EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAKAN PERUNDUNGAN BODY SHAMING PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

(Studi Pengamatan di SMP Negeri 21 Kota Malang)

Keywords: Body Shaming, Pencegahan, Penanganan, Efektivitas Hukum, Perlindungan Anak

Abstract

Perundungan terhadap fisik tubuh dengan verbal berupa celaan atau dikenal dengan istilah body shaming yang terjadi di SMP Negeri 21 Malang terjadi pada setiap jenjang kelas. Perundungan ini biasanya diakukan secara berkelompok. Perundungan dilakukan kepada teman yang dirasa berbeda dari sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor dan bentuk perundungan fisik serta menganalisis efektivitas program pencegahan dan penanganan body shaming di sekolah tersebut mengacu pada konsep efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto. Penelitian ini berbasis yuridis empiris yang berpijak pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak sekolah, seperti Tim Penanggulangan Pencegahan Kekerasan (TPPK), guru Bimbingan Konseling (BK), kesiswaan dan korban perundungan fisik. Adapun aturan yang dijadikan pedoman penelitian mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan di satuan pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk body shaming yang dilakukan berbentuk perundungan verbal kearah fisik tubuh, penampilan dan bentuk badan. Kendati pelaksanaan program pencegahan dan penanganan sudah menunjukkan efektivitas yang baik pada indikator hukum, penegak hukum dan sarana prasarana, tetapi efektivitas keseluruhannya masih belum maksimal, terutama terkait dengan peran masyarakat sekolah dan budaya hukumnya.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Adriyanti, Farsya Salsabila, dan Galih Dwi Herlianto. PANDANGAN MAHASISWA TERHADAP BULLYING DI SEKOLAH DAN KAITANNYA DALAM PERSPEKTIF ISLAM. t.t.
Azizah, Dinda Dwi, Martin Kustati, Rezki Amelia, dan Juliana Batubara. PERANAN GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENGANGGULANGI PERILAKU BODY SHAMING PADA PESERTA DIDIK. 1 (2023).
Body Shaming (Pengertian, Aspek, Jenis, Dampak dan Penyebab). 9 November 2022. https://www.kajianpustaka.com/2022/06/body-shaming.html.
Chumaeson, Wahyuning, Putri Elviana Indah Sari, Rahmalia Septiana, dkk. “MENCIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH POSITIF MELAWAN PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN SEKSUAL STUDI KASUS SMA NEGERI 1 TENGARAN.” Sawala : Jurnal pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa dan Masyarakat 5, no. 2 (2024): 235–44. https://doi.org/10.24198/sawala.v5i2.59797.
Efendi, Lusiana, Linda Yarni, dan Budi Santosa. Pengaruh Program Anti-Perundungan (Roots) terhadap Perubahan Perilaku Perundungan pada Siswa di SMP Negeri 1 Banuhampu, Kabupaten Agam. t.t.
“FAKTOR-FAKTOR PERILAKU PERUNDUNGAN PADA PELAJAR USIA REMAJA DI JAKARTA | Theodore | Psibernetika.” Diakses 10 Juli 2025. https://journal.ubm.ac.id/index.php/psibernetika/article/view/1745.
“FENOMENA BULLYING DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM : Pendahuluan, Metode Penelitian, Hasil Penelitian dan Pembahasan, Kesimpulan | Studia Religia : Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam.” Diakses 5 Juli 2025. https://journal.um-surabaya.ac.id/Studia/article/view/22136.
GoodStats. “Indonesia Darurat Kasus Perundungan.” GoodStats. Diakses 7 Juli 2025. https://goodstats.id/article/miris-indonesia-darurat-kasus-perundungan-satuan-pendidikan-di-bawah-kemdikbudristek-terbanyak-0gcyv.
Hasan, Novan Verdi, Rayno Dwi Adityo, dan Indrawan. “LEGAL CERTAINTY IN DIVORCE PETITIONS AGAINST MILITARY HUSBANDS: A VAN APELDOORN PERSPECTIVE (Study of Decision No. 5604/Pdt.G/2022/PA.Bwi).” MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam Dan Perbankan Syariah) 16, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.33558/maslahah.v16i1.10519.
