Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
(Studi Mahasiswa UINSI Samarinda)
Abstract
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli online dengan dropshipping tanpa memberikan spesifikasi, foto secara langsung, kualitas maupun kuantitas barang, pengambilan foto dari supplier yang akan dijual pada media sosial miliknya. Artikel ini meneliti tinjauan fiqih muamalah dan hukum perlindungan konsumen terhadap jual beli dengan sistem dropshipping (studi analisis di UINSI Samarinda). Tujuan Penelitian, pertama memahami praktik jual beli online sistem dropshipping, kedua mengetahui jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif fiqih muamalah, ketiga memahami jual beli online sistem dropshipping berdasarkan perspektif hukum perlindungan konsumen.
Jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan normatif empiris. Data primer yaitu wawancara kepada mahasiwa UINSI Samarinda, ada 7 penjual dan 43 pembeli dan data sekunder yaitu kitab bulughul maram, buku fiqih muamalah, jurnal, skripsi serta UUPK. Data yang telah diperoleh dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan cara mengelolah data hasil wawancara dan memfokuskan pada judul yang diteliti, serta membatasi batas permasalahan.
Hasil penelitian pertama praktik jual beli online sistem dropshipping di UINSI Samarinda, pada praktiknya mahasiswa yang melakukan jual beli online sistem dropshipping menjual barang melalui media sosial miliknya seperti whatsapp, instgram, facebook, dan shopee, dengan mengupload video, gambar atau foto dimedia sosial miliknya. kedua jual beli online sistem dropshiping di UINSI Samarinda berdasarkan perspektif fiqih muamalah sudah memenuhi syarat jual beli namun dengan awal penjualannya pelaku dropshipping sudah memberikan informasi yang jelas seperti mendeskripsikan barang yang dijual, tidak menyembunyikan kecacatan, kerusakan serta mendaptkan izin dari supplier nya maka jual beli online sistem dropshipping ini diperbolehkan, ketiga Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshopping Berdasarkan perspetif Hukum Perlindungan Konsumen, mahasiswa yang berjualan dengan sistem dropshipping sudah mendeskripsikan produk, sedangkan 1 tidak, seharusnya para penjual dengan sistem dropshipping ini lebih bisa mewaspadai kekecewaan pelanggan tidak menyembunyikan kecacatan pada barang.
References
Hadi, Rivan. "Analisis Praktek Jual Beli Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Islam. Edisi No. 2, Vol. IV, 2019.
Norman, Efrita dan Idha Aisyah. "Bisnis Online Di Era Revolusi Industry 4.0 (Tinjauan Fikih Muamalah)." Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis Syariah. No.1, Vol. 1, 2019.
Nugraharani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books, 2014.
Parmujianto. “Analisis Fikih Muamalah Kontemporer Terhadap Jual Beli Online dengan Sistem Transaksi Dropship (Kajian Hukum Islam).” Jurnal Pendidikan Sosial Dan Keagamaan. No. 1, 2019.
Qamar, Nurul dkk. Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius, 2017.
Suhendi, Hendi. Fikih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.
Tektona, Rahmadi Indra. “Jual Beli Online Dropshipping Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah.” Jurnal Hukum Islam. No. 1, Vol. 9, 2001.