Pandangan Pengurus MUI Kota Samarinda Terhadap Praktik Pemasangan Bunny Teeth (Gigi Kelinci)

  • Fitria Nur Habibah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Iskandar Iskandar Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Muzayyin Ahyar Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: : Pandangan, Pengurus MUI, Praktik, Pemasangan, Bunny Teeth (Gigi Kelinci)

Abstract

Artikel ini membahas tentang adanya praktik pemasangan gigi kelinci. Fasilitas tersebut menjadi sarana untuk masyarakat yang ingin membentuk giginya menyerupai gigi kelinci atau disebut juga dengan istilah veneer, karna penampilan tersebut dinilai manis dan menarik. Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat Islam. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya Ada beberapa pendapat para ulama yang berbeda-beda pendapatnya mengenai hal tersebut, yaitu dalam menetapkan hukum merubah fisik pada perempuan dan digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu pendapat ulama yang melarang, membolehkan dan bersyarat. Metode yang digunkan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan memaparkan data-data yang diperoleh di lapangan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasiHasil dari penelitian ini adalah fenomena praktik pemasangan bunny teeth (gigi kelinci) oleh masyarakat umum di Kota Samarinda dilakukan karena adanya kerusakan pada gigi, faktor pekerjaan yang harus memaksimalkan penampilan agar terlihat menarik di depan pelanggan dan kebutuhan fashion atau bergaya semata. Pengurus MUI Kota Samarinda memperbolehkan adanya praktik pemasangan gigi kelinci di Kota Samarinda dengan tiga syarat, pertama adalah bahan-bahan pembuatannya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perihal niat baik atau niat buruk. Terakhir yaitu tidak mendatangkan mudarat bagi umat Muslim.

References

Buku :
Agus Miswanto, Ushul Fiqh Metode Istinbath Hukum Islam, (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2019
Ahmad Al;hajji Al;kurdi, Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam (Semarang: Dina Utama)
Amir Syarifuddin, Ushul Fiqih Jilid I, (Jakarta: Kencana, 2011)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama 1990)
Fahdmaya, Hijrah Aja Dulu, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2019
Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014),
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2000)
C.E. Permana, Metode Pengumpulan Data Kualitatif, (Jakarta: LPUI, 2001)
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006)
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, ED.1, (Jakarta: Granit,2004)
Marti Sumarni & Salamah Wahyuni, Metodologi Penelitian Bisnis, (Yogyakarta: CV Andi Offiset, 2004)
Mamang Sangaji dan Sopiah, Metodologi penelitian Bisnis,: pendekatan praktis dalam penelitian , (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2010)
A. Muri Yusuf, Metode Penelitian, (Jakarta: Kencana, 2017)
Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid, Indahnya Berhias (Jakarta, Darul Haq)

Skripsi dan Jurnal :
Aprillia Adenan, “Seleksi Kasus-kasus Veneer Porselen” dalam Jurnal Universitas Padjadjaran, Vol. 11 No. 2 Tahun 2011
Dini Asrianti, “Pemahaman Hadits Larangan Perempuan Mengikir Gigi”, Skripsi Fakultas Usuludin Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta, 2017
Edy Machmud, Eri H. Jubhari, “Desain Senyum Pada Veneer Labial Porselen”, dalam Jurnal Departemen Protodonsia, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Hasanuddin Makassar
Ahmad Faruqi, “Etika Berhias Bagi Wanita Menurut Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat:33”, dalam Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Vol. 5 No. 1 Tahun 2020.
M. Taufiq, “Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif”, dalam Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol. 5, No. 2 Tahun 2021

Peraturan:
Fatwa MUI No. 250/E/MUI-KB/V/2018, Tentang “Tindakan Kedokteran Gigi Pada Saat Puasa”, https://www.academia.edu/37156162/Fatwa_Kedokteran_Gigi_By_MUI_Kota_Bandung, diakses pada tanggal 28 Juni 2022
Published
2023-01-31