Potensi Konflik dalam Pernikahan Jarak Jauh di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Perspektif Maqashid Syariah

  • Novita Alina Sari Universitras Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Akhmad Khalimy Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
  • Achmad Otong Busthomi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Keywords: Maqashid Syariah, Pernikahan Jarak Jauh, Potensi Konflik

Abstract

Pasangan yang menikah biasanya tinggal dalam satu rumah. Namun, saat ini banyak pasangan suami istri yang tinggal di kota, pulau, atau bahkan negara yang berbeda. Karena waktu yang terbatas untuk bertemu dan komunikasi yang tidak lancar, pernikahan jarak jauh sering menyebabkan konflik dan kesalahpahaman yang sering terjadi antara pasangan. Potensi konflik menjadi semakin intens ketika komunikasi tidak berjalan dengan baik antara pasangan suami istri long distance marriage. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya pernikahan jarak jauh, potensi konflik dalam pernikahan jarak jauh di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon, dan pernikahan jarak jauh di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon perspektif maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian menggunakan studi kasus dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, faktor yang menjadi penyebab mereka menjalani pernikahan jarak jauh di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon adalah karena alasan pekerjaan dan ekonomi. Kedua, Potensi konflik pernikahan jarak jauh di Desa sarabau di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon yaitu ketidakstabilan komunikasi, ekonomi, overthinking, dan kesalahpahaman. Ketiga, Pasangan yang menjalani pernikahan jarak jauh dii desa sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon masih mempertahankan pernikahannya walaupun sering terjadi konflik yang mengganggu akal dan jiwa.

Kata Kunci : Pernikahan jarak jauh, Potensi konflik, Maqashid Syariah

References

Arifin, Iijal. Mengenal Jenis Dan Tekhnik Penelitian. Jakarta: Erlangga, n.d.

Awan, Fingki. Strategi Pasangan Suami-Istri Dalam Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Jarak Jauh Di Dusun Ulu’todok Desa Seriti Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu”. Skripsi, (IAIN Palopo: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, 2023.

Ayub. “Development of Marital Satisfaction Scale. Pakistan Journal of Clinical Psychology” 9, no. 1 (2010).

Lestari, Sri. Psikoogi Keluarga. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012.

Lisaniyah, Fashi Hatul. “Manajemen Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan LDM (Long Distance Marriage)”.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 2 (2021): 47.

Masruroh, Dhea Alfian. “Komunikasi Interpersonal Pasangan Suami Istri Dalam Mempertahankan Hubungan Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage) (Studi Kasus Di Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo)”.” Diss, (Iain Ponorogo, n.d.

Muhaini. Pengantar Studi Islam. Banda Aceh: Yayasan Pena,2013, 2011.

Nasution, Muhammad Syukri Albani, and Rahmat Hidayat Nasution. Filsafat Hukum Islam & Maqashid Syariah. Jakarta: Kencana, n.d.

Nurfaizah, Anis. Konsep Keluarga Sakinah Dalam Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage) Perspektif Fiqh Munakahat (Studi Kasus Di Desa Panti Kecamatan Panti Kabupaten Jember)”, Skripsi. Siddiq Jember: UIN Kiai Haji Achmad, 2023.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, n.d.

Satria Effendi. Ushul Fiqh, 2014.

Sudarsono. Kamus Konseling. Jakarta: PT Rineka Cipta, n.d.

Tanjung, Ardi Akbar, and Hubungan dalam Pernikahan Jarak Jauh Menurut Hukum Islam Ariyadi. “No Title.” Jurnal Misaqan Ghalizan I, no. I (n.d.).

Tihami dan Sohari Sahrini. Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap, 2013.

Utsman, Sabina. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pstaka Belajar,2013, n.d.

Wirawan, Sarlito, and Sarwono. Psikologi Remaja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Yuliantika, Nias. “Strategi Manajemen Konflik Dalam Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage)”.” Jatiswara 39, no. 1 (n.d.).

Wawancara dengan Ibu CN, Ibu Rumah Tangga, Warga Desa Sarabau Blok Kebon Gede RT 12, Pada tanggal 18 Mei 2024 Pukul 10.00 WIB.

Published
2025-06-26
How to Cite
Sari, N., Khalimy, A., & Busthomi, A. (2025). Potensi Konflik dalam Pernikahan Jarak Jauh di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Perspektif Maqashid Syariah. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 173-190. https://doi.org/10.21093/qj.v9i1.10055
Section
Articles