Penggunaan Bahan Kimia dalam Produk Jamu terhadap Kehalalan dan Keselamatan Produk

Implikasi Ekonomi Syariah dan Hukum Pidana

  • Ika Munfika Rahmadani Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Siti Azizah Nur Rahma Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Keywords: Jamu, Kehalalan Produk, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan pelaku bisnis jamu mengenai kehalalan dan keselamatan produk, serta dampaknya terhadap ekonomi syariah dan hukum pidana. Sebagai bagian dari budaya Indonesia yang kaya, industri jamu memiliki peranan signifikan dalam perekonomian, namun juga menghadapi tantangan dalam memastikan kualitas, keamanan, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis yaitu dengan mengkaji perturan yang berkaitan dengan jaminan produk halal, keamanan pangan, serta kaidah-kaidah ekonomi syariah. Informasi diperoleh melalui tinjauan Pustaka mendalam untuk analisis normatif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagai pelaku usaha belum menyadari kewajiban hukum mengenai sertifikasi halal, standar keselamatan produk, implikasi ekonomi dan hukum pidana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 mengatur mengenai obat tradisional di Indonesia, Pasal 4 UUPK tentang hak konsumen, Pasal 7 UUPK tentang kewajiban pelaku usaha, BPOM Nomor 32 Tahun 2019, KUHP Pasal 204 tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Ketidaktahuan ini berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum pidana dan merugikan konsumen. Dari perspektif ekonomi syariah, produk yang tidak memenuhi prinsip halal dan thayyib bisa merusak integritas pasar halal dan menghambat pertumbuhan ekonomi umat. Di sisi lain, dari aspek hukum pidana, ketidakpedulian dalam menjaga keamanan produk dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aturan, sosialisasi tentang hukum, dan pembinaan berkelanjutan kepada pelaku usaha untuk menciptakan industri jamu yang aman, halal, dan sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014.

References

Arif Budiman Syahrir. “Konsep Maslahah Dalam Ekonomi Islam Menurut Asy-Syatibi.” Institut Agama Isalam Negeri Parapare. Institut Agama Isalam Negeri Parapare, 2022.

BPOM. “BPOM Bersama Aparat Ungkap Pabrik Obat Bahan Alam Ilegal di Riau.” Bpom RI, 2024.

———. “BPOM Perketat Pengawasan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.” BPOM RI, 2025. https:// penyidikan.pom.go.id/ peringatan-publik.

———. “Obat Tradisional Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).” BPOM RI, n.d.

———. “Persyaratan Keamanan Dan Mutu Obat Tradisional.” BPOM RI 11, no. 1294 (2019): 1–16.

———. “Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO Serta Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Tahun 2023.” Bpom Ri, 2023. https://www.pom.go.id/siaran-pers/temuan-obat-tradisional-dan-suplemen-kesehatan-mengandung-bko-serta-kosmetik-mengandung-bahan-dilarang-berbahaya-tahun-2023-2.

Cahyono, Imam, Marsitiningsih, and Selamat Widodo. “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya dalam Perlindungan Konsumen.” Kosmik Hukum, 2023.

Ciplux. “Toksisitas Kimia: Dampak Zakt Berbahaya pada Kesehatan Manusia.” Pengayaan, 2025. https://pengayaan.com/toksisitas-kimia.html.

Dewi, Chyntia, and Ayu Putu Laksmi Danyathi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional Dengan Kandungan Bahan Kimia Obat yang Beredar di E-Commerce.” Jurnal Harian Regional, 2023.

Djazuli, Prof. H. A. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana, 2017.

Harahap, Sulaiman Ananda. “Jenis-Jenis Jamu Tradisional Indonesia, Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.” goodnewsfromindonesia.id, 2024. https:// www.goodnewsfromindonesia.id/ 2024/ 03/07/ mengenal-jenis-jamu-tradisional-indonesia-diakui-sebagai-warisan-budaya-tak-benda-unesco.

Hidayat, Wildan Rahmat. “Fatwa MUI Tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.” bincangsyariah.com, 2022. https://bincangsyariah.com/hukum-islam/fatwa-mui-tentang-penyalahgunaan-formalin-dan-bahan-berbahaya-dalam-penanganan-dan-pengolahan-ikan/.

Iskandar, Muhammad Iqbal. “Isi Pasal 204 KUHP Tentang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan.” tirto.id, 2022. https://tirto.id/isi-pasal-204-kuhp-tentang-membahayakan-nyawa-atau-kesehatan-gxRy.

Islam, Mohammad Rasikhul. “Pembagian Maqashid Al-Syari’ah Berdasarkan Pengaruhnya Terhadap Umat Manusia (Dharuriyyat, Hajiyyat Dan Tahsiniyat).” Celestial Law Journal 11, no. 1 (2024): 7823–30.

Isnawati, Deby Lia, and Sumarno. “Minuman Jamu Tradisional sebagai Kearifan Lokal Masyarakat di Kerajaan Majapahit pada Abad Ke-14 Masehi.” Jurnal Pendidikan Sejarah 11, no. 2 (2021): 305–305.

Jaya, Pemdes Desa Bhuana. “Kesehatan Manusia.” Kutai Kartanegara, 2024. https://www.bhuanajaya.desa.id/keyword/kesehatan-manusia/?utm_source.

Kusumo, Adristy Ratna, Farrel Yumna Wiyoga, Haekal Putra Perdana, Izzatidiva Khairunnisa, Raihan Ibadurrohman Suhandi, and Shinta Sunja Prastika. “Jamu Tradisional Indonesia: Tingkatkan Imunitas Tubuh Secara Alami Selama Pandemi.” Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Services) 4, no. 2 (2020): 465. https://doi.org/10.20473/jlm.v4i2.2020.465-471.

Listiawati, Nora. “Dampak Negatif Bahan Kimia sebagai Pengawet Makanan.” pid.kepri.polri.go.id, 2023. https:// pid.kepri.polri.go.id/dampak-negatif-bahan-kimia-sebagai-pengawet-makanan.

Majni, Ferdian Ananda. “15 Tahun Penjara untuk Pelaku Produksi Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO.” mediaindonesia.com, 2022. https://mediaindonesia.com/humaniora/475769/15-tahun-penjara-untuk-pelaku-produksi-obat-tradisional-ilegal-mengandung-bko.

Novrian, Aditya. “Ngeri! BPOM Temukan 100 Ribu Jamu Oplosan Berbahan Kimia Berbahaya, Bisa Rusak Ginjal dan Hati.” radarmalang.jawapos.com, 2025. https:// radarmalang.jawapos.com/ lifestyle/ 816082982/ ngeri-bpom-temukan-100-ribu-jamu-oplosan-berbahan-kimia-berbahaya-bisa-rusak-ginjal-dan-hati.

Presiden Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 2003, no. 1 (1999): 1–46.

Priyana, Puti. “Sosialisasi Bahaya Obat Kimia pada Obat Jamu Tradisional Dipandang dari Aspek Hukum Kesehatan.” I-Com: Indonesian Community Journal 3, no. 1 (2023): 186–97. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2239.

Priyana, Puti, Mitari Dianrachma, and Rendi Ardiansyah. “Sosialisasi Aspek Hukum Penggunaan Jamu yang Mengandung Bahan Baku Obat Kimia Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Abdimas Unwahas 6, no. 2 (2021): 1–23.

Puspita, Diah Nuri, Fendi Setyawan, and Pratiwi Puspitho Andini. “Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 6, no. 3 (2024): 11–29.

Rahmawati, Ayu Rizki. “Perdagangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Perpektif Maqashid Syariah.” UIN Walisongo. UIN Walisongo, 2020.

Ramadhani, