PENGENAAN HANDLING FEE PADA TRANSAKSI SHOPEE DI KOTA PALANGKA RAYA
PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.21093/87ss9239Keywords:
Biaya Layanan, Hukum Ekonomi Syariah, ShopeeAbstract
Penelitian ini mengkaji pengenaan biaya layanan pada transaksi Shopee di Kota Palangka Raya dengan fokus empiris pada pengguna yang pernah bertransaksi melalui fitur COD. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap lima pengguna yang dipilih secara purposive berdasarkan kriteria pengalaman langsung menggunakan fitur tersebut dan pernah dikenai biaya layanan. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, biaya yang diamati tercantum sebagai “Biaya Layanan” sebesar Rp2.000 pada rincian pembayaran dan dapat diketahui sebelum pesanan diselesaikan. Kedua, kelima informan mengetahui adanya biaya tambahan, tetapi tiga informan belum menjelaskan atau memahami secara jelas layanan yang menjadi dasar biaya, sedangkan dua lainnya masih mempertanyakan tujuan dan kesesuaiannya. Ketiga, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, data yang tersedia belum cukup untuk menetapkan biaya tersebut sebagai ujrah atas jasa tertentu atau sebagai wakalah bi al-ujrah karena objek manfaat dan pendelegasian kewenangan belum terbukti secara memadai. Kondisi ini menimbulkan potensi gharar pada kejelasan objek layanan, tetapi belum membuktikan tadlis karena nominal biaya terlihat dalam rincian transaksi. Temuan penelitian menegaskan pentingnya membedakan transparansi nominal dari transparansi substantif dalam menilai kualitas informasi dan persetujuan konsumen.
References
Angraeni, Novita, dan Erry Fitrya Primadhany. “Sociological and Philosophical Study of Ijarah and Ijarah Muntahiya bi Tamlik.” El-Mashlahah 12, no. 1 (2022): 84–102. https://doi.org/10.23971/elma.v12i1.4174.
Habibie, Ramadhani Alfin. “Tinjauan Hukum Islam dan Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Praktik Kredit Shopee PayLater di Kota Palangka Raya.” Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah 7, no. 1 (2022). https://doi.org/10.21107/ete.v7i1.19980.
Indonesia, Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama. “Fatwa Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.” Preprint, 2017.
———. “Fatwa Nomor 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Wakalah bi Al-Ujrah.” Preprint, 2017.
Lubis, Ihsan Helmi. “Jual Beli Mystery Box dalam E-Marketplace Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 10, no. 2 (2024).
Malterud, Kirsti, Volkert Dirk Siersma, dan Ann Dorrit Guassora. “Sample Size in Qualitative Interview Studies: Guided by Information Power.” Qualitative Health Research 26, no. 13 (2016): 1753–60. https://doi.org/10.1177/1049732315617444.
Palinkas, Lawrence A., Sarah M. Horwitz, Carla A. Green, Jennifer P. Wisdom, Naihua Duan, dan Kimberly Hoagwood. “Purposeful Sampling for Qualitative Data Collection and Analysis in Mixed Method Implementation Research.” Administration and Policy in Mental Health and Mental Health Services Research 42, no. 5 (2015): 533–44. https://doi.org/10.1007/s10488-013-0528-y.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (2019).
Shopee. “Tentang COD.” Dalam Laman resmi Shopee. Preprint, 6 Oktober 2026.
Sukrianti, dan Hadi Daeng Mapuna. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Jual Beli pada Online Marketplace Shopee.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 1 (2022): 77–87. https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.vi.29685.
Susanto, Is, dan Meki Johendra. “Transparansi Jual Beli Online: Perspektif Etika Islam dalam Praktik E-Commerce.” AT-TASHARRUF: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 1 (2024): 41–49.
Tempo, Rachmat Bin Badani, Irsyad Rafi, dan Alya Namirah. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Biaya Penanganan dalam Transaksi Cash On Delivery pada Marketplace Shopee.” AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2, no. 2 (2022): 215–33. https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v2i2.659.
1.png)




