Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Masker Komedo di Kota Samarinda terhadap Pemilihan Gelatin yang Bersertifikasi Halal

  • Eka Wahyu Pramesti Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Abdul Syakur Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Kesadaran hukum, Pelaku usaha, masker komedo, gelatin, sertifikasi halal

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Kebutuhan gelatin dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Meningkatnya kebutuhan gelatin di Indonesia ternyata tidak banyak direspon oleh industri di dalam negeri untuk diproduksi secara komersial sehingga masih impor. Gelatin yang dihasilkan dari tulang ikan memiliki kualitas yang lebih rendah dibandingkan dengan gelatin dari sapi dan babi. Salah satu sebab utamanya adalah gelatin ikan memiliki nilai kekuatan gel yang rendah, sifat fisika-kimia gelatin yang dihasilkan masih lebih rendah dibandingkan dengan gelatin yang diproduksi dari tulang dan kulit babi maupun sapi. Kekuatan gel gelatin didefinisikan sebagai besarnya kekuatan yang diperlukan untuk menekan gel setinggi empat mm sampai gel pecah. Selama ini sumber bahan baku utama gelatin yang banyak dimanfaatkan oleh industri berasal dari tulang dan kulit sapi maupun babi. Di Indonesia sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan gelatin bagi industri dalam negeri, sehingga harus mengimpor gelatin dari luar negeri, dimana mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim yang diwajibkan mengkonsumsi yang halal sementara tidak semua gelatin yang diekspor sudah mendapatkan sertifikat halal dari negara nya masing-masing sehingga menjadi hal yang kompleks bagi negara ini. Di zaman sekarang sedang marak perawatan kulit, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Namun kebanyakan dari mereka tidak mengetahui asal usul produk yang digunakan, apakah produk tersebut halal atau tidak. Hampir semua perempuan menginginkan paras yang cantik. Bagian tubuh yang paling diperhatikan adalah wajah. Semua perempuan percaya bahwa wajah merupakan cermin dari kecantikan. Banyak perempuan ingin memiliki kulit wajah yang bebas dari masalah kulit seperti jerawat, komedo dan kulit kering. Belakangan ini ada produk yang sangat mencuri perhatian masyarakat yaitu masker komedo yang terbuat dari gelatin, bahkan gelatin yang sudah diolah menjadi masker komedo memiliki berbagai varian rasa. Sebagai seorang muslim segala usaha yang dilakukan hendaknya sesuai dengan apa yang telah digariskan Allah, yang tertuang dalam peraturan syari’at Islam. Dengan mengikuti petunjuk-petunjuk tersebut, hasil usaha yang diperoleh merupakan hasil yang halal, bersih dan diridhai Allah SWT. Permasalahan masker komedo terhadap pemilihan gelatin yang bersertifikasi halal menjadi sangat penting karena memiliki dampak yang sangat signifikan, dampak-dampaknya yaitu terhadap agama dan kesehatan.

 

 

References

Ahmad Haries dan Maisyarah Rahmi, Kesadaran Hukum Konsumen Muslim Terhadap Pentingnya Produk Bersertifikasi Halal Di Kota Samarinda : Tinjauan Maqasid Al-Syari’at, Penelitian Dosen UINSI Samarinda tahun 2019.
Ahsin W.Al Hafidz,” Fikih Kesehatan” (Jakarta: Amzah,2007).
Alkaf Idrus, Cara Termudah Mendapat Kekayaan (Solo: CV. Aneka, 1994).
Anwar, Pembuatan dan Karakteristik Gelatin Taut Silang dari Limbah dan Tulang Sapi (Bos Taurus). Universitas Alauddin Makassar. Skripsi. (Makassar : 2017)
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, (Jakarta : Rajawali Pers, 2011), cet 8.
Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran HukumMasyarakat”.Jurnal Tapis, Vol. 10 No.1 (Januari-Juni 2014).
Fokus, “Mendamba Vaksin Meningitis Halal MUI”, Jurnal Halal Nomor.78 th. XII Tahun 2009, Jakarta : LPPOM MUI.
H. Mashudi, Konstruksi Hukum & Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal Studi Socio-Legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian, (Jakarta : Kencana, 2011).
Kementerian Agama Republik Indonesia, Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Modul Pelatihan Auditor Internal Halal, (Jakarta : 2003).
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Labelisasi Halal, (Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003).
Kementerian Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, (Bandung: CV. Penerbit Diponegoro,2005).
Kementerian Agama, Pedoman Strategi Kampanye Sosial Produk Halal, Jakarta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2003.
Lexy J, Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2001).
Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta : Majelis Ulama Indonesia, 2016).
Makruf Amin, “Fatwa Halal Melindungi Umat Dari Kerugian Yang Lebih Besar” Jurnal Halal, Nomor 103 Th XVI Tahun 2013, Jakarta : LPPOM MUI.
Masyarakat di Indonesia”, Jurnal Civic Media Kajian Kewarganegaraan, Vol.6, No.1, (Juni 2009).
Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 1986).
Milles dan Huberman, Analisis Data Kualitatif, (Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1992).
Muhammad Irfan Said, Suharjono Triatmojo, Karakteristik Gelatin Kulit Kambing Yang Diproduksi Melalui Proses Asam dan Basa. Agrtech, No. 3, Vol.31, 2011.
Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, (Malang : UMM Press 2009).
Panduan Umum Sistem Jaminan Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)
Puji Wulandari Kuncorowati, “Menurunnya Tingkat Kesadaran Hukum.
Resi Andela1, Popi Rantina, Analisis Kandungan Gelatin Babi Pada Masker Keluaran Korea Yang Beredar Dipasaran Online Indonesia. Jurnal Ilmu Kimia dan Terapan No. 2, Vol.3, 2019
Rizky Arcinthya R. , Fatimah N. Ekstraksi Gelatin Dari Tulang Ikan Tenggiri Melalui Proses Hidrolisis Menggunakan Larutan Basa. Jurnal Farmasi. No. 2, Vol.10, 2013.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri,(Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990).
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, (Jakarta : CV.Rajawali, 1982).
Soerjono Soekanto, “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”, ( Jakarta : Rajawali, 1982).
Soerjono Soekanto, “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum”, ( Jakarta : Rajawali, 1982).
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV.Radjawali, Jakarta,1982.
Sudarsono, “Pengantar Ilmu Hukum”, (Jakarta : PT. Rineka Cipta,1995)
Sudikno Mertokusumo, “ Bunga Rampai Ilmu Hukum”. (Yogyakarta : Liberty, 1984).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung : Alfabeta, 2009).
Sugiyono,Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Cet.2, (Bandung : Alfabeta,2017).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Cet. 4 (Jakarta : Rineka Cipta, 2010).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek : Edisi Revisi V,(Jakarta : Rineka Cipta,2013).
Zainuddin Ali, “Metodologi Penelitian Hukum”, (Jakarta : Sinar Grafika, Edisi 1, Cet 2 2010)
Zulkarnain Hasibuan, “Kesadaran Hukum dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini”, Jurnal Justitia. Vol.1, No.01 (2013)
Published
2023-01-10