Penyebaran Sinematografi Melalui Media Sosial Perspektif Fikih Muamalah Dan Undang-Undang Hak Cipta
Abstract
Di abad ke-21 ini perubahan semakin berkembang pesat semua bidang dipengaruhi oleh teknologi perkembangan ini memberikan ruang akses yang begitu besar salah satunya dalam dunia seni dan hiburan. Banyak platform online legal yang menyediakan serial drama, film, anime, kartun, dan variety show. Namun aplikasi media sosial yang digunakan untuk menonton bahkan dijadikan sebagai tempat penyebaran sinematografi baik itu secara gratis maupun sengaja untuk dikomersilkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum praktik penyebaran sinematografi di media sosial dan bagaimana sanksi hukum bagi para penyebar atas penyebaran sinematografi yang dilakukan di aplikasi media sosial berdasarkan tinjauan dalam perspektif Fikih Muamalah dan Undang-Undang Hak Cipta. Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi dan wawancara dengan para penyebar (admin) yang menyebarkan sinematografi melalui aplikasi media sosial yang disertai dengan teknik pengolahan data dari sumber data pada buku, jurnal, maupun artikel terkait fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menemukan tujuh aplikasi media sosial yang paling populer dan sering digunakan oleh para penyebar untuk menyebarkan karya sinematografi yakni Telegram, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, TikTok dan SnackVideo. Hukum penyebaran sinematografi melalui media sosial yang ditinjau dalam perspektif fikih muamalah secara gratis maupun untuk dikomersilkan hukumnya haram atau tidak sah karena karya sinematografi yang dihasilkan adalah ilegal dan dapat mengakibatkan kerugian para pencipta dan pemegang hak cipta. Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hal tersebut merupakan ilegal karena hal ini memiliki indikasi jelas melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta seperti yang tertuang pada Pasal 4, yang merugikan pencipta, pemegang hak cipta, bahkan negara. Mengenai penetapan sanksi hukum terhadap para penyebar dalam fikih muamalah hal ini mengikuti serta menyesuaikan kembali pada kebijakan pemerintah, karena hak cipta yakni sinematografi masuk dalam al-daruriyyat al-khamsyah hifz al-maal bahwa perlindungan hak cipta mengenai sanksi hukumnya melibatkan negara dalam menjamin pemeliharannya dari segala tindakan yang merugikan pemiliknya. Sedangkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengenai sanksi hukum untuk sanksi perdata terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 99. Untuk sanksi pidana terdapat dalam Pasal 112 sampai Pasal 120. Dalam hal ini pihak yang dirugikan (pencipta dan pemegang hak cipta) harus melaporkan (delik aduan) kepada pemerintah baik itu berupa gugatan perdata atau tuntutan pidana.
References
Departemen Agama RI. (2011). Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Jakarta: Cetakan, Widya Cahaya).
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Edisi Penyempurnaan).
Buku
Al-Nadwi, Ali Ahmad. (1998). Qawa’id Fiqhiyah, (Beirut : Dar al Qalam), h. 253.
Arfan, Abbas. (2022). 99 Kaidah Fiqh Muamalah Kulliyyah, (Malang: UIN-Maliki Press), h. 172-173.
Arianti, Farida. (2019). Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Prenadamedia Group, Cet. Ke-1, Juli), h. 9.
Atsar, Abdul. (2018). Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual, (Sleman: CV. Budi Utama, April), h. 2.
Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2018). Metodologi Penelitian Hukum, (Bandung: PT. Refika Aditsama, Agustus), h. 74.
Djazuli, H.A. (2011). Kaidah-Kaidah Fiqh : Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, Cet. IV), h. 130.
Hidayah, Khoirul. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Malang: Setara Press, Februari), h. 31.
Hidayat, Rahmat. (2020). Pengantar Fikih Muamalah, (Medan: UIN Sumatera Utara), h. 20.
Hutari, Fandy. (2017). Hiburan Masa Lalu dan Tradisi Lokal: Kumpulan Esai Seni, Budaya, dan Sejarah Indonesia, (INSIST Press : Yogyakarta), h. 105.
Mujiyono dan Feriyanto. (2017). Memahami dan Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual, (Yogyakarta: Sentra HKI UNY, April), h. 1.
Pane, Ismail, dkk. (2022). Fiqh Mu’amalah Kontemporer, (Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, Januari), h. 6.
Raihan, dkk. (2023). Prinsip Keadilan dan HAM dalam Pembatasan Hak Cipta di Ruang Publik, (Yogyakarta : Deepublish Digital), h. 30.
Solikin, Nur. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, (Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media), h. 58.
Sudiarti, Sri. (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer, (FEBI UIN-SU Press, Oktober), h. 4.
Syafe’i, Rachmat. (2022). Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, Cet. Ke-9, Oktober), h. 13.
Skripsi dan Jurnal
Efendi, Erfan. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Film Akibat Remake Pada Media Youtube Perspektif Fiqh Muamalah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Universitas Islam Negeri KHAS Jember.
