PENGGUNAAN BAHAN KIMIA PADA IKAN ASIN PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARIAH DAN HUKUM POSITIF
(Studi di Kecamatan Kota Bangun)
DOI:
https://doi.org/10.21093/afn0qd36Keywords:
Bahan Kimia, Ikan Asin, Hukum Bisnis Syariah, Hukum PositifAbstract
Penelitian ini membahas praktik penggunaan bahan kimia pada pengolahan ikan asin di Kecamatan Kota Bangun dalam perspektif hukum bisnis syariah dan hukum positif. Latar belakang penelitian ini berangkat dari masih ditemukannya penggunaan bahan kimia non-pangan oleh sebagian pelaku usaha ikan asin guna mencegah serangan hama dan jamur selama proses distribusi, yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Penelitian ini memposisikan diri sebagai kajian hukum normatif-empiris yang mengintegrasikan analisis norma hukum dengan realitas praktik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif untuk mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum bisnis syariah, serta pendekatan empiris melalui wawancara dan observasi terhadap pelaku usaha dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan insektisida Sevin 85SP yang mengandung zat aktif karbaril dalam pengemasan ikan asin, meskipun tidak bersentuhan langsung dengan produk, tetap menimbulkan risiko kontaminasi dan bertentangan dengan prinsip thayyib dalam hukum bisnis syariah. Dari perspektif hukum positif, praktik tersebut melanggar ketentuan peraturan pangan dan pendaftaran pestisida, serta berpotensi dikenai sanksi administratif dan pidana. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan pengawasan dan kesadaran hukum pelaku usaha pangan tradisional.
References
Angella Artha dan Tyara Ananda, “Teori Positivisme Hukum,” Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, Vol. 11, No. 8 (2024).
Anna S. Wahongan, “Strategi Mewujudkan Keamanan Pangan dalam Upaya Perlindungan Konsumen,” Jurnal Lex et Societatis, Vol. 3, No. 9 (2023).
Annisa Ahmuddin, “Analisis Kehalalan Produk Makanan dalam Upaya Perlindungan Konsumen Muslim (Studi Kasus di Pasar Makale Kabupaten Tana Toraja),” Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri [nama perguruan tinggi belum dicantumkan].
Darmini Roza, “Teori Positivisme Hans Kelsen Memengaruhi Perkembangan Hukum di Indonesia,” Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 11, No. 8 (2021).
Fariz Al-Hasni, Syulastin Amelia, dan Zainal Arifin Munir, “Tinjauan Hukum Bisnis Syariah terhadap Jual Beli Online pada Situs Tokopedia.com,” Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2, No. 13 (2021).
Bahrah, Pelaku Usaha Ikan Asin, wawancara, 19 Mei 2025, pukul 09.00 WITA.
Munawwarah Sahib dan Nur Ifna, “Urgensi Penerapan Prinsip Halal dan Thayyib dalam Kegiatan Konsumsi,” Jurnal Ekonomi dan Manajemen, Vol. 1, No. 6 (2024).
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 723.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 795.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442.
Rudiasyah, “Telaah Gharar, Riba, dan Maisir dalam Perspektif Transaksi Ekonomi Islam (Study of Gharar, Riba and Maisir in the Perspective of Islamic Economic Transactions),” Al-Huquq: Indonesia Islamic Economic Law Journal, Vol. 1, No. 2 (2020).
Sandriana Juliana Nendissa, Kimia Pangan. Bandung: Widina Media Utama, 2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
1.png)




