PENOLAKAN PEMBAYARAN TUNAI DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN PADA ENDORPHINS COOKIES KOTA MEDAN
PERSPEKTIF HUKUM DAN MASLAHAH
DOI:
https://doi.org/10.21093/hh8h9t25Keywords:
Cashless Only, Endorphins Cookies, Jual-Beli, Maslahah, Perlindungan KonsumenAbstract
Perkembangan transaksi digital mendorong pelaku usaha beralih dari pembayaran tunai ke sistem non-tunai melalui kebijakan cashless only. Penerapan kebijakan tersebut secara sepihak menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum penolakan pembayaran tunai serta kemaslahatan dan kemudaratan yang ditimbulkannya bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kebijakan cashless only pada Endorphins Cookies Kota Medan berdasarkan hukum mata uang, hukum perjanjian, dan perlindungan konsumen, serta menganalisisnya berdasarkan konsep maslahah dan mafsadah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap karyawan dan konsumen Endorphins Cookies, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi literatur dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan cashless only tidak secara langsung dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 23 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena transaksi tetap menggunakan Rupiah melalui instrumen non-tunai. Namun, belum terdapat ketentuan khusus yang secara eksplisit memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk membatasi pembayaran tunai. Dari perspektif perjanjian dan perlindungan konsumen, kebijakan tersebut dapat berlaku apabila telah diinformasikan sebelum transaksi dan disetujui konsumen. Dalam perspektif maslahah, kebijakan ini termasuk maslahah hajjiyyah karena memberikan kemudahan, efisiensi, keamanan, dan transparansi transaksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan mafsadah berupa eksklusi bagi konsumen yang memiliki keterbatasan akses terhadap pembayaran digital.
References
Abdi, Muhammad Nur, Riza Faizal, Arif Rahman, Eri Mardianti, Dedeh Sundarsih, Novia Sandra Dewi, Sabinus Beni, dkk. Kewirausahaan. PT Penamuda Media, 2023.
Adelia, Indah, dan Fatimah Zahara. “Perlindungan Konsumen Atas Manipulasi Produk Pesanan Perspektif Ibnu Taimiyah ( Studi Kasus Marketplace Shopee ).” Qanun: Journal of Islamic Law and Studies 4, no. 1 (2025): 348.
Albani, Muhammad Syukri, dan Rahmat Hidayat. Filsafat Hukum & Maqashid Syariah. Prenada Media, 2020.
Alfatunisah, dan Annisa Sativa. “Keabsahan Hukum Perjanjian Jual Beli melalui Whatsapp Bisnis berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 4 (2025): 966.
Andhika, Muchammad Milladi, Mintarti Ariani, dan Bambang Budiarto. “Tantangan Perkembangan Teknologi Melalui Metode Pembayaran QRIS bagi UMKM dan Konsumen.” Jurnal Ilmiah MEA 9, no. 1 (2025): 1523.
Assegaf, Ahmad Fikri. Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2014.
Az-zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Jilid 5. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Diva, Mega, dan Mochammad Isa Anshori. “Penggunaan E-Wallet Sebagai Inovasi Transaksi Digital : Literatur Review.” Journal of Global and Multidisciplinary 2, no. 6 (2024): 1992.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Jakarta, 2017.
Herlinawati, Mashudi, dan Nurul Amin. “Analisis teori konsep dasar maslahah kebutuhan manusia pada produk jamu ramuan madura dalam perspektif konsumen.” Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics (JDEDTE) 1, no. 2 (2024): 88.
Hidayat, Rahmat. Fikih Muamalah: Teori dan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Medan: CV. Tungga Esti, 2022.
Kurniawan, Agung, dan Hamsah Hudafi. “Konsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat.” Journal Al-Mabsut 15, no. 1 (2021): 35 & 36.
Lintangsari, Nastiti Ninda, Nisaulfathina Hidayati, Yeni Purnamasari, Hilda Carolina, dan Wiangga Febranto. “Analisis pengaruh instrumen pembayaran non- tunai terhadap stabilitas sistem keuangan di indonesia.” Jurnal Dinamika 1, no. 1 (2018): 48.
Maksum. “Transaksi Digital dalam Perspektif Fikih Muamalah Telaah terhadap E-Wallet dan Marketplace.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2025): 30 & 33.
Maulana, Ahmad Taufik, dan Muhammad Fakkri. “Kredit Card dalam Pandangan Islam.” Journal Islamic Education 3, no. 2 (2024): 3.
