Transaksi dengan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Samarinda: (Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)
(Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kajian yang kurang mendalam mengenai Pasar Muamalah, baik mengenai bagaimana norma pelaksanaan pasar tersebut, ataupun kajian secara interdisipliner. Kajian yang muncul justru cenderung logical fallacy dengan melibatkan dogma komunitas tertentu sehingga tidak obyektif. Penelitian ini mengkaji keberadaan pasar muamalah dengan norma norma pelaksanaan yang berlaku di dalamnya, terutama penggunaan dinar dan dirham dalam pasar tersebut. Selain itu penelitian ini akan memfalsifikasi penggunaan pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagai peraturan yang digunakan untuk menyatakan bahwa penggunaan dinar dan dirham adalah suatu perbuatan yang melanggar aturan dengan menggunakan pendekatan penafsiran hukum, sejarah uang, dan metode barter yang sebenarnya telah dijustifikasi dalam aturan-aturan hukum di Indonesia. Serta fallacy yang terjadi jika masih menganalogikan dinar dan dirham sebagai mata uang yang berimplikasi pada adat kebiasaan barter yang dilakukan masyarakat pada umumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, studi dokumen, dan studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara memilih data yang dinilai redundant, dan menyaringnya kemudian data akan disajikan dalam format narasi yang informatif lalu berakhir dengan kesimpulan dari data-data yang didapatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tidak ditemui dalam norma pelaksanaan Pasar Muamalah melarang penggunaan alat tukar selain dinar dan dirham, Rupiah tetap diperbolehkan untuk digunakan bahkan dilarang untuk menggunakan mata uang asing. Penggunaan pasal 33 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang untuk menjerat pelaku pencetak dinar dan dirham adalah tidak tepat karena jika dikaji secara mendalam, peraturan tersebut hadir sebagai peraturan untuk melindungi kemerdekaan Mata Uang Rupiah dari Mata Uang asing, namun dinar dan dirham bukanlah Mata Uang. Penggunaan peraturan tersebut akan berimplikasi pada praktek barter yang telah hidup di tengahtengah masyarakat Indonesia.
References
Abi Muhammad Muwaffaq ad-Din Abd Allah bin Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni. Riyadh : Dar alam al-Kutub. 2011
Anggito, Albi. Setiawan, Johan, Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV. Jejak. 2018
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Ter.Agus Efendi dan Bahrudin Fannany. Jakarta: Gema Insani. 2011
Fuad, M. dkk. Pengantar Bisnis. Jakarta: PT Gramedika Pustaka Utama. 2006
Jalal Al-Din Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, Kanz Al-Raghibin Fi Syarh Minhaj Al-Thalibin. Beirut: Dar Al-kotob Al-Ilmiyyah. 2001
Kementerian Agama RI. Al-Quran dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Diponegoro: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 2019
Rahman, Hidayat Ainur. Filsafat Berpikir. Pamekasan. Duta Media. 2018
Raja Oloan, Carolus Suharyanto. Logika Berpikir Kritis. Sleman. PT.Kanisius. 2019
Rivai, Veithzal, Islamic Business and Economic Etics Mengacu pada Al-Qur’an dan Mengikuti Jejak Rasulullah SAW dalam bisnis, keuangan, dan Ekonomi. Jakarta: Bumi Aksara. 2012
Sahroni, Oni, Hasanuddin. Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Sarwat, Ahmad. Fiqih Jual Beli. Jakarta : Rumah Fiqih Publishing. 2018
Shihab, Muhammad Quraish. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati. 2002
Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 2016
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Tafsīr Al-Wasīṭ. (Damaskus: Dar al-Fikr), Jilid 1
Weatherfort, Jack..Sejarah Uang. Yogyakarta. Bentang Pustaka. 2005
Bagus Brata, Ida. Pasar Tradisional Di Tengah Arus Budaya Global, dalam Jurnal Ilmu Manajemen (JUIMA). Vol. VI Nomor 1. 2016
Bintang Islam, Muhamad Fajar, Perancangan Infografis Pasar Muamalah Sebagai Awal Kembalinya Dinar Dirham. dalam Jurnal Visual Heritage : Jurnal Kreasi Seni Dan Budaya. Vol. 3 Nomor 1. 2020
Dwi Priyatno, Prima. Fiat Money VS Dinar-Dirham Fungsi Uang Dalam Kacamata Maqashid Syariah. dalam Syiar Iqtishadi : Journal of Islamic Economics, Finance and Banking. Vol. IV No. 1. 2020
Falahudin, Mochamad Febri, dan Tandika, Dikdik. Analisi kelayakan Mata Uang Gold Dinar Dan Silver Dirham Sebagai Mata Uang Anti Krisis Moneter Di Indonesia. dalam Jurnal Prosiding Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung, Vol. V Nomor 2. 2019
Hendra, Tommy. Penafsiran, Penalaran, Dan Argumentasi Hukum Yang Rasional, dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Vol XL Nomor 2. 2011
Hilkia, H. Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Rupiah Sebagai Mata Uang Negara Republik Indonesia. dalam Jurnal Lex Crimen. Vol II, Nomor 6, 2013
Kallek, Cengiz. Socio-Politico-Economic Sovereignty and The Market of Medina, dalam International Journal of Economics, Management and Accounting Volume 4, Nomor 1 & 2. 1996
Mursid, Ali, Muklisin, Muhammad. Ikhtiar Menjadikan Dinar-Dirham Sebagai Mata Uang Di Indonesia. dalam Equilibrium : Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 1 Nomor. 2, 2013
Nabila, Diah Arini. Dinar Dirham Vs Fiat Money: Kajian Teoritis Penggunaan Dinar Dirham Dalam Perdagangan Antar Negara Islam. dalam Jurnal Syariah. Vol. 1 Nomor 1. 2018
Ririn Noviyanti, Dinar dan Dirham Sebagai Alternatif Mata Uang: Sebuah Tinjauan Literatur, dalam Falah : Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. II Nomor 2, 2017
Septian, Alvien. Model Transaksi Dinar Dan Dirham Dalam Konteks Kekinian (Studi Kasus Gerai Dinar ”Nur Dinar” Cirebon). Dalam Jurnal Holistik. Vol 12 Nomor 2, 2011
Suwandi, dkk. Pasar Islam (Kajian Al-Quran Dan Sunnah Rasulullah SAW). dalam Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. Vol. XVI Nomor. 1. 2016
Urbanus Ura. Logika, Penalaran, dan Argumentasi Hukum. dalam Jurnal Konstitusi edisi Vol. XVI. No.2. 2017
Yunus, Muhammad. Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli dalam Transaksi Online pada Aplikasi Go Food. dalam Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. II No. 1. 2018
Zaenal, Masduqi. Penggunaan Dinar-Dirham Dan Fulus : Upaya Menggali Tradisi Yang Hilang (Studi Kasus Di Wilayah Cirebon), dalam Jurnal Holistik, No. 2, Vol. 13. 2012