Isminadzila, Selfiana. STRATEGI SEKOLAH DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DI SMA WACHID HASYIM 2 TAMAN SIDOARJO. 12 (2024).
Kamalia, Mardiah, dan Rayno Dwi Adityo. “TELAAH TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN SEDARAH DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA MENURUT KEPASTIAN HUKUM GUSTAV RADBRUCH.” Mitsaq: Islamic Family Law Journal 3, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.21093/jm.v3i1.9221.
Krismiyarsi, Krismiyarsi, dan Rayno Dwi Adityo. “The Urgency of Community Service Imposed as Punishment on Juvenile Delinquents: A Study of al- Shatibi’s Maqhasid al-Syariah Concept.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 17, no. 1 (2025): 1. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v17i1.31246.
Lusiana, Siti Nur Elisa Lusiana dan Siful Arifin. “DAMPAK BULLYING TERHADAP KEPRIBADIAN DAN PENDIDIKAN SEORANG ANAK.” Kariman: Jurnal Pendidikan Keislaman 10, no. 2 (2022): 337–50. https://doi.org/10.52185/kariman.v10i2.252.
Mawardy, Imam, dan Rayno Dwi Adityo. “EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG RI NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASCA PERISTIWA TINDAK KEKERASAN ANAK DI SEKOLAH DASAR.” Mitsaq: Islamic Family Law Journal 2, no. 2 (2024): 2. https://doi.org/10.1234/jm.v2i2.8871.
“Mengapa Anak Bisa Menjadi Pelaku Perundangan? Kenali Penyebabnya.” Nirwana Tunggal, 22 Mei 2024. https://www.nirwanatunggal.com/2024/05/penyebab-anak-menjadi-perundung.html.
Mohd. Yusuf Dm, Andry Kusuma Putra, Revi Yanti Hasibuan, dan Selvin Delpian Giawa. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 4 (2025): 2866–71. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4234.
Nathalia Wehelmince Kock, Desy, Adrianus Djara Dima, dan Rosalind Angel Fanggi. “Perspektif Masyarakat Kota Kupang Tentang Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming) Di Media Sosial.” COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 3, no. 4 (2023): 1054–66. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i4.927.
Novianti, Sumayroh, dan Busri Endang. ANALISIS FAKTOR PENYEBAB PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI KELOMPOK SOSIAL GENG SMA NEGERI RASAU JAYA. t.t.
Pradana, Chandra Duwita Ela. “Pengertian Tindakan Bullying, Penyebab, Efek, Pencegahan dan Solusi.” Jurnal Syntax Admiration 5, no. 3 (2024): 884–98. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i3.1071.
Santoso, Mohamad Andi, dan Ari Khusumadewi. Fenomena Toxic Relationship pada Remaja yang Mengikuti Komunitas. 8 (2024).
Simangunsong, Ronald, M. Syahrul Borman, dan Nur Handayati. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA BODY SHAMING DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 4, no. 05 (2024): 73–81. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1751.
“Snowball Sampling: Jenis, Contoh, Ciri, Langkah - Penerbit Deepublish.” Diakses 10 Juli 2025. https://penerbitdeepublish.com/snowball-sampling/.
“STUDI DESKRIPTIF PERILAKU BULLYING PADA REMAJA | CALYPTRA.” Diakses 10 Juli 2025. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/1520.
Syafira, Cut Annisa, Lulu Mamluatul Adibah, Lulu Zulfa Akyuni, dan Hisni Fajrussalam. “UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DALAM PANDANGAN ISLAM.” Berajah Journal 2, no. 4 (2022): 4. https://doi.org/10.47353/bj.v2i4.177.
Wijiatmo, dan , Supanto. “KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM HAL KEDISPLINAN.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7, no. 1 (2019): 85. https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29200.
Published
2026-02-28