Pernikahan Perempuan Tanpa Sepengetahuan Ayah Perspektif Kompilasi Hukum Islam

  • Irmansyah Ramadhan Universitas Muhammadiyyah Makassar
Keywords: Pernikahan, Perempuan, Wali Nikah, Kompilasi Hukum Islam, Wali Hakim

Abstract

Penelitian ini membahas tentang sah atau tidaknya pernikahan seorang perempuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari ayahnya, dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Dalam konteks hukum Islam, wali nikah, khususnya wali nasab seperti ayah, merupakan syarat sah pernikahan. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus-kasus di mana perempuan menikah tanpa sepengetahuan ayahnya, baik karena hubungan yang renggang, perbedaan pendapat, atau alasan lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan metode analisis deskriptif, berfokus pada ketentuan Pasal 14 dan Pasal 22 KHI serta pandangan ulama fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut KHI, pernikahan tanpa wali nasab yang sah dinyatakan tidak sah, kecuali jika digantikan oleh wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan ayah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah, antara lain adanya penolakan yang tidak beralasan dari wali nasab atau keberadaannya yang tidak diketahui. Implikasi dari kajian ini menekankan pentingnya peran wali dalam menjaga prinsip kehati-hatian dan keabsahan dalam pernikahan menurut hukum Islam yang berlaku di Indonesia.

References

Abidin, Slamet Aminuddin. Fiqih Munakahat 1. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.

Al Hamdani. Risalah Nikah Hukum Pernikahan Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Al-Jaziri, Abdurraḥmānn. Kitab al-Fiqih Alal Mazahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Amir, Syariudin. Peraturan Menteri Agama. (Pasal 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 Wali Hakim adalah KUA). Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2012.

Appleton, Williams S. Ayah dan Puterinya, “Terjemahan dari Fathers and Daughters”. Penerbit Dahara Prize, 1994.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. cet. ke-I. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1993.

Darmabrata, Wahyonodan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Cet. II. Jakarta: Badan Penerbit FH Universitas Indonesia, 2004.

Husnan, Ahmad. Hukum Keadilan Antara Wanita dan Laki-laki. Penerbit Al Husna, Solo.

Kukalideres blogspot , Pernikahan Tanpa Restu Wali, 10 September 2015.

KHI Pasal 19, Wali Nikah UU No 9 Tahun 1974.

KHI Pasal 20, Wali Nikah UU No 9 Tahun 1974.

KHI Pasal 21, Wali Nasab pasal 21 KHI tahun 2019.

KHI Pasal 22, Wali Nikah UU No 9 Tahun 1974.

KHI Pasal 23, Wali Hakim Peraturan Menteri Agama RI Nomor 02 Tahun 1987.

Menteri Agama, Mengenai Penerapan Wali Hakim Nomor 30 Tahun 2005 Pasal 2 ayat 1 sampai 2.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al- Munawwir Arab-Indonesia. Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984.

Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2), Rukun Pernikahan ( PMA No 19 Tahun 2018).

Pasal 14, Kompilasi Hukum Islam. UU No.1 Tahun 1974.

Pasal 17 ayat 3, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 19 KHI. Tentang Pernikahan.

Pasal 20 KHI ayat 1, Wali Adhal UU No 9 Tahun 1974.

Peraturan Menteri Agama, Wali Hakim Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim.

Ramulyo, Moh. Idris. Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi Hukum Pernikahan Islam. Jakarta: Ind-Hillco, 1985.

Salleh, Hassan. Asas Kekeluargaan Islam Bahasan Empat Mazhab: Syāfi’ī, Hanafī, Malikī, dan Hanbalī. Selangor: Percetakan Dewan Bahasa dan Pustaka, 1989.

Thalib, M. 20 Prilaku Durhaka Orang Tua Terhadap Anak. Cet. ke-12. Bandung: Irsyad Baitus Salam, 1996.

Zahari, Ahmad, Nurmiah Kamindjantono dan Idham. Kumpulan Peraturan Pernikahan Islam. Pontianak: Untan Pres, 2009.

Published
2025-06-26
How to Cite
Ramadhan, I. (2025). Pernikahan Perempuan Tanpa Sepengetahuan Ayah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 191-210. https://doi.org/10.21093/qj.v9i1.10534
Section
Articles