Analisis Fikih Muamalah Terhadap Sistem Bagi Hasil Lahan Parkir Objek Wisata Pantai di Kecamatan Marangkayu
Abstract
Penelitian ini membahas sistem bagi hasil dalam pengelolaan lahan parkir objek wisata di Kecamatan Marangkayu yang belum memiliki kejelasan akad dan perjanjian tertulis. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis praktik bagi hasil tersebut serta menilainya dari perspektif fikih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Studi pustaka dilakukan untuk mengkaji teori fikih muamalah, sementara observasi dan wawancara digunakan untuk memahami praktik di lapangan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis guna menilai kesesuaian sistem bagi hasil dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan belum sesuai dengan fikih muamalah. Akad yang digunakan tidak jelas apakah berbasis mudharabah, musyarakah, atau ijarah. Pembagian keuntungan telah disepakati sebesar 50:50, tetapi tidak ada ketentuan mengenai pembagian kerugian. Ketiadaan perjanjian tertulis meningkatkan risiko sengketa di kemudian hari. Sebagai solusi, sistem ini perlu diperbaiki dengan menentukan akad yang sesuai, menetapkan mekanisme pembagian keuntungan dan kerugian secara transparan, serta membuat perjanjian tertulis untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak. Dengan perbaikan tersebut, sistem bagi hasil dalam pengelolaan lahan parkir dapat lebih sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan manfaat yang lebih adil bagi semua pihak.
References
Azwar, Saifuddin. Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Press, 2013.
Indriantoro, Nur. Metodologi Penelitian Bisnis untuk Akuntansi dan Manajemen. Yogyakarta: BPEE, 2011.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid jilid 3. Diterjemahkan oleh Muhammad Abdurrahman, dkk. Semarang : Asy-Syfa. 2017.