FENOMENA PENJUALAN KNALPOT BRONG DI SAMARINDA

Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam

  • Muhammad Ihsan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Ashar Pagala Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Aulia Rachman Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Knalpot Brong, Hukum Positif, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik penjualan knalpot brong di Kota Samarinda dengan menitikberatkan pada perspektif hukum positif dan hukum Islam. Keberadaan knalpot brong menimbulkan ketidaksesuaian fungsi dengan peruntukan sepeda motor, yang berdampak pada keluhan masyarakat serta menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan knalpot brong dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan hukum positif maupun hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan sosiologis, perundang-undangan, dan studi Islam. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa knalpot brong dijual secara bebas, baik secara offline maupun online, kepada pembalap maupun masyarakat umum. Penggunaannya di sirkuit balap resmi memberikan dampak positif berupa peningkatan akselerasi kendaraan dan efisiensi mesin. Namun, penggunaan di jalan raya menimbulkan dampak negatif berupa polusi suara, gangguan ketertiban umum, serta risiko sanksi hukum. Berdasarkan hukum positif, praktik penjualan knalpot brong belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1). Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, jual beli knalpot brong sah apabila digunakan di sirkuit balap resmi karena memenuhi rukun dan syarat jual beli serta memberikan kemaslahatan. Akan tetapi, penjualan secara bebas tanpa pembatasan penggunaan tidak sejalan dengan prinsip syariat Islam.

References

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Azhari, Fathurrahman. Qowaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat, 2015.

CNN Indonesia, "Polisi Tindak Knalpot Brong Sampai ke Toko Pedagang", https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20240117142247-579-1050742/polisi-tindak-knalpot-brong-sampai-ke-toko-pedagang, diakses pada tanggal 16 september 2024.

Dewi, Siti Septika. “Jual Beli Knalpot Racing perspektif Ushul Fiqh.” Skripsi. Fakultas Syariah IAIN Purwokerto, 2009.

Djakfar, Muhammad. Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional Dengan Syariah. Malang: UIN-Maliki Press, 2016.

Djalil, Basiq. Ilmu Ushul Fiqh I dan II. Jakarta: Kencana, 2014.

Firdaus. Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah; Membahas Kaidah-Kaidah Pokok dan Populer Fiqh. Padang: Imam Bonjol Press, 2015.

Ghozali, Muhammad Lathoif, dkk. Fiqih Lalu Lintas. Surabaya: Yayasan Astra Honda Motor, 2019.

Google maps, “Jumlah Pelaku Usaha Knalpot Brong kota Samarinda.” https://maps.google.com, diakses pada tanggal 1 Oktober 2024.

Hasan, Muhammad, dkk. Metode Penelitian Kualitaf. Klaten: Tahta Media Group, 2023.

Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: tp., 2019.

Ma’ud, Ibnu. Fiqih Mahzab Syafe’I Edisi Lengkap Muamalat, Munakahat, Jinayat. Jakarta: CV Pustaka Setia, 2000.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Pambudhi, Revia Ardya, Prethi Yunishia Maulana, Mus Auliani. “Penegakan Hukum Serta Sanksi Terhadap Penggunaan Knalpot Racing.” Jurnal Lex Suprema No. II Vol. 5 (2023).

Quthb, Sayyid. “Surah Al-Maa’idah Diturunkan Di Madinah Jumlah Ayat: 120,” Tafsir Fi Zhilalil-Qur’an III, Juz VI: Bagian Akhir an-Nisaa’ & Permulaan Al-Maa’idah (2004).

Rahmatia, Utami. “Penertiban Motor Bising Di Wilayah Samarinda Seberang oleh Satlantas Dalam Perspektif Hukum Positif.” Skripsi. Fakultas Syariah IAIN Samarinda (2021).

Ratnaningtyas, Endah Marendah dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Muhammad Zaini (2023).

Ritonga, Roby Dadhan Marganti. “Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-undang Nomor 8tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Gagasan Hukum, No. 01, Vol. 02 (2020).

Rohim, Saeful dkk. "Pengaruh Penggunaan Knalpot Standart Dengan Racing Terhadap Torsi Dan Daya Sepeda Motor Yamaha Aerox 155CC Tahun 2018.” Jurnal Penelitian Rumpun Ilmu Teknik (JUPRIT) Vol. 2, No. 3 (2023).

Romli. Studi Perbandingan Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah 4. Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.

Ulum, Misbahul. “Prinsip-Prinsip Jual Beli Online Dalam Islam Dan Penerapannya Pada E-Commerce Islam Di Indonesia.” Jurnal Dinamika Ekonomi dan Bisnis, Vol. 2 (2020).

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta, Sinar Grafika, 2002.

Yazid, Muhammad. Hukum Ekonomi Islam. Sidoarjo: UIN Sunan Ampel Press, 2014.

Published
2025-08-21