Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen

(Studi Mahasiswa UINSI Samarinda)

  • Yona Arista Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Devi Kasumawati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Fiqih Muamalah, Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Dropshipping

Abstract

Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli online dengan dropshipping tanpa memberikan  spesifikasi, foto secara langsung, kualitas maupun kuantitas barang,  pengambilan foto dari  supplier yang akan dijual pada media sosial miliknya.  Artikel ini meneliti tinjauan fiqih muamalah dan  hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli dengan sistem dropshipping (studi analisis di UINSI Samarinda). Tujuan Penelitian, pertama memahami praktik jual beli online sistem dropshipping,  kedua mengetahui jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif  fiqih muamalah, ketiga  memahami jual beli online  sistem  dropshipping  berdasarkan  perspektif  hukum  perlindungan  konsumen.

Jenis  penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif empiris. Data  primer yaitu wawancara kepada mahasiwa UINSI Samarinda, ada 7 penjual  dan 43 pembeli dan data sekunder yaitu  kitab bulughul maram,  buku fiqih muamalah, jurnal, skripsi serta UUPK. Data yang telah diperoleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan cara  mengelolah  data hasil wawancara dan memfokuskan pada judul yang diteliti, serta membatasi batas permasalahan.

Hasil penelitian pertama praktik jual beli online sistem dropshipping di UINSI Samarinda, pada praktiknya mahasiswa yang melakukan jual beli online sistem dropshipping menjual barang melalui media sosial miliknya seperti whatsapp, instgram, facebook, dan shopee, dengan mengupload video, gambar atau foto dimedia sosial miliknya. kedua  jual beli online sistem dropshiping  di UINSI Samarinda  berdasarkan  perspektif  fiqih muamalah  sudah  memenuhi syarat jual beli namun dengan awal penjualannya pelaku dropshipping sudah memberikan  informasi yang jelas seperti mendeskripsikan barang yang dijual, tidak menyembunyikan kecacatan, kerusakan serta mendaptkan izin dari supplier nya maka jual beli online sistem dropshipping ini diperbolehkan, ketiga Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshopping Berdasarkan perspetif  Hukum Perlindungan Konsumen,  mahasiswa yang berjualan dengan sistem dropshipping sudah mendeskripsikan  produk, sedangkan 1 tidak, seharusnya para penjual dengan  sistem dropshipping ini lebih bisa mewaspadai kekecewaan pelanggan tidak menyembunyikan kecacatan pada barang.

References

Hadi, Rivan. "Analisis Praktek Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Islam. Edisi No. 2, Vol. IV, 2019.

Norman, Efrita dan Idha Aisyah. "Bisnis Online Di Era Revolusi Industry 4.0 (Tinjauan Fikih Muamalah)." Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis Syariah. No.1, Vol. 1, 2019.

Nugraharani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books, 2014.

Parmujianto. “Analisis Fikih Muamalah Kontemporer Terhadap Jual Beli Online dengan Sistem Transaksi Dropship (Kajian Hukum Islam).” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Keagamaan. No. 1, 2019.

Qamar, Nurul dkk. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius, 2017.

Suhendi, Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Tektona, Rahmadi Indra. “Jual Beli Online Dropshipping Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah.” Jurnal Hukum Islam. No. 1, Vol. 9, 2001.

Published
2023-08-25