TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI BIBIT IKAN LELE SECARA BORONGAN DI DESA SEMAYANG KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli bibit ikan lele secara borongan. Dalam prosesnya, penjual menentukan harga berdasarkan hitungan per ekor, namun dalam pelaksanaannya menggunakan sistem borongan per ember besar. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap mekanisme jual beli yang ditetapkan dalam Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan sifat deskriptif, serta menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penjualan bibit lele di Desa Semayang dilakukan dengan sistem borongan, di mana pembeli tidak mengetahui secara pasti jumlah bibit lele yang mati atau cacat setelah dimasukkan ke dalam ember besar. Namun, hal tersebut tidak menimbulkan perselisihan karena kedua belah pihak sama-sama rela, dan praktik ini telah menjadi kebiasaan turun-temurun (‘urf). (2) Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah, ‘urf dalam jual beli diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 78. Oleh karena itu, praktik jual beli bibit lele secara borongan yang berlangsung di Desa Semayang dapat dipandang sah menurut hukum Islam.
References
Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas Hukum Muamalah. Yogyakarta: UII Press, 2000.
Nasution, Bander Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Jumanatul Ali Art, 2004.
Siregar, Hariman Surya & Khoerudin, Koko. Fikih Muamalah: Teori dan Implementasi. Bandung: PT Permata Rosdakarya, 2019.
Saleh, Hasan. Kajian Fikih Nabawi dan Fikih Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer: Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis dan Sosial. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Noor, Juliansyah. Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana, 2011.
Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fikih Muamalat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Syafei, Rachmat. Fikih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia, 2006.
Abdullah, Ru’fah. Fiqih Muamalah. Banten: Media Madani, 2020.
Al-Fauzan, Saleh. Fikih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani, 2006.
Hadi, Sutrisno. Metodologi Research I. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1987.
Syaikhu, Ariyadi & Norwili. Fikih Muamalah: Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. Yogyakarta: K-Media, 2020.
Sariyekti, Eko, dkk. “Analisis Urf Terhadap Jual Beli Borongan Sayuran di Desa Purbosari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.” El-Qenon: Journal of Islamic Law, Vol. 1, 2024.
Iswanto, Juni. “Pelaksanaan Jual Beli Hasil Pertanian dengan Cara Borongan Ditinjau dari Fiqih Muamalah di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.” Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, Vol. 6, No. 2, 2019.
Jumena, Juju, dkk. “Jual Beli Borongan Bawang Merah di Desa Grinting Menurut Tinjauan Hukum Islam.” Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 2, 2017.
Amalia, Khikmatun. “Urf Sebagai Metode Penetapan Hukum Ekonomi Islam.” As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, Vol. 9, No. 1, 2020.
Indayani, Syahidah. “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Jual Beli Kelapa Sistem Borongan Melalui Perantara.” Jurnal al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 8, No. 2, 2024.
Laily, Anfa Noer. Jual Beli Serbuk Kayu dengan Sistem Borongan dalam Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Kelurahan Medono Kota Pekalongan). Tesis IAIN Pekalongan, 2019.
Hadar. Penjual Bibit Ikan. Wawancara, Desa Semayang, 16 Mei 2023.
Jantarmas. Penjual Bibit Ikan. Wawancara, Desa Semayang, 16 Mei 2023.
Ombon. Penjual Bibit Ikan. Wawancara, Desa Semayang, 16 Mei 2023.