Sengketa Wanprestasi Jual beli Akun Media Sosial di Facebook Perspektif Hukum Islam

  • Umi Marfuah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Hervina Hervina Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Suwardi Sagama Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Wanprestasi, Jual beli, Media sosial, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan atau perkara wanprestasi dalam jual beli akun media sosial di Facebook melalui layanan Rekening Bersama di Kota Samarinda. Rekening Bersama merupakan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara untuk membantu mengamankan barang (akun) dan uang selama proses transaksi serta memastikan tidak terjadi penipuan yang merugikan salah satu pihak. Namun fakta di lapangan tidak sepenuhnya aman menggunakan jasa Rekening Bersama. Oleh karena itu tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui proses penyelesaian wanprestasi jual beli akun media sosial di Facebook oleh pengguna jasa Rekening Bersama di Kota Samarinda, dan 2) Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap penyelesaian wanprestasi jual beli akun media sosial di Facebook oleh pengguna jasa Rekening Bersama. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus yang digunakan untuk memahami problem yang terjadi dengan mengumpulkan berbagai informasi yang kemudian diolah untuk menuntaskan masalah tersebut. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden diantaranya konsumen dan pelaku jasa Rekening Bersama, untuk sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, internet serta karya tulis lainnya. Teknik yang digunakan ialah teknik sampling snowball kemudian data tersebut dianalisis secara reduksi (ringkas) kemudian data tersebut diuraikan atau disajikan dalam bentuk narasi dan diverifikasi untuk memaparkan hasil temuan peneliti. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa dalam Hukum Perdata apabila mengalami permasalahan wanprestasi dalam proses penjualan akun media sosial di Facebook melalui jasa Rekening Bersama penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum namun permasalahan tersebut diselesaikan melalui non litigasi dengan cara negoisasi dan mediasi, sedangkan di dalam Hukum Islam penyelesaiannya melalui Al-Shulhu (perdamaian) cara tepat untuk mendamaikan perselisihan dengan metode mediasi serta negoisasi yang membuahkan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak untuk mengganti kerugian secara fisik barang atau dalam bentuk uang tanpa ada pihak yang keberatan.

References

DAFTAR PUSTAKA/REFERENCES
Amiruddin, dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2016.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Aravik, Havis. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Al-Shulhuh dan Jawatan Al-Hisbah.” Jurnal Economica Sharia, 2016: 34-39.
Published
2024-08-26