SISTEM PENGUPAHAN KULI PENGANGKUT KELAPA SAWIT DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

Studi di Muara Kedang Kabupaten Kutai Barat

  • Eef Saifulah Patah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Fikih Muamalah, Kuli Kelapa Sawit, Sistem Upah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang dihadapi pekerja kelapa sawit, khususnya terkait sistem pembayaran upah yang diduga tidak sesuai dengan prinsip fikih muamalah. Permasalahan yang muncul antara lain adanya pemotongan upah yang tidak sesuai dengan kesepakatan serta kurangnya transparansi dalam perhitungan hasil kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sistem pembayaran upah bagi kuli angkut kelapa sawit di Kampung Muara Kedang, Kutai Barat, serta menganalisisnya dalam perspektif fikih muamalah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini terdiri atas pemilik kebun kelapa sawit dan kuli angkut di Kampung Muara Kedang, Kutai Barat. Adapun teknik analisis data meliputi tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran upah dilakukan berdasarkan kesepakatan awal, yakni upah dibayarkan setelah kuli selesai mengangkut hasil panen, dengan besaran upah ditentukan berdasarkan jumlah angkutan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian, seperti adanya pemotongan upah dan kurangnya transparansi dalam hasil timbangan sehingga pekerja tidak mengetahui secara pasti jumlah angkutan dan besaran upah yang diterima. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, pelaksanaan sistem pembayaran upah tersebut dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip keadilan, kesepakatan bersama (ridha), tidak merugikan (la darar), dan kejujuran (al-sidq), sehingga praktiknya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

References

Imansari, Nur Indah. “Praktikum Mengenai Kebutuhan atau Utilitas dalam Kehidupan Sehari-Hari.” Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 5, no. 2 (2020).
Jalaludin, Imam. Metode Penelitian Hukum. Banten: PT Sada Kurnia Pustaka, 2023.
Juwita Mahulette, Nila, Sarah Selfina Kuahty, dan Sabri Fataruba. “Perlindungan Tenaga Kerja Tanpa Kontrak Kerja pada Kapal Penangkap Ikan Bobo.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 9 (2021).
Kampung Muara Kedang, Kutai Barat. Observasi, 28 April 2023.
Majah, Ibnu. Sunan Ibnu Majah. Jilid 2. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Manurung, Nadya Maulidya, dan Mustafaruddin Amelia, serta Rizka. “Buruh dalam Perspektif Islam.” Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen 2, no. 2 (2023).
Saimi. Pemilik Kebun Kelapa Sawit. Wawancara, 30 Agustus 2024.
Saili. Kuli Pengangkut Kelapa Sawit. Wawancara, 3 September 2024.
Sani. Pemilik Kebun Kelapa Sawit. Wawancara, 2 Januari 2025.
Sapri Sofyan. Pemilik Kebun Kelapa Sawit. Wawancara, 5 September 2024.
Saprida, dkk. “Sosialisasi Ijarah dalam Hukum Islam.” AKM: Aksi Kepada Masyarakat 3, no. 2 (2023).
Suwandi. Kuli Pengangkut Kelapa Sawit. Wawancara, 1 September 2024.
Onen. Kuli Pengangkut Kelapa Sawit. Wawancara, 3 Agustus 2024.
Published
2026-02-22