Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda

  • Fadlian nur Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Maisyarah Rahmi Hasan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Kesadaran hukum, pengusaha, hak kekayaan intelektual

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimanakah kesadaran hukum pengusaha amplang terhadapHak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Samarinda dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pengusaha amplang dalam mendaftarkan usahanya kepada Dirjen Hak KekayaanIntelektual di Kota Samarinda. Berdasarkan masalah yang disajikan penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan informasi sebagaimana adanya yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pengusaha amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda masih belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pendaftaran merek pengusaha amplang di Kota Samarinda adalah faktor tinggi rendahnya pendidikan dari pengusaha, kurangnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek dimana mereka belum memiliki kesadaran yang aktif untuk mencari informasi terkait pendaftaran merek, dan rendahnya sosialisasi pemerintah.

References

Buku
Arikunto, Suharsimi . Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Renika Cipta. 2006
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: PT Perdana Media Group. 2011
Mas, Marwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. 2014
Mashdurohatun, Anis. Hak Kekayaan intelektual (HKI) dalam perspetif sejarah di Indonesia. Semarang: Madinah Semarang. 2013.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007
Saidin, Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo. 1997
Salman, Otje. Teori Hukum. Bandung : Refika Aditama 2008
Soekanto, Soerjono. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali. 1982
Sukandarrumidi, Metodelogi Penelitian: Petunjuk Praktis untuk Penelitian Pemula, cetakan ke-4. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2012
Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika. 2009
Tim Redaksi. Himpunan Lengkap Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek Dan Indikasi Geografis Serta Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Laksana. 2018
Jurnal

Svinarky, Irene dkk. Efektivitas Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil dan Menengah, dalam Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 7 No. 1 Mei 2018

Internet
Marsudi,https:// kaltim.tribunnews.com/ seputar-amplang-penganan-khas kaltim-dari-cara-buat-hingga-daftar-toko-amplang-di-samarinda. di akses 22 Juli2021

Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1986
Published
2023-01-23