Tinjauan Hukum Positif terhadap Praktik Takaran Timbangan Jual Beli Bumbu Masak Di Pasar Induk Samarinda
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh aktivitas jual beli bumbu masak yang menjual bumbunya tidak sama rata pada saat pengemasan serta tidak sesuai aturan dalam Pasal 22 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dalam menakar timbangan atau tidak menggunakan alat ukur yang baku sesuai standar internasional. Tujuan dari penelitian ini agar peneliti dan pembaca dapat mengetahui bagaimana praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak di pasar induk Samarinda. Apa yang melatarbelakangi penjual menggunakan alat tersebut untuk menakar bumbu masak. Serta apakah praktik takaran jual beli bumbu masak itu bertentangan dengan Hukum positif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak di pasar induk Samarinda merupakan jual beli bumbu masak yang menggunakan takaran sendok dalam menakar bumbunya, tanpa ditimbang terlebih dahulu, (2) Hal yang melatarbelakangi penjual untuk melakukan transaksi praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak ini dikarenkan kurangnya pemahaman pedagang terhadap hukum positif di Indonesia. serta kebiasaan yang selalu dilakukan dan turun temurun oleh penjual bumbu masak di pasar induk Samarinda. Karena praktik takaran timbangan dengan menggunakan takaran sendok dilakukan lebih cepat dan mudah sehingga tidak memakan banyak waktu untuk membungkus serta dengan adanya unsur kepercayaan dan kerelaan antara penjual dan pembeli, (3) Praktik Takaran timbangan jual beli bumbu masak ini bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta dapat diberikan sangsi hukum sesuai ketentuan pidana pada Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
References
Arikunto Suharsimi. “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek”,(edisi resivi v),(Jakarta: Rineka Cipta,1997)
Assauri Sofjan, “Manajemen Pemasaran”, PT. Raja Grafindo Persada, (Jakarta, 2002).
Djuwaini Dimayudin, Pengantar Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
H.S Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003).
Ibrahi Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, ( Malang: Bayumedia Publishing, 2006).
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004).
Naham Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Islam (Cet I: Surabaya; Risalah Gusti, 1996).
Ondeng Syarifuddin, Teori-Teori Pendekatan Metodelogi Studi Islam (Makassar: Alauddin University Press, 2013).
Pramudji dan Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW, (Rhedbook Publisher: 2008).
Subekti, Aneka Perjanjian, ( Bandung: PT Citra Adiya Bakti, 2014).
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2002).
Jurnal
Maryah Dewi, “Praktik Takaran Jual Beli Binur Udang dalam Prespektif Hukum Islam dan Perlindungan Konsumen”, dalam JURNAL QONUN edisi no. 2, Vol. 5, 2021.
Rosalinda, “Peranan Pemerintah Dalam Mengawasi Takaran Dan Timbangan Perspektif Ekonomi Islam ”, dalam Jurnal Turast: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian no. 2, Vol. II, 2014
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 70/MDAG/PER/12/2013.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.