PROBLEMATIKA HUKUM JUAL BELI GETAH KARET DENGAN SISTEM PERENDAMAN DALAM PERSPEKTIF FIKIH MUAMALAH

Studi di Kelurahan Muara Jawa Ilir

  • Mohamat Rizki Ananda Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Jual Beli, Getah Karet, Fikih Muamalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli getah karet dengan sistem perendaman di Kelurahan Muara Jawa Ilir serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan petani karet yang merendam getah karet ke dalam air sebelum dijual kepada pembeli. Secara ilmiah, getah karet memiliki kemampuan menyerap air; karet alam dapat menyerap air hingga 40% dari beratnya, sedangkan karet sintetis menyerap dalam jumlah lebih sedikit. Namun, perendaman lebih dari 78 jam dapat menurunkan nilai plastisitas awal (Po), yang berakibat pada penurunan kualitas karet. Praktik ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kualitas barang dan nilai jualnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap petani karet dan tengkulak. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli karet di Kelurahan Muara Jawa Ilir dilakukan dengan cara pembeli mendatangi lokasi penimbangan, kemudian akad dilakukan secara lisan tanpa adanya penjelasan mengenai kualitas karet yang dijual. Getah karet yang telah direndam selama 2–3 minggu dicampur dengan getah karet baru sebelum dijual, tanpa adanya pemberitahuan kepada pembeli mengenai perbedaan kualitas tersebut. Dalam tinjauan fikih muamalah, praktik ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) karena terdapat informasi yang tidak disampaikan terkait kualitas objek akad (ma’kud ‘alaih), sehingga tidak sepenuhnya memenuhi syarat sahnya jual beli dalam Islam.

References

Abidin, Zaenal. Fiqih Muamalah. Jakarta: Zabags Qu Publish, 2022.
Al-Qur’an Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Surah Al-Baqarah (2): 275.
Heldayanti. “Jual Beli Baju Secara Grosiran Menurut Hukum Islam.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. XIII. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
Muchtar, Evan Hamzah. “Muamalah Terlarang: Maysir dan Gharar.” Jurnal Asy-Syukriyyah 18 (2017).
Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Imam Abi al-Husain. Shohih Muslim. Juz 9. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1995.
Novari, Deka Meuthia. “Tinjauan Hukum Islam tentang Praktek Tengkulak dalam Jual Beli Karet Mentah.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2020).
Pekerti, Retno Dyah, dan Eliada Herwiyanti. “Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’i.” Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA) 20, no. 02 (2018).
Rahmi Ria, Wati. Hukum Ekonomi Islam. Bandar Lampung, 2018.
Suretno, Sujian. “Jual Beli dalam Perspektif Al-Qur’an.” Ad Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 2, no. 1 (2018).
Suwardin, Didin, dan Mili Purbaya. “Jenis Bahan Penggumpal dan Pengaruhnya terhadap Parameter Mutu Karet Spesifikasi Teknis.” Jurnal Warta Perkaretan (2015).
Harun. Fikih Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2017.
Afrianto, Danis. Wawancara oleh penulis. Kelurahan Muara Jawa Ilir, 15 Agustus 2023.
Jembrang. Wawancara oleh penulis. Kelurahan Muara Jawa Ilir, 15 Agustus 2023.
Prakoso, Muhammad Sakti. Wawancara oleh penulis. Kelurahan Muara Jawa Ilir, 15 Agustus 2023.
Rudiansyah. Wawancara oleh penulis. Kelurahan Muara Jawa Ilir, 15 Agustus 2023.
Sudipno. Wawancara oleh penulis. Kelurahan Muara Jawa Ilir, 15 Agustus 2023.
Supinah. Wawancara oleh penulis. Kelurahan Muara Jawa Ilir, 15 Agustus 2023.
Published
2026-02-21