ANALISIS PROSEDUR TUKAR GULING (RUISLAG) TANAH WAKAF DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Studi Kasus Masjid Darul Ni’mah Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan

  • Akbar Muzaky Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Abnan Pancasilawati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Tukar Guling, Ruislag, Tanah Wakaf, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Penelitian ini menganalisis prosedur tukar guling (ruislag) tanah wakaf Masjid Darul Ni’mah di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dipicu oleh potensi sumber daya alam berupa batu bara di bawah tanah wakaf. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2008, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1009 Tahun 2023, serta membandingkan dengan pandangan mazhab fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur ruislag telah sesuai dengan ketentuan hukum positif melalui tahapan permohonan nazhir, verifikasi independen, dan persetujuan Kementerian Agama serta BWI. Dalam perspektif hukum Islam, Mazhab Hanbali membolehkan istibdal jika penggantian lebih maslahat, sementara Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi melarangnya. Meskipun prosedur formal telah dipenuhi, tetap diperlukan penguatan prinsip kemaslahatan, transparansi, dan pengawasan agar tujuan wakaf terjaga dan perubahan status tanah wakaf dapat diterima masyarakat.

References

.: Sistem Informasi Wakaf :. (kemenag.go.id) diakses pada 15 September 2024 Pukul 13.03 WITA.
A., Nurhayati, “Wakaf Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional Dan Hukum Islam”, Jurnal Warta, Vol. 14 N0. 1 (2020).
Al-Kharsyi, Abu Abdillah, Syarkh al-Khorsyi ala Mukhtashar Khalil, Dar Sadir, (1900)
Arifin, Jaenal, “Problematika Perwakafan di Indonesia (Telaah Historis Sosiologis)”, Ziswaf, Vol. 01, No. 2 (2014)
Fahruroji, Wakaf Kontemporer, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan wakaf, (2020).
Ikhwani, dkk., Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, (2019)
Keputusan Mentri Agama (KMA) No. 1009 Tahun 2023 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
Nor Muhamad, Nasrul Hisyam, Dkk, “Konsep Maqasid Syariah Dalam Pengurusan Wakaf”, UMRAN: International Journal of Islamic and Civilizational Studies, vol.2. no.3 (2015)
Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran atau Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
Syukron, M., “Istibdal Wakaf Dalam Perspektif Fuqaha Dan Relevansinya Terhadap Undang-Undang Wakaf”, Jurnal Sosio Akademika, Vol 13, No 1 (2023).
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Website Bimas Islam (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama) (kemenag.go.id) diakses pada 16 september 2024 pukul 9.12
Published
2026-02-03