HARGA SEWA KAMAR KOS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: STUDI KASUS KOS BESTARI SAMARINDA SEBERANG
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa-menyewa serta sistem penetapan harga kamar kos ditinjau dari perspektif hukum Islam. Studi dilakukan pada Kos Bestari Samarinda Seberang, di mana ditemukan adanya perubahan harga sewa secara sepihak oleh pemilik kos. Harga yang sebelumnya telah disepakati di awal akad tiba-tiba mengalami kenaikan, sehingga menimbulkan ketidakrelaan dari pihak penyewa yang terpaksa tetap membayar harga baru demi dapat melanjutkan tinggal di kos tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara bersama pemilik dan penyewa kos. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perubahan harga sewa secara sepihak belum sesuai dengan prinsip hukum Islam. Hal ini dikarenakan kerelaan (taradhi) antara kedua belah pihak merupakan syarat sah dalam akad ijarah, dan perubahan harga setelah akad menyebabkan kerugian serta keterpaksaan bagi penyewa. Dengan demikian, praktik sewa-menyewa di Kos Bestari belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat ijarah, serta tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam mengenai keadilan dalam penetapan harga.
References
Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Prenada Media, 2003.
Helmi Karim. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers, 1993.
———. Fiqih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Idri. Hadis Ekonomi: Ekonomi dalam Perspektif Hadis Nabi. Edisi 1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Jamaluddin. “Elastisitas Akad Al-Ijarah (Sewa-Menyewa) dalam Fiqh Muamalah Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Kajian Ekonomi Syariah I 1, no. 1 (2019).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemah. Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2008.
Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009.
M. Ali Hasan. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Mardani. Hukum Sistem Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Miko Polindi. “Filosofi dan Perwujudan Prinsip Tauhȋdullah dan Al-„Adâlah dalam Ijarah dan Ijarah Muntahia Bi-Tamlik (IMBT).” Jurnal Ekbis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 1, no. 1 (2014). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Rosita Tehuayo. “Sewa Menyewa (Ijarah) dalam Sistem Perbankan Syariah.” Jurnal Tahkim XIV, no. 1 (2018). Ambon: IAIN Ambon.
Rozalinda. Fiqih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Rufina Pramudhita, Pemilik Kos Bestari. Wawancara, Samarinda, 3 Januari 2024.
Nawang, dkk., Penyewa Kos. Wawancara, Samarinda, 5 Januari 2024.