Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Akad Pemesanan Barang di Percetakan Digital Printing Lineza dan Dokter Printing
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tinjauan fikih muamalah terhadap praktik pemesanan barang di percetakan digital printing lineza dan dokter printing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemesanan barang di percetakan digital printing yang sesuai dengan fikih muamalah atau ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang sifatnya deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, karena menganalisis praktik pemesanan barang yang ada diberlakukan oleh para pelaku usaha, kemudian peneliti melakukan wawancara kepada pelaku usaha percetakan digital printing lineza dan dokter printing. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: (1) mekanisme pemesanan barang di percetakan dokter printing dan lineza printing pihak percetakan digital printing menerima pesanan dari konsumen dengan mendatangi secara langsung ke percetakan digital printing, konsumen juga bisa memesan melalui via telepon kemudian konsumen memberikan atau mengirim spesifikasi barang yang diinginkan seperti bentuk, atau motif dan desain yang diinginkan, bahan yang digunakan, ukuran, warna serta kesepakatan harga dan waktu penyelesaian pembuatannya setelah konsumen memberikan spesifikasi pesanan, pihak percetakan digital printing menetapkan harga ini biasanya didasarkan pada motif atau desain besar kecilnya ukuran, serta kualitas barang yang mau dipesan namun konsumen harus memberikan uang muka sebagai tanda jadi kemudian pihak percetakan digital printing langsung membuatkan pesanan sesuai spesifikasi yang diminta konsumen memberikan tau jaga waktu pengambilan pesanan dan memberikan kwitansi atau nota setelah jadi barang pesanan pihak konsumen langsung melunasi sisa pembayaran. (2) dilihat dari fikih muamalah jual beli pesanan barang di produsen percetakan digital printing sesuai dengan ketentuan dalam fikih muamalah di mana rukun dan syarat-syarat dalam jual beli yaitu ijab dan kabul sudah dipenuhi seutuhnya diterapkannya prinsip suka sama suka, kejujuran, keterbukaan, dan ikhtikad baik mengenai prosedur perjanjian dalam transaksi, jika dilihat dari proses pemesanan sampai dengan penyerahan barang pratik jual beli pesanan ini merujuk kepada akad istishna’dan tidak ada unsur gharar di dalam jual beli tersebut, oleh karena itu jual beli ini adalah bentuk transaksi yang sah.
References
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, (Bandung: yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an.
Basjir Azhar Ahmad, Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, 1993).
Abdurrahman Masduha , Pengantar dan Asas Asas Hukum Perdata Islam, (Surabaya: Central Media, 1992).
Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer, (Jakarta: Gramata Publishing, 2012).
Syamsul Anwar , Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: RM Books, 2007).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Ed. I, Cet. V (Jakarta : Sinar Grafika, 2014).
Muhammad Nazir, Metode Penelitian (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1991).
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif; Aktualitas Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1989).
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010).
Yuliana, Pemilik Percetakan Lineza Printing, Wawancara, Samarinda, 25 Maret 2020).
Muhammad Saidil, Pemilik Usaha Dokter Printing, Wawancara, Samarinda, 25 Maret 2020).
Eko Nur Rofik, “Transaksi yang Diharamkan dalam Islam”, dalam Jurnal Ngabari: Jurnal Studi Islam dan Sosial, Volume 13, No 1, Tahun 2020).
Abbdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, (Jakarta: Kencana, 2006).
Muh, Ihsan, dkk, “Implementasi Prinsip Ekonomi Islam Oleh Pedagang dalam Melakukan Penimbangan Sembako di Pasar Soppeng”, Jurnal An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, Volume 05, No 1, Tahun 2018).
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Rajawali Pres, 2016).
Wasilatur Rohmaniyah, Fiqih Muamalah Kontemporer, Cet. 1, (Madura: Duta Media Publishing, 2019).
Hafiz Ibnu Abdillah, Sunan Ibnu Majjah, (Beirut: Darr Al-Fikr, 1998).
Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007).
Yaqin, Ainul, Fiqh Muamalah, (Pameksan: Duta Media, 2018).