Persepsi Masyarakat Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Lembaga Pendidkan Dalam Maqashid Syariah
Abstract
Artikel ini terkait tentang permasalahan revisi rancangan perundang- undangan tentang pajak pertambahan nilai di sektor lembaga pendidikan. Penelitian ini menjadi penting karena seharusnya pendidikan tidak terkena pajak pertambahan nilai tetapi malah akan diberlakukan rancangan tersebut yang akan berdampak pada pendidikan dan membebani masyarakat khususnya orangtua.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan mengunakan pendekatan deskriktif kualitatif. Subjek penelitian adalah Orang tua wali murid, Para Kepala Sekolah di Kecamatan Palaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (DPRD).
Hasil penelitian Persepsi Masyarakat menyatakan banyak yang tidak setju dengan peraturan perpajakan tersebut. Karena anggaran yaang begitu besar.
References
al-Raisuni, Ahmad. Nadariyât al- Maqāṣid Inda al Imâm al-Shâthibi. Beirut: Muassasah al-Jami'ah, 1992.
Anonim. Kamus besar Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 2019.
Dina Indriyani, "Hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan". Diakses pada 22 Juli 2022. https://jurnal.unsur.ac.id.
Hasan, Husein Hamid. Nadzariyah al-Maslahah Fi al-Fiqh al-Islamiy. Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001.
https://kec-palaran.samarindakota.go.id/pages/sejarah-GWRSA. Diakses pada 2 Juni 2022.
Nur, Iffatin dkk. Palita: Journal of Social Religion Research Vol. 5, No. 1 April 2020.
Sukardi, Untung. Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2015. Dalam https:/repository.uhn.ac.id, diakses 30 Maret 2022.