Praktik Jasa Veener Gigi Dalam Kajian Maqasid Syariah
Abstract
Penelitian ini membahas tentang faktor-faktor yang menjadi alasan pasien menggunakan jasa veneer gigi sekaligus dari pandangan sisi maqasid syariah. Penelitian ini diambil dikarenakan banyaknya pasien yang menggunakan jasa veneer gigi dengan berbagai tujuan penggunaan. Memang telah menjadi fitrah bagi kaum laki-laki maupun perempuan untuk menyukai keindahan. Namun bukan berarti segala yang indah harus dilakukan karena alasan mengikuti gaya pada zaman sekarang. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melakukan kuisioner (angket), wawancara, dan dokumentasi, sumber data penelitian ini yaitu dokter gigi dan pasien yang menggunakan jasa veneer gigi. Hasil dari penelitian telah disimpulkan dari beberapa faktor yang melatarbelakangi pasien menggunakan jasa veener gigi diantaranya disebabkan oleh adanya indikasi medis dan diharuskan menggunakan veneer gigi. Kemudian faktor lainnya adalah untuk merapikan gigi yang tidak beraturan dan dengan tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya. Berdasarkan Maqasid Syariah penggunaan veener gigi dapat dianalisis berdasarkan kemaslahatan penggunanya, dalam hal ini temuan yang dihasilkan, terdapat beberapa pasien yang berada pada kemaslahatan dharuriyat, terdapat pula yang kemaslahatannya masih pada taraf hajjiyat, dan tahsiniyat. Adapun kebutuhan yang berdasarkan maqasid syariah yaitu mengacu kepada perlindungan jiwa (Hifz al-Nafs) dan juga perlindungan harta (Hifz al-Mal). Dimana jika pasien tidak menggunakan praktik jasa veneer gigi dapat menyulitkan dalam kegiatan sehari-hari seperti mengunyah makanan, melakukan pekerjaan yang harus berpenampilan menarik didepan umum, untuk melamar pekerjaan yang dimana syarat utama gigi harus rapi. Adapun alasan pasien yang merubah bentuk giginya dengan menggunakan veneer gigi hanya untuk kecantikan ataupun penampilan agar gigi terlihat lebih rapi tanpa indikasi medis masih tergolong tahsiniyat dalam maqasid syariah.
References
Al-Qurtubi, Al- Jami’Li Ahkam Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Azza, 2008) Jilid 5
Asafri Jaya, Konsep Maqasid Syariah Menurut Al-Syatibii (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996), h.5.
Hadist Sunan Abu Daud, Aunul Ma‟bud, (Bandung: Pustaka Azzam, 1985).
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Baari Penjelasan Kitab Shahih Al-Buhkari Jilid 28. Terj., Abdul Aziz Abdullah bin Baz, (Jakarta: Pustaka Azzam).
Idris, Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi, (Jakarta:Prenadamedia, 2015),
Nana Sudjana dan Ibrahim, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, Cet. V (Bandung:: Sinar Baru Algensindo,2009).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan dan Praktik, ( Jakarta: Rineka Cipta, 2013),
Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian Bisnis dan Ekonomi,(Yogyakarta: Pustaka Barupress, 2015)
Yanggo, Huzaemah Tahido, “Dalam Perspektif Hukum Islam Tahkim Dalam Ajaran Islam , Makanan Dan Minuman Yang Dikonsumsi Manusia Khususnya Umat Islam,” Nasional IX (2013): 1–21
Aprilia Adenan, Seleksi Kasus-Kasus Veneer Porselen, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, Bandung, 2011.
Juniarti, Devi Eka, “Indirect Veneer Treatment Of Anterior Maxillary Teeth With Enamel Hypoplasia,” Dental Journal, Vol. 24, No. 3, 2010.
Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor:250/E/MUI-KB/V/2018 Tentang Tindakan Kedokteran Gigi,Bandung
dr. Tjin Willy , Veneer Gigi, Ini yang Harus diketahui!, https://www.alodokter.com/veneer-gigi-ini-yang-harus-anda-ketahui.
drg. Ade Ismail A, Sp.Perio, https://www.herminahospitals.com/id/articles/pentingnya-menjaga-kesehatan-gigi-di-masa-kehamilan.html, 2021
https://artikel/kimia-farma.com
Pengertian Veneer Gigi, https://www.alodokter.com/veneer-gigi-ini-yang-harus-anda-ketahui,