Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimanakah kesadaran hukum pengusaha amplang terhadapHak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Samarinda dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pengusaha amplang dalam mendaftarkan usahanya kepada Dirjen Hak KekayaanIntelektual di Kota Samarinda. Berdasarkan masalah yang disajikan penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan informasi sebagaimana adanya yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pengusaha amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda masih belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pendaftaran merek pengusaha amplang di Kota Samarinda adalah faktor tinggi rendahnya pendidikan dari pengusaha, kurangnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek dimana mereka belum memiliki kesadaran yang aktif untuk mencari informasi terkait pendaftaran merek, dan rendahnya sosialisasi pemerintah.