Kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Terhadap Penerapan Sertifikasi Halal di Kota Samarinda
Abstract
Artikel ini membahas tentang kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda. Sistem jaminan produk halal yang berlaku di BPJPH Kementrian Agama dijelaskan sebagai berbasis online melalui website dan berbasis manual melalui kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, dibahas kesiapan yang dilakukan oleh Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur dalam hal struktur organisasi, sistem layanan sertifikasi halal dan biaya layanan. Selanjutnya, diuraikan kendala dan upaya yang dilakukan BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal. Kendala meliputi kendala internal dan eksternal, sedangkan upaya meliputi sosialisasi dan edukasi, aplikasi SiHalal dan pelaksanaan sertifikasi halal melalui media elektronik. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada pihak Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang berjumlah empat orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda didukung dengan adanya Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki struktur organisasi dan sistem layanan sertifikasi halal serta biaya layanan sertifikasi halal yang tersedia. Kendala yang dihadapi oleh BPJPH dalam menerapkan sertifikasi halal di Kota Samarinda meliputi kendala internal seperti terbatasnya tenaga dan kendala eksternal seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha dan masih terbatasnya Layanan Pemeriksa Halal. Upaya yang dilakukan oleh BPJPH dalam mengatasi kendala meliputi sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder dan masyarakat umum, serta penerapan layanan halal digital melalui website dan aplikasi SiHalal.
References
Buku
Bungin, Burhan. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2003.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.
Sugiyono. Metode PenelitiancKuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2009.
Skripsi dan Jurnal
Faridah, Hayyun Durrotul. “Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, Dan Implementasi.” Jurnal of Halal Product and Resource, Vol. 2 No. 2. 2019.
Hidayat, Dewi Murti. "Kesiapan BPJPH dalam Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH." Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2020.
Putra, Panji Adam Agus. “Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam.” Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 1 No. 1, 2017.
Undang-Undang
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 80 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Internet
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. “Sekilas Tentang BPJPH”. Dalam https://halal.go.id. Diakses 19 Maret 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. “Tarif Layanan Sertifikasi Halal Bagi UMK". Dalam http://www.halal.go.id/beritalengkap/531. Diakses 26 April 2022.
Kementerian Agama Republik Indonesia. "Bagaimana Sinergi BPJPH, LPH, dan MUI dalam Sertifikasi Halal? Ini Penjelasan Kemenag”. Dalam https://www.kemenag.go.id/read/bagaimana-sinergi-bpjph-lph-dan-mui-dalam-sertifikasi-halal-ini-penjelasan-kemenag-orvw4. Diakses 26 April 2022.
Wawancara
Kosim, Achmad. Anggota Satgas Layanan Sertifikasi Halal Provinsi Kalimantan Timur, 04 Februari 2022.