KESADARAN HUKUM PELAKU UMKM KUE KERING DI SAMARINDA TERHADAP PENDAFTARAN HAK MEREK DAGANG
Abstract
Merek merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki oleh pelaku usaha. Namun demikian, perlindungan hukum tersebut tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kesadaran hukum dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) itu sendiri. Meskipun telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai merek, tidak semua pelaku UMKM kue kering di Samarinda mengetahui maupun memahami ketentuan hukum tentang pendaftaran merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pelaku UMKM kue kering di Samarinda tidak mendaftarkan merek dagangnya, faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam proses pendaftaran hak merek, serta tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek dagang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi di Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur serta kepada enam pelaku UMKM kue kering yang berlokasi di Jalan A.M. Sangaji, Jalan KH. Agus Salim, dan Jalan Jakarta, Samarinda. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data, menyajikannya dalam bentuk uraian naratif, serta menarik kesimpulan berdasarkan hasil analisis tersebut.
References
Aliannur, Muhammad. Pemilik usaha kue kering Alidah Cake. Wawancara, 24 Februari 2024.
Amalia Setiawati. Pemilik usaha kue kering Putri Habibi. Wawancara, 21 Februari 2024.
Br Gea, Lidia Kando, dan Hari Sutra Disemadi. “Relation Between the Awareness of Culinary MSME Actors and Trademark Protection.” Jurnal Supremasi 12 (2022): 4.
Disemadi, Hari Sutra, dan Dedi Jaya. “Prospects of Trademark Registration to Recover the Economic of MSMEs Actors in Service Sector after the Pandemic.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022): 2. https://doi.org/10.31328/wy.v5i2.3504.
Iswanto, Bambang, Nur Fadlian, dan Maisyarah Rahmi Hasan. “Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual.” Ghaly: Journal of Islamic Economic Law 1, no. 1 (2021): 177.
Jaya, Belardo Prasetya Mega, Mohamad Fasyehhudin, dan Wardatun Naddifah. “Kebijakan Pemerintah tentang Merek dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap UMKM.” Jurnal Ilmiah Advokasi 10, no. 2 (2022): 102. https://doi.org/10.36987/jiad.v10i2.2333.
Muttaqin, Faizal Amrul, dan Wahyu Saputra. “Budaya Hukum Malu sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 1, no. 2 (2019): 187–207.
Padila, Muhammad Yusuf. Staf Ahli Pertama Hak Kekayaan Intelektual. Wawancara, 14 Mei 2024.
Ramadany, Arif. Pemilik usaha kue kering Zahra. Wawancara, 5 Maret 2024.
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali, 1982.
Sulastri, S., dkk. “Pelindungan Hukum terhadap Merek (Tinjauan terhadap Merek Dagang Tupperware versus Tulipware).” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (Juni 2018): 161.
Svinarky, Irene, dkk. “Efektivitas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Pendaftaran Merek Usaha Dagang Industri Kecil Menengah.” Udayana Master Law Journal 7 (1 Mei 2018): 64.
Tiara, D., dan K. Yulinda. “Kesadaran Hukum Pengusaha Hotel Kota Padang dalam Pendaftaran Merek.” Law Journal of Mai Wandeu (LJMW) 1 (2021): 60.




