judul PERSEPSI MASYARAKAT DAN ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI SHOPEE PAYLATER
Studi Empiris di Kelurahan Rapak Dalam Samarinda
Abstract
Penelitian ini mengkaji maraknya penggunaan Shopee PayLater di Kelurahan Rapak Dalam, Kota Samarinda. Meskipun layanan ini memberikan kemudahan dalam transaksi daring, keberadaannya menimbulkan kekhawatiran terkait adanya unsur riba, gharar, dan tadlis dalam praktiknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pengguna Shopee PayLater serta tokoh agama dari MUI Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat merasa terbantu oleh fasilitas PayLater, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun demikian, tidak sedikit pengguna yang terdorong melakukan pembelian secara konsumtif. Keterlambatan pembayaran yang disertai denda dinilai mengandung unsur riba, sedangkan kurangnya transparansi terkait bunga dan akad berpotensi menimbulkan gharar dan tadlis. Ditinjau dari perspektif fikih muamalah, praktik Shopee PayLater belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip kejelasan (transparansi) dan keadilan dalam transaksi. Sementara itu, dalam hukum positif, layanan ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun demikian, aspek perlindungan konsumen dinilai masih perlu diperkuat. Rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengguna mudah terjebak dalam utang konsumtif. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan penguatan pemahaman ekonomi syariah agar masyarakat dapat bertransaksi secara lebih bijak dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
References
Aditiya, Variza, Nurmala Sari, dan Lili Suryani. “Pengaruh Media Sosial dan Gaya Hidup terhadap Perilaku Konsumtif pada Pengguna Spaylater di Shopee.” Innovative: Journal of Social Science Research 4, no. 1 (2024): 10429–10441.
Amtricia, Ananda, dan Ach Yasin. “Analisis Hukum Islam terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee Paylater pada Marketplace Shopee.” Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam 5, no. 2 (2022): 140.
Ardiansyah, Muhamad Zidan, dkk. “Analisis Konsep Jual Beli dengan Sistem All You Can Eat dalam Perspektif Syariah.” Dalam Prosiding National Seminar on Accounting, Finance, and Economics (NSAFE), Vol. 2, No. 7 (2022): 83.
Aritonang, Witry Octasary. “Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pemakaian Sistem Pay Later dalam Aplikasi Jual Beli Online Shopee.” Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2022): 19.
Budi, Bagus Setiyo, dan Iza Hanifuddin. “Problematika Aspek Pengharaman Qardh Paylater pada Aplikasi Shopee Berdasarkan Fatwa-Fatwa Ulama.” At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi 13, no. 2 (2022): 149.
Cahyadi, Okta Eri. “Pandangan Hukum Islam terhadap Tunda Bayar (Paylater) dalam Transaksi E-Commerce pada Aplikasi Shopee.” 2021.
Elysia, Bilqis Salma, dan Muh Jufri Achmad. “Analisis Akad Jual Beli Menggunakan Shopee Paylater dalam Perspektif Hukum Islam.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 846–854.
Fauziah, Adinda Putri, dan Natasya Diva Naomi. “Fenomena Belanja Online: Kasus Pengguna Fitur Shopee Paylater.” Saskara: Indonesian Journal of Society Studies 2, no. 2 (2022): 32.
Firli Noorridha, Arifia, Fika Aulia, dan Nur Syifa. “Tinjauan Hukum PayLater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam.” Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 2, no. 5 (2023): 566.
Fitriyani, Fauziah Mulia, dkk. “Analisis Transaksi Shopee Paylater dalam Perspektif Hukum Islam.” JPG: Jurnal Pendidikan Guru 3, no. 4 (2022): 285–289.
Hendra, May, Elly Kristiani Purwendah, dan Moch Solichin. “Analisis Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle) Perjanjian Kredit Pay Later dalam Aplikasi Shopee.” Gloria Justitia 2, no. 2 (2022): 137.
Isnaeni, Muflihatul, dkk. “Perspektif Hukum Islam tentang Akad Qardh dalam Pembayaran (Paylater) Jual-beli Online Aplikasi Marketplace Shopee.” Al Itmamiy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) 5, no. 1 (2023): 80.
Kurniasari, Intan, dan Ladi Wajuba Perdini Fisabilillah. “Fenomena Perilaku Berbelanja Menggunakan Spaylater serta Dampaknya terhadap Gaya Hidup Mahasiswa Ilmu Ekonomi.” Independent: Journal of Economics 1, no. 3 (2021): 210.
Khoirun, Luthfi Al Aqidatu, Irvan Iswandi, dan Alfi Satria. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Fitur Shopee Paylater (Studi Kasus pada Mahasiswa IAI Al Azis Fakultas Syariah Angkatan 2017–2022).” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah (2024): 168.
Munandar, Aris, dan Ahmad Hasan Ridwan. “Tafsir Surat An-Nisa Ayat 29 sebagai Landasan Hukum Akad Ba’i Assalam dalam Praktik Jual Beli Online.” Rayah Al-Islam 7, no. 1 (2023): 274–277.
Natalia, Ni Kadek Pingkan Putri, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Akibat Hukum dari Keterlambatan Pembayaran Spaylater bagi Pengguna E-Commerce Shopee.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 199.
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana, 2011.
Oktaviani, Nadya Ivi, Rifchyka Putri Hermawan, dan Cita Rahma Utami. “Tinjauan Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Layanan Shopee Pay Later.” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 6 (2024): 8.
Pardiansyah, Elif. “Konsep Riba dalam Fiqih Muamalah Maliyyah dan Praktiknya dalam Bisnis Kontemporer.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 2 (2022): 1272.
Prastiwi, Iin Emy, dan Tira Nur Fitria. “Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 1 (2021): 427.
Romadhiana, Nur Indah Dwi, dan Encep Saepudin. “Penerapan Biaya Administrasi Shopee Paylater Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018.” Jurnal Hukum dan Administrasi Publik 2, no. 1 (2024): 31.
Setiyo Budi, Bagus, dan Iza Hanifuddin. “Problematika Aspek Pengharaman Qardh Paylater pada Aplikasi Shopee Berdasarkan Fatwa-Fatwa Ulama.” At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi 13, no. 2 (2022): 149.
Wafa, A. K. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopee Paylater.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1 (2020): 16.
Yulianah, Yuyun, dkk. “Analisa terhadap Pengguna Aplikasi Shopee yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Spaylater.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 8, no. 2 (2022): 487.
Aulia Rachman, H. (Ketua Dewan Fatwa MUI Kota Samarinda). Wawancara, 20 Juli 2025.
Asri (Ibu rumah tangga, Kelurahan Rapak Dalam). Wawancara, 6 Juli 2025.
Fitra (Pengguna Paylater, Kelurahan Rapak Dalam). Wawancara, 30 Juni 2025.
Iis (Pengguna Paylater, Kelurahan Rapak Dalam). Wawancara, 20 Juli 2025.
Lina (Pengguna Paylater, Kelurahan Rapak Dalam). Wawancara, 20 Juli 2025.
Sindi (Pengguna Paylater, Kelurahan Rapak Dalam). Wawancara, 25 Juli 2025.