Andreas, Gertrud Felita Maheswari, dkk. (2024). “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta pada Situs Streaming Ilegal (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta),” Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, Vol. 3, No. 1, Januari, h. 382.
Danaher, Brett dan Joel Waldfogel. (2020). “Reel Piracy: The Effect of Online Film Piracy On Internasional Box Office Sales,” University of Minnesota and NBER, Vol. 29, No. 6, h. 3.
Ferdiana, dkk. (2023). “Analisis Yuridis Pembajakan Drama Korea di Aplikasi Telegram,” Tanjung Legal Review, Vol. 1, Issue. 2, Mei, h. 167.
Permata Sari, Rika dan Assyari Abdullah. (2020). “Analisis Isi Penerapan Teknik Sinematografi Video Klip Monokrom,” Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi (JRMDK), Vol. 1, No. 6, Januari, h. 419.
Rahmatullah, Syukri dan Retna Eni Dwi Yuliati. (2022). “Media Sosial Sebagai Sumber Berita Altenatif,” Jurnal Studi Jurnalistik, Vol. 4, No. 2, h. 48.
Ramadhan, Galih Dwi. (2021). “Ruang Lingkup Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Video Game,” JIPRO: Journal of Intellectual Property, Vol. 4, No. 2, h. 2.
Regent, dkk. (2021). “Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi di Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Bern Convention dan Undang-Undang Hak Cipta,” ILREJ: Indonesia Law Reform Journal, Vol. 1, No. 1, h. 114.
Ridwan, Muhammad. (2023). “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Kreatif di Era Digital," Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 38, No. 3, September, h. 2-3.
Rizal, Fitra. (2020). “Nalar Kritis Pelanggaran Hak Cipta dalam Islam,” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2, No. 1, h. 11.
Ropei, Ahmad dan Endah Robiatul Adaiyah. (2020). “Formulasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Kerangka Maqoshid As-Syari’ah,” J-HES: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 04, No. 2, Desember, h. 169.
Rusdan. (2022). “Prinsip-Prinsip Dasar Fiqh Muamalah dan Penerapannya Pada Kegiatan Perekonomian,” EL-HIKAM: Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman, Vol. XV, No. 2, Desember, h. 212.
Sarah, Aljiel, dkk. (2023). “Analisis Streaming Film Gratis melalui Telegram berdasarkan Fikih Muamalah dan UU Hak Cipta,” Unisba Press: Jurnal Riset Perbankan Syariah, Vol. 2, No. 1, Juni, h. 11.
Setiawan, A dkk. (2023). “The Evolution of Television from Black and White to Color,” Journal of Media Studies, Vol. 23, No. 1, h. 2.
Setiawan, A dkk. (2023). “The Use of Streaming Apps for Foreign Language Learning: A Comparative Study of Netflix, Disney+ Hotstar, Viu, Vidio, Maxstream, Genflix, Mola TV, WeTV, Iflix, Catchplay+, iQIYI, Tubi TV, Amazon Prime Video, Crunchyroll, and Yidio,” Language Learning and Technology (LLT), Vol. 23, No. 1, h. 5.
Setiawan, A. dkk. (2023). “Sinematografi: Pengertian, Jenis, dan Unsur-Unsur,” Jurnal Komunikasi, Vol. 22, No. 1, h. 3.
Setiawan, A. dkk. (2023). “Tren Menonton Film Melalui Platform Online,” Jurnal Komunikasi, Vol. 22, No. 1, h. 3.
Sutrahitu, Martha Elizabeth, dkk. (2021). “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta terhadap Pelanggaran Melalui Aplikasi Telegram,” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 4, h. 350.
Taufiq. (2018). “Memakan Harta Secara Batil (Perspektif Surat AN-Nisa: 29 dan At-Taubah: 34),” Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Vol. 17, No. 2, Juli-Desember, h. 250.
Wibowo, Muhammad Kurniawan Budi. (2018). “Teori Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam,” Mamba’ul ‘Ulum, Vol. 14, No. 2, Oktober, h. 29.
Widodo, J. (2023). “Hak Cipta dan Pelanggaran Penyebaran Karya Sinematografi di Media Sosial: Perspektif Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 10, No. 2, h. 123.
Willaert, Tom. (2023). “A Computational Analysis of Telegram Narrative Affordances,” Journal Plos One, Vol. 18, No. 11, November, h. 3.
Peraturan
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Artikel
Adinda Permatasari, “Dalam 10 Bulan, Penonton Streaming Bajakan Menurun 55 Persen,” KOMINFO, 17 Juli 2020, diakses 12 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id).
Ali Hakim, “Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Film Indonesia,” Kompas.com, 09 Maret 2020, diakses 12 Desember 2023, Di Balik Layar: Bagaimana Pembajakan Digital Melukai Industri Film Indonesia Halaman all - Kompas.com.
The Global Statistics The Data Expert, “Indonesia Social Media Statistics 2024 Most Populer Platforms,” www.theglobalstatistics.com, 02 Januari 2024, diakses 25 Januari 2024, Indonesia Social Media Statistics 2024 | Most Popular Platforms – The Global Statistics.