Pemahaman Perbedaan Antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Masa Iddah

  • Sri Indayani Universitas Islam Sumatra Utara
Keywords: Masa Iddah, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman tentang masa iddah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta menganalisis perbedaan di antara keduanya. Masa iddah merupakan salah satu bentuk syariat Islam dalam menjaga keharmonisan rumah tangga dan meminimalisir dampak perceraian. Dalam KHI, masa iddah diklasifikasikan menjadi iddah karena kematian, perceraian, dan menyusui, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 hanya mencakup iddah karena kematian dan perceraian, tanpa menyebutkan masa iddah karena menyusui. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui analisis dokumen dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, artikel, dan undang-undang yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan substansial antara KHI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terkait cakupan masa iddah, yang mencerminkan pendekatan hukum yang berbeda dalam merespons dinamika sosial dan kebutuhan umat.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam KHI, EDISI, Cet.5. Penerbitan, Jakarta: Akademi pressindo, 2017.

Agama RI, Departemen. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Depag RI, 2016.

al-Jaza’iri, Syaikh Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslimin Konsep Hidup Ideal dalam Islam, terj. Musthofa, Aini, dkk. Jakarta: Darul Haq, 2013.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqih Munakahat. Jakarta: Amzah, 2011.

Ghazali, Abdul Moqsith. Iddah dan Ihdad Dalam Islam: Pertimbangan Legal Formal dan Etik Moral. Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan. Jakarta: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, 2015.

Menara Tebuireng. “Kewenangan Istri Menolak Rujuk Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Ilmu-Ilmu KeIslaman, Vol. 1, No. 1, 2004.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Jakarta: PT Lentera Basritama, 2001.

Perguruan Tinggi, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana. Ilmu Fiqh, Jilid 2. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1995.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rahman, Abdul. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2019.

Rufaidah, Arini. “Hak Istri Menolak Rujuk dalam Perspektif Islam dan Analisis Gender”. Jurnal, Vol. 2, No. 3, 2016.

Undang-Undang Nomor 22 pasal 1 ayat (1) tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Perceraian.

Wahyudi, Muhammad Isna. Fiqh Iddah Klasik dan Kontemporer. Yogyakarta: PT LKs Printing Cemerlang, 2009.

Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1996.

Zulkarnain. Rahasia Dibalik Masa Iddah. Banda Aceh, 2021.

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam KHI, EDISI, Cet.5. Penerbitan, Jakarta: Akademi pressindo, 2017.

Agama RI, Departemen. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Depag RI, 2016.

al-Jaza’iri, Syaikh Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslimin Konsep Hidup Ideal dalam Islam, terj. Musthofa, Aini, dkk. Jakarta: Darul Haq, 2013.

Azzam, Abdul Aziz Muhammad. Fiqih Munakahat. Jakarta: Amzah, 2011.

Ghazali, Abdul Moqsith. Iddah dan Ihdad Dalam Islam: Pertimbangan Legal Formal dan Etik Moral. Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan. Jakarta: Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda, 2015.

Menara Tebuireng. “Kewenangan Istri Menolak Rujuk Dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia”. Jurnal Ilmu-Ilmu KeIslaman, Vol. 1, No. 1, 2004.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Jakarta: PT Lentera Basritama, 2001.

Perguruan Tinggi, Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana. Ilmu Fiqh, Jilid 2. Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, 1995.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rahman, Abdul. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 2019.

Rufaidah, Arini. “Hak Istri Menolak Rujuk dalam Perspektif Islam dan Analisis Gender”. Jurnal, Vol. 2, No. 3, 2016.

Undang-Undang Nomor 22 pasal 1 ayat (1) tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Perceraian.

Wahyudi, Muhammad Isna. Fiqh Iddah Klasik dan Kontemporer. Yogyakarta: PT LKs Printing Cemerlang, 2009.

Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII. Damaskus: Dar al-Fikr, 1996.

Zulkarnain. Rahasia Dibalik Masa Iddah. Banda Aceh, 2021.

Published
2025-06-26
How to Cite
Indayani, S. (2025). Pemahaman Perbedaan Antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Masa Iddah. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 27-44. https://doi.org/10.21093/qj.v9i1.10525
Section
Articles