Maulida, Minati, Khairul Anwar, dan Adib Muhammad. “Transformasi Bisnis Halal di Era Nontunai : Analisis Cashless-only dari Perspektif Maqashid Syariah dan Inklusi Keuangan.” Jurnal Business and Economics Conference in Utilization of Modern Technology, 2025, 84.
Mursalmina. “Analisis Praktik Bisnis Berbasis Digital Melalui Tinjauan Tingkatan Maslahah dalam Ekonomi Islam.” Global Journal of Islamic Banking and Finance 8, no. 1 (2026): 155.
Noholo, Rahmat, Fence M. Wantu, dan Dian Ekawaty Ismail. “Kedudukan Klausula Baku dalam Perjanjian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum VII, no. 2 (2023): 406.
Nurasiah. Filsafat Hukum Barat dan Alirannya. CV. Pusdikra Mitra Jaya, 2021.
Nurjannah, Irwan Misbach, dan Rahmawati Muin. “The Maslahah of Muslim Consumer Behavior in Using E-Wallet In Makassar City.” Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 7, no. 1 (2021): 5.
Pangestika, Intan Nur. “Cashless Society dalam Perspektif Fiqih Muamalah : Edukasi Hukum Islam Terhadap Transaksi Menggunakan Uang Digital.” JOURNAL OF KNOWLEDGE AND COLLABORATION 2, no. 9 (2025): 821 & 822.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (2015).
Rianita, Gustin, dan Muhammad Iqbal Fasa. “Analisis Manfaat Penggunaan Mobile Banking sebagai Alat Pembayaran Digital.” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 5 (2024): 7648.
Rositasari, Salma. “Penggunaan Pembayaran Non-Tunai ( Cashless Payment ) Berbasis Kartu dan Digital di Indonesia.” Jurnal Ekonomi: Journal of Economic 13, no. 2 (2022): 166.
Rukayyah, Endah Tri Wisudaningsih, dan Waqiatul Aqidah. “Analisis Pemanfaatan Qris dalam Kemudahan Pembayaran Konsumen Car Free Day Kraksaan.” Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis 6, no. 2 (2024): 331. https://doi.org/10.37034/infeb.v6i2.866.
Safira, Salma Siti, dan Shindu Irwansyah. “Implementasi Sidang Keliling di Pengadilan Agama Garut menurut Maslahah Mursalah.” Jurnal Risat Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2022): 31.
Safriadi, Tgk. Maqashid Al-Syari’ah & Maslahah “Kajian terhadap pemikiran Ibnu ‘Asyur dan Sa’id Ramadhan Al- Buthi.” Lhokseumawe: SEFA BUMI PERSADA, 2021.
Sijabat, Audry Melisa Margareta, Etik Umiyati, dan Dwi Hastuti. “Pengaruh Kartu Debit , Kartu Kredit dan E-Money terhadap Inflasi di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, dan Pajak 2, no. 4 (2025): 60.
Situngkir, Roman. “Penggunaan E-Money Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018): 57.
Sulthon, M. “Maslahah sebagai Tujuan Inti Pembentukan Hukum Islam.” Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam XIV, no. 2 (2023): 43.
Syafliansah, Esti Royani, Juni Gultom, dan Hari Selamet. Metode Penelitian Hukum. Zahir Publishing, 2025.
Syahreza, M., dan Wan Rizca Amelia. “Pengaruh Sistem Pembayaran Tunai dan Non-Tunai Terhadap Keputusan Pembelian pada Bakso Mekar Jaya di Jalan Harmonika Baru .” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) 4, no. 3 (2025): 2310.
Tsabitah, Hasna, Naula Atania Ridwani, Melani Putri Ardita, dan Yufal Haidar Hamzi. “Analisis Penerapan Sistem Cashless-Only terhadap Hak Konsumen Berdasarkan UU dan Prinsip Syariah.” Jurnal Manajemen Dan Akuntansi 2, no. 2 (2025): 74.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (2011).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (1999).
Wicaksono, Dimas Tri, Prasetya Friyandi, dan Niken Putri Lestari. “Efektivitas Undang-Undang No . 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Terhadap Pembayaran Non Tunai (Study Kasus: Roti’o Halte Transjakarta Monas).” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 2 (2026): 2977 & 2978.
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana Prenada Media Group, 2013.
1.png)




