Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Higiene dan Sanitasi Proses Produksi Ikan Asap

  • Aulia Nur Arifah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Akhmad Haries Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Devi Kasumawati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Pelaku Usaha, Higiene Sanitasi, Ikan Asap

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses produksi yang dilakukan dan menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Subjek penelitian ini adalah pelaku usaha ikan asap, sedangkan objek penelitian ini mengenai kesadaran pelaku usaha terhadap higiene dan sanitasi proses produksi ikan asap. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses produksi ikan asap dimulai dengan mempersiapkan alas, tungku, dan api untuk dipanaskan, kemudian proses pemotongan perut ikan, membersihkan ikan lalu langsung pada proses pengasapan yang memakan waktu 7-12 jam untuk hasil yang maksimal. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa pelaku usaha ikan asap masih kurang menyadari penerapan prinsip higiene dan sanitasi dalam proses produksi ikan asap, hal ini dikarenakan indikator pengetahuan pelaku usaha terkait higiene dan sanitasi hanya sebatas mengetahui berdasarkan pengetahuan yang ada dalam dirinya, sehingga pemahaman dan penerapan perilaku hukum terhadap higiene sanitasi belum memenuhi syarat, pelaku usaha juga tidak mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi dan nomor induk berusaha, yang artinya belum memenuhi indikator kesadaran hukum karena kurangnya sikap hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang ada, pelaku usaha belum memenuhi hak konsumen yang tercantum dalam pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, yang artinya dalam hal ini konsumen harus mendapatkan produk yang bersih, aman terjaga dari kontaminasi, dan menghindari kerugian bagi konsumen.

References

Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Kementerian agama RI, Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemah. Surabaya: UD HALIM, 2013.
Widjaja, AW. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Palembang: CV. Era
Swasta, 1984.
Salman, Otje. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni,
1993.
Siahaan, N.H.T. Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta:
Panta Rei, 2005.
Soekanto, Soejono. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 1982.
Yulianto, dkk. Hygiene, Sanitasi Dan K3. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Afwa Azzah Ega Safira. “Penjualan Pisang Yang Disemprot Karbit Di Pasar Rakyat Segiri
Samarinda (Pespektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen)”. Skripsi, Fakultas
Syariah UINSI Samarinda tahun 2021.
Afandi, Achmad, Amous Noelaka, dkk. “Kesadaran Lingkungan Masyarakat Dalam
Pemeliharaan Taman Lingkungan”, dalam Jurnal Menara Jurusan Teknik Sipil FT.
UNJ edisi no. 1, Vol. VII, 2012.
Atmoko, T. Prasetyo Hadi. “Peningkatan Higiene Sanitasi Sebagai Upaya Menjaga Kualitas
Makanan Dan Kepuasan Pelanggan Di Rumah Makan Dhamar Palembang”, dalam
Jurnal Khasanah Ilmu edisi no. 1 Vol. 8, 2017.
Fatimah, Ai Imas Faidoh dan Rianti Dyah Hapsari, dkk. “Peningkatan Pengetahuan
Kesadaran Penerapan Sanitasi Higiene di UKM Pengolahan Sagu, Bogor”, dalam
Jurnal Communnity Development Journal edisi no. 1, Vol. 3, 2022.
Fugen, Gerald Alvino, dan Evelyne Juanda Tanurahardja. “Peran Pembinaan dan
Pengawasan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat dalam
Mendorong Pelaku Usaha Rumah Makan dan Restoran Untuk Memenuho Tanggung
Jawab Atas Persyaratan Higiene Sanitasi Menurut Peraturan yang Berlaku”, dalam
Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan edisi no. 2, Vol. 5, 2020.
Gunawan, Indra. “Upaya Harmonisasi Bagi Pasangan Pernikahan Dini di Kecamatan Kota
Bangun”. Skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris, 2022.
Pragita, Enzeli. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelaksanaan Higiene dan
Sanitasi Di Rumah Makan Ayam Penyet Surabaya Medan”. Skripsi, Fakultas
Hukum-Universitas Medan Area tahun 2022.
Pristanti, Heldina, Siti Nur Hasanah, dkk. “Pelatihan Digital Marketig UKM Ikan Asin
di Desa Wisata Pela, Kabupaten Kutai Kartanegara”, dalam Jurnal Comumunity
Empowerment edisi no. 11, Vol. 6, 2021.
https://www.bps.go.id, diakses tanggal 28 Januari 2023.
https://www.pom.go.id, diakses tanggal 5 April 2023.
Published
2024-02-20