KEPEMILIKAN SISA KAIN PADA PRAKTIK JASA JAHIT DI DESA BANJAR AUR UTARA KECAMATAN SINUNUKAN

Analisis al-Milkiyah, Ijarah, dan Urf

Authors

  • Amas Muda Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar Sumatera Barat
  • Rita Defriza Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Sumatera Utara
  • Sabarmuddin Tampubolon National Yunlin University of Science and Technology Taiwan

DOI:

https://doi.org/10.21093/q8vtw567

Keywords:

Hak Kepemilikan, Sisa Jahitan, Hukum Islam, Muamalah, Urf

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hak kepemilikan sisa jahitan yang berkembang di masyarakat Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan ditinjau dari perspektif hukum Islam melalui pendekatan konsep ‘urf. Dalam praktik masyarakat, sisa kain hasil jahitan sering dianggap menjadi hak penjahit setelah proses pengerjaan selesai, meskipun tidak selalu ada kesepakatan tertulis antara pemilik kain dan penjahit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penguasaan sisa jahitan oleh penjahit telah menjadi kebiasaan yang berlangsung lama dan diterima oleh masyarakat setempat. Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat, dilakukan secara berulang, dan diterima oleh masyarakat. Namun, hak kepemilikan sisa jahitan tetap harus memperhatikan prinsip kerelaan (ridha) dan kejelasan akad antara para pihak agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

References

Aini, Nur. “Wawancara dengan Nur Aini, Pelanggan Jasa Jahit di Desa Banjar Aur Utara.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Amelia. “Wawancara dengan Amelia, Pelanggan Jasa Jahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Amelia, Azizah, Dahlia, dan Nur Aini. “Hasil Wawancara dengan Amelia, Azizah, Dahlia, dan Nur Aini, Pelanggan Jasa Jahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Amir, Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiih. Jakarta: Prenada Media, 2003.

Arianti, Farida, Siska Febriyanti, Silvianetri, Sofian Al-Hakim, dan M. Ihsanul Fikri. “Individual Rights (of a Person) Are Threatened When Maintaining Sustainable Stability of Life Approach.” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 10, no. 2 (2025): 906. https://doi.org/10.29240/jhi.v10i2.14411.

Arianti, Farida, Evra Willya, Alvi Husni, Zulkifli, Zulfikor, dan Aulia Alfitri. “The Ambiguity of Minangkabau Tribal Asset Management in Amlak Shirkah for Migrant Tribe Members from the Perspective Fiqh Muamalah.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 13, no. 1 (2025): 78–97. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v13i1.4080.

Asnawi. “Wawancara dengan Ustaz Asnawi, Tokoh Agama Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Azizah. “Wawancara dengan Azizah, Pelanggan Jasa Jahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid V. Damaskus: Dar al-Fikr, 2005.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2017.

Dahlia. “Wawancara dengan Dahlia, Pelanggan Jasa Jahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Dawud, Abu. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.

Djazuli, Ahmad. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana, 2010.

Ghazaly, Abdul Rahman, Ghufron A. Mas’adi, dan Sapiudin Shidiq. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2018.

Hasibuan, Amas. “Hasil Observasi Peneliti di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Lila. “Wawancara dengan Lila, Penjahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Lubis, Ridho. “Wawancara dengan Ridho Lubis, Tokoh Masyarakat Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Miles, Matthew B., dan A. Michael Huberman. Qualitative Data Analysis. California: Sage Publication, 2014.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Raisa. “Wawancara dengan Ibu Raisa, Penjahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Raisa, dan Lila. “Wawancara dengan Raisa dan Lila, Penjahit di Desa Banjar Aur Utara Kecamatan Sinunukan.” Preprint, Desa Banjar Aur Utara, Kecamatan Sinunukan, 2026.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 2008.

Sucipto. “‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam.” ASAS 7, no. 1 (2015).

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2011.

Wahbah, Zuhaili. al-Fiqh al-Islami wa-Adilatuh. Beirut: Dar al-Fikr, 1989.

Zaidan, Abdul Karim. Al-Madkhal li Dirasah al-Syari‘ah al-Islamiyyah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2006.

Zuhaily (al), Wahbah. al-Fiqh al-Isl?mi wa Adillatuhu. IV. Beirut: D?r al-Fikr, 1989.

Downloads

Published

2026-08-24