Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Pola Kemitraan Antara Koperasi Dan PT. Alam Jaya Persada

(Studi di Kelurahan Handil Baru Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara)

  • Reza Andika Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Darmawati Darmawati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Devi Kasumawati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Fiqih Muamalah, Kemitraan, Koperasi, PT. Alam Jaya Persada

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perjanjian antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera dalam hal pengelolaan dan pembangunan perkebunan sawit. Dalam isi perjanjian tersebut dijelaskan tentang pembagian wilayah serta sistem bagi hasil perkebunan sawit. Tetapi dalam proses pembagian hasil produksi tandan buah segar adakalanya tidak 1 (satu) bulan sekali. Oleh karena itu, perlu ditinjau lebih lanjut terkait pola kemitraan antara kedua belah pihak, dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terkait perjanjian ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif-empiris, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah PT. Alam Jaya Persada dan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera. Objek penelitian ini adalah Surat Perjanjian antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera. Sumber data penelitian meliputi data primer, yaitu wawancara dengan asisten lapangan, ketua koperasi dan anggota koperasi; dan data sekunder sebagai data pendukung adalah Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Perjanjian antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera, buku, jurnal dan referensi lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan hasil wawancara kemudian menganalisis. Hasil penelitian yang penulis simpulkan, pola kemitraan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera dan PT. Alam Jaya Persada merupakan pola kemitraan intiplasma dan memiliki sistem bagi hasil yaitu 65% dan 35%. Bentuk perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian tertulis. Dalam fiqh muamalah terdapat 3 akad perkebunan yaitu musaqoh, muzara’ah dan mukhabarah. Musaqoh adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana penggarap hanya perlu merawat tanamannya saja. Muzara’ah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, tetapi biaya dan benih berasal dari pemilik lahan. Mukhabarah adalah kerjasama pemilik lahan dengan penggarap yang dimana pemilik lahan menyerahkan lahannya kepada penggarap untuk dikelola kemudian benih berasal dari penggarap. Berdasarkan tinjauan fiqih muamalah akad yang digunakan dalam perjanjian ini termasuk akad mukhabarah. Dalam perjanjian ini juga telah memenuhi rukun dan syarat mukhabarah dan sesuai dengan peristiwa yang terjadi di lapangan.

References

Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV. Daurus Sunnah, 2015.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani, 2001.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana, 2010.
Hafsa, Mohammad Jafar. Kemitraan Usaha. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1999.
Haroen, Nasrun. Fiqih Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama, 2000.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.
Ismail. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana, 2011.
Mardani. Fiqh Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana, 2012.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syari’ah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2012.
Margono, S. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta, 2003.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004.
Munawwir, Ahmad. Kamus Arab –Indonesia Terlengkap. Surabaya:Pustaka Progresif, 1997.
Nawawi, Ismali. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer (Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis dan sosial). Bogor : Ghalia Indonesia, 2012.
Notoatmodjo, Soekidjo. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung : PT. Alma’arif, 1997.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Syafei, Rachmad. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Habibie, Ramadhani Alfin. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Kemitraan Bagi Hasil Dari Lahan Plasma Sawit” dalam Jurnal Hukum dan Syariah edisi No.1. Vol.10. 2019.
Siswadi. “Pemerataan Perekonomian Umat (Petani) Melalui Praktik Mukhabarah Dalam Perspektif Ekonomi Islam” dalam Jurnal Ummul Qura edisi No. 2. Vol. 12. 2018.
Surat Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan (Inti-Plasma) Bagi Wilayah Kerja antara PT. Alam Jaya Persada dengan Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera No. 002/PERJ-AJP/VI/2019.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kemitraan
Published
2023-01-10