Efektivitas Restorative Justice Terhadap Perkara Penyalahguna Narkotika: Sebuah Tinjauan Yuridis Antara Kebijakan dan Realita
Abstract
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada pemulihan kondisi dan hubungan antara pelaku tindak pidana, korban, serta masyarakat yang terdampak. Pendekatan ini telah menjadi salah satu inovasi dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, dengan menitikberatkan pada penyelesaian yang bersifat partisipatif, dialogis, dan berkeadilan restoratif, sebagai pelengkap terhadap mekanisme peradilan konvensional. Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, pendekatan ini dinilai mampu mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan. Namun, realitanya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tumpang tindih kebijakan, resistensi aparat penegak hukum, dan pemahaman yang belum seragam. Studi ini memiliki tujuan untuk melakukan analisis efektivitas implementasi restorative justice terhadap perkara penyalahguna narkotika secara yuridis, dengan meninjau peraturan perundang-undangan serta praktiknya di beberapa daerah di Indonesia.
References
Ahmad S Kasim. “ Restorative Justice: Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia “. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.
‘Badan Narkotika Nasional, “ Laporan Pemetaan Fasilitas Rehabilitasi Tahun 2023 “. (Jakarta: BNN, 2023).’, n.d.
‘Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, “ Laporan Tahunan BNN Tahun 2023 “ (Jakarta: BNN, 2023).’, n.d.
Barda Nawawi Arief. “ Kebijakan Hukum Pidana “. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
‘Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, “ Data Narapidana Dan Tahanan Berdasarkan Jenis Tindak Pidana “. (Jakarta: Ditjen PAS Kemenkumham, 2024).’, n.d.
‘Hukumonline, “Analisis Implementasi Restorative Justice Di Daerah,” Diakses 22 April 2025, Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt605d2251c8ff3/Analisis-Implementasi-Restorative-Justice-Di-Daerah/.’, n.d.
Joko Purnomo. “ Teori Restorative Justice Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia “. Bandung: CV. Mandar Maju, 2019.
Kejaksaan Republik Indonesia, “ Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif “; Kepolisian Negara Republik Indonesia, “ Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 “. (n.d.).
Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanga (n.d.).
‘Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Mengenal Pembaruan Keadilan Restoratif Di Pengadilan,” Diakses 20 April 2025, Https://Www.Mahkamahagung.Go.Id/Id/Artikel/6494/Mengenal-Pembaruan-Keadilan-Restoratif-Di-Pengadilan.’, n.d.
Marwan Azis. ‘“ Mengurangi Stigma Sosial Terhadap Pecandu Narkoba: Sebuah Tinjauan Keadilan Restoratif,”’. Jurnal Sosial Dan Budaya 11, no. 2 (2022): 122–134.
Muhammad Ali. Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia “. Yogyakarta: Pustaka Pelaja, 2018.
Rahmat Hidayat. ‘“ Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Narkotika,”’. Jurnal Hukum Dan Keadilan 8, no. 1 (2023): 45–59.
Rasjidi, Lili, and I.B. Wyasa Putra. “ Hukum Sebagai Sistem “. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Sulistyowati Irianto. ‘“ Kritik Terhadap Pendekatan Hukum Positivistik Dalam Penegakan Hukum Narkotika,”’. Jurnal Hukum IUS 7, no. 2 (2021): 271–288.
‘Syaiful Edi, “ Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia “ (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020), Hlm. 47.’, n.d.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3). (n.d.).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54. (n.d.).
‘United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), World Drug Report 2022 (Vienna: UNODC, 2022).’, n.d.