PRAKTIK ARISAN EMAS DI DESA TANJUNG ARU: TELAAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH
Abstract
Masyarakat memiliki kebutuhan akan simpanan atau tabungan yang tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga mudah dicairkan ketika menghadapi kebutuhan mendesak. Salah satu bentuk simpanan yang populer adalah perhiasan emas, yang selain berfungsi sebagai tabungan juga dapat dijadikan modal usaha melalui penjualan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru serta meninjau praktik tersebut dari perspektif Fikih muamalah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sampel penelitian terdiri dari ketua arisan dan 11 anggota. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan arisan perhiasan emas di Desa Tanjung Aru secara teknis sama dengan arisan pada umumnya, di mana setiap anggota membayar iuran sebesar Rp 20.000, kemudian dilakukan undian setiap lima hari untuk menentukan penerima perhiasan emas atau uang tunai. Dari tinjauan fikih muamalah, akad arisan ini memenuhi rukun dan syarat qardh serta ijarah. Namun, dalam praktiknya terdapat beberapa permasalahan, antara lain perbedaan hasil undian yang berpotensi merugikan pihak tertentu, keterlambatan pembayaran iuran, ketidakadilan dalam pemberian upah ketua arisan, serta adanya ketidakjelasan penggunaan kelebihan dana dari pembelian perhiasan. Hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip fikih muamalah.
References
Azhar Basyir, Ahmad. Asas-Asas Hukum Muamalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press, 2000.
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Erwandi Tarmizi, M.A. Harta Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani, 2011.
Ghufron, A. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: [Penerbit tidak disebut], 200–?.
Ibu Ijah. Wawancara. Tanjung Aru, 25 Oktober 2021.
Ilahi, Kurnia Ramadha, dan Nailur Rahmi. “Arisan Emas Perspektif Fiqh Muamalah (Studi di Jorong Kota Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar).” Jurnal Integrasi Ilmu Syari’ah 2, no. 3 (September 2021).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta Timur: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Muhammad. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: BPPE, 2004.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mustofa, Imam. Fiqih Mu’amalah Kontemporer. Yogyakarta: Kaukaba Dipantra, 2014.
Nurhasanah. “Tinjauan Konsep Qaedh Dalam Praktik Arisan di Desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe.” Skripsi, Institut Agama Islam (IAI) Muhammadiyah Sinjai, 2017/2018.
Pasaribu, Chairuman, dan Shuwardi K. Lubis. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Purwadarminta, W. J. S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.
Raden Jihan Akbar. “Tujuh Manfaat Keuangan Ikut Arisan.” Viva.co.id. Diakses 24–25 April 2022. http://bisnis.news.viva.com/news/read/755638-tujuh-manfaat-keuangan-ikut-arisan.
Rozikin, Mokhammad Rohman. “Hukum Arisan Dalam Islam.” Jurnal Nizham 6, no. 2 (Juli–Desember 2018): 27–29.
Rusli Agus. “Kontribusi Arisan dalam Menambah Kesejahteraan Keluarga Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi di Kecamatan Bangkiran Barat).” Diakses 23 Oktober 2021. http://repository.uinsuska.ac.id/1995/1/2011_2011191.pdf.
Siti Aminah. “Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Getah Karet di Desa Margo Bhakti Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.” Diakses 24 Oktober 2021. http://repository.metrouniv.ac.id.
Suhamoko. Hukum Perjanjian. Jakarta: Kencana, 2004.