Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Akad Pemesanan Barang di Percetakan Digital Printing Lineza dan Dokter Printing

  • Yoppi Hendriyanto Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Laili Wahyunita IAIN Palangka Raya
Keywords: Fikih Muamalah, Akad Pemesanan barang, akad istisna

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik pemesanan barang di percetakan digital Printing Lineza dan Dokter Printing dari perspektif fikih muamalah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian mekanisme pemesanan barang di percetakan digital dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode empiris, yakni melalui observasi dan wawancara langsung dengan pelaku usaha percetakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemesanan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung (melalui telepon), di mana konsumen menyampaikan spesifikasi produk seperti desain, bahan, ukuran, dan warna, serta menyepakati harga dan waktu penyelesaian. Konsumen diwajibkan memberikan uang muka sebelum produksi dimulai, dan pelunasan dilakukan saat pengambilan barang. Dalam tinjauan fikih muamalah, praktik jual beli ini memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta mengimplementasikan prinsip suka sama suka, keterbukaan, dan kejujuran. Proses transaksi ini sesuai dengan akad istishna’, tanpa mengandung unsur gharar, sehingga dapat dikategorikan sebagai transaksi yang sah menurut hukum Islam.Kata Kunci: Fikih Muamalah, Digital Printing, Akad Pemesanan Barang.

References

Abdurrahman Masduha , Pengantar dan Asas Asas Hukum Perdata Islam, (Surabaya: Central Media, 1992).
Abbdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al-Ahkam, (Jakarta: Kencana, 2006).
Basjir Azhar Ahmad, Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta: Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, 1993).
Djazuli, Kaidah-kaidah Fikih, (Jakarta: Prenada Media Group, 2007).
Eko Nur Rofik, “Transaksi yang Diharamkan dalam Islam”, Jurnal Ngabari: Jurnal Studi Islam dan Sosial, Volume 13, No 1, Tahun 2020).
Hafiz Ibnu Abdillah, Sunan Ibnu Majjah, (Beirut: Darr Al-Fikr, 1998).
Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, ed. 1, Cet. 1, (Jakarta: Rajawali Pres, 2016).
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, (Bandung: yayasan penyelenggara penterjemah Al-Qur’an.
Muhammad Saidil, Pemilik Usaha Dokter Printing, Wawancara, Samarinda, 25 Maret 2020).
Muh, Ihsan, dkk, “Implementasi Prinsip Ekonomi Islam Oleh Pedagang dalam Melakukan Penimbangan Sembako di Pasar Soppeng”, Jurnal An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, Volume 05, No 1, Tahun 2018).
Muhammad Nazir, Metode Penelitian (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1991).
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010).
Nurviranti Dewi Idria, Warung Makan Tanpa Label Harga dalam Perspektif Undang-undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang).
Syarif Hidayatullah, Qawaid Fiqhiyyah dan Penerapannya dalam Transaksi Keuangan Syariah Kontemporer, (Jakarta: Gramata Publishing, 2012).
Syamsul Anwar , Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: RM Books, 2007).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1989).
Wasilatur Rohmaniyah, Fiqih Muamalah Kontemporer, Cet. 1, (Madura: Duta Media Publishing, 2019).
Wadji Farid, Suhrawardi dan K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: Sinar Grafika 2012.
Yuliana, Pemilik Percetakan Lineza Printing, Wawancara, Samarinda, 25 Maret 2020).
Yaqin, Ainul, Fiqh Muamalah, (Pameksan: Duta Media, 2018).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Ed. I, Cet. V (Jakarta : Sinar Grafika, 2014).
Published
2023-01-09