Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemotongan Distribusi Infaq bagi Santri Yatim Piatu dan Penghapal Al-Qur'an

(Studi Pasukan Amal Sholeh di Kabupaten Kutai Barat)

  • Muhammad Nur UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Abnan Pancasilawati Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Muhammad Idzhar Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Hukum Islam, Infaq, Paskas

Abstract

Potensi dana infaq di Pasukan Amal Sholeh atau yang biasa dikenal dengan istilah PASKAS sangat unggul. PASKAS sebagai salah satu pengelola dana umat di Kutai Barat harus memiliki program untuk dapat mencapai efektivitas yang tinggi dalam pendistribusiannya. Dalam praktiknya PASKAS Kutai Barat memangkas dana umat sebesar 10% untuk biaya operasional. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana praktek distribusi infaq yang dilakukan oleh PASKAS dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pemotongan distribusi infaq bagi anak yatim piatu dan penghafal Qur’an di Kabupaten Kutai Barat.

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris dengan metode penelitian kualitatif yang analisis datanya bersifat deskriptif. Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan konseptual dengan menggunakan konsep upah (ijarah) dalam Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah teknik observasi, teknik wawancara dan dokumenter.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik distribusi infaq oleh PASKAS Kutai Barat menerapkan pemotongan dana infaq sebesar 10% untuk memenuhi biaya operasional. Pemotongan dana infaq ini dilakukan dengan akad ijarah (upah-mengupah) dalam Fikih Muamalah. Menurut pandangan Islam, pemotongan dana infaq ini hukumnya boleh, karena telah sesuai dengan syarat dan rukun ijarah (upah-mengupah) dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 15 Tahun 2011 tentang Penarikan, Pemeliharaan, dan Penyaluran Harta Zakat serta Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional, Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, dan Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota.

References

Buku

Moleong, Lexy Z. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2007.

Muchti, Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Nasution. Metode Riset. Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.

Wawancara

Abidin, Zainal. Watta’lim Mambaul Ulum Melak Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Dinata, Muhammad Khaiqal Arya. Koordinator Pendistribusian PASKAS Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Fitriyanto. Santri Imam Syafi’i Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Hamdani, Saipur Rochmat. Santri Pondok Assalam Arya Kemuning Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Hidayatullah, Adji Rahmat. Santri Imam Syafi’i Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

HS, Arief. Pimpinan Pondok Assalam Arya Kemuning Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

HS, Muhammad Alvin. Santri Pondok Assalam Arya Kemuning Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Kosasih, Syaprudin. Ketua YPP Hidayatullah Melak Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Kurniawan, Edy. Sekretaris Yayasan Pesantren Tahfidz Imam Syafi’i Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Maulana, Ahmad. Komandan PASKAS Kutai Barat. Wawancara. 9 April 2022.

Rahman. Pengasuh Darul Farah Melak Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Syachrir, Muhammad Nasrum. Pimpinan Imam Al-Jamzury Kutai Barat. Wawancara. 10 April 2022.

Internet

Hasan, Farid Nu’man. “Hukum Mengambil Dana Sosial Untuk Biaya Operasional”, https://chanelmuslim.com/syariah/hukum-mengambil-dana-sosial-untuk-biaya-operasional, diakses pada 10 April 2022.

Published
2023-08-26