Peran Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Studi Implementasi di Kabupaten Boyolali
Abstract
Pondok pesantren hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai entitas pendidikan semata namun memiliki fungsi lain sebagai pusat sosial dan siar keagamaan. Guna meningkatkan upaya pembinaan dan pengembangan masyarakat, pesantren senantiasa berupaya memperkuat eksistensinya dan mencapai kemandirian. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Undang-Undang Pesantren) merupakan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memfasilitasi pengembangan pesantren. Dalam kaitan desentralisasi dan otonomi daerah, Undang-Undang Pesantren menempatkan pemerintah pusat dan daerah sebagai aktor kunci dalam mendukung penyelenggaraan fungsi pesantren. Di Kabupaten Boyolali, pesantren memiliki potensi besar untuk mencetak masyarakat yang agamis dan progresif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua hal utama, yaitu (1) bagaimana desentralisasi urusan pemerintahan terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren? dan (2) bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten dalam urusan fasilitasi penyelenggaraan pesantren? Penelitian ini dimaksudkan agar dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas kebijakan dan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren di tingkat lokal.
References
Arifin, HM. Kapita Selekta Pendidikan Islam dan Umum, ctk. 3. Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Aritonang, Dinoroy Marganda, “Pola Distribusi Urusan Pemerintahan Daerah Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Legislasi Indonesia, No. 1 Vol. 13, (2016).
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, Banyaknya Pondok Pesantren, Kyai Ustadz dan Santri Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, 2020-2021, https:// jateng.bps.go.id/ statictable/ 2021/04/14/2433/banyaknya-pondok-pesantren-kyai-ustadz-dan-santri-menurut-kabupaten-kota-di-jawa-tengah-2020---2021.html.
Daftar Lengkap 45 Anggota DPRD Boyolali 2019-2024, lihat di https://solopos.espos.id/daftar-lengkap-45-anggota-dprd-boyolali-2019-2024-1013187).
Dhakiri, Hanif. Paulo Freire Islam Pembebasan. Jakarta: Penerbit Pena, 2000.
E. Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar, 1966.
Giyoto, Panut, dan Yusuf Rohmadi. “Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pengelolaan Pondok Pesantren”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 7, (02), (2021).
Hidayat, Tatang dkk. “Peran Pondok Pesantren sebagai Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia”, Jurnal Pendidikan Islam, No. 2 Vol. 7 (2018).
Kementerian Agama Republik Indonesia, https:// ditpdpontren.kemenag.go.id/pdpp//loadpp?loadpp=&id_kabupaten=3309&id_provinsi=33&page=8.
Joeniarto, Perkembangan Pemerintahan Lokal. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Lekipiouw, Sherlock Halmes. Konstruksi Penataan Daerah dan Model Pembagian Urusan Pemerintahan, Jurnal SASI, Vol. 2, No. 4, (2020).
Mahfudh, Sahal. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKis, 1994.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhammad, Abdukadir. dalam Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muqoyyidin, Andik Wahyun. “Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris dan Rekomendasi ke Depan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 2, (2013).
Pasek Diantha, I Made. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Cet. 2. Depok: Prenada Media Group, 2017.
Putra Ahmad Bakri dkk. “The Development of Regional Expansion Apparatus Resource Placement In Indonesia”, Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, Vol 2., No 74, iVolga Press, 2018.
Sadzali, Ahmad. “Hubungan Agama dan Negara di Indonesia: Polemik dan Implikasinya dalam Pembentukan dan Perubahan Konstitusi”, Jurnal Undang, Vol. 3, No. 2, (2020).
_____________ Paradigma Konstruktivisme-Progresif dalam Penegakan Hukum, Jurnal Majelis, Edisi 04, April (2018).
Saimima, M Sahrawi dan Elfridawati Mai Dhuhani, “Kajian Seputar Model Pondok Pesantren dan Tinjauan Jenis Santri pada Pondok Pesantren Darul Qur’an Al Anwariyah Tulehu”, Al-Iltizam: Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 5, No. 1, 2021.
Samudera, Sahara Adjie. “Undang-Undang Pesantren sebagai Landasan Pembaruan Pondok Pesantren di Indonesia (Studi Kebijakan UU No. 18 Tahun 2019)”, Jurnal Pendidikan dan Kajian Keislaman, Vol. 2 (2), (2023).
Silfiyasari, Mita dan Ashif Az Zhafi. “Peran Pesantren dalam Pendidikan Karakter di Era Globalisasi”, Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, No. 1, Vol. 5, (2020).
Sonata, Depri Liber. “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justicia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, (2014).
Sukitman, Asgar. “Analisis Yuridis Pasal 18 UUD Tahun 1945 Junto UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, Jurnal Hibualamo, No. 1, Vol. 2, (2018).
Suratman dan Philips Dilla. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Penerbit Alfa Beta, 2014.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Ed.1, Cet. 1. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Syafe’I, Imam. “Pondok Pesantren: Lembaga Pendidikan Pembentukan Karakter”, Jurnal at-Tadzkiyyah: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 8, (2017).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Yusuf, M. “Pendidikan Pesantren sebagai Modal Kecakapan Hidup”, INTIZAM: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, No. 2, Vol. 3, (2020).