Ketentuan dan Dasar Hukum Sewa-Menyewa, https://siplawfirm.id/sewamenyewa-properti/?lang=id, diakses pada tanggal 28 Juli 2024.
Published
2025-03-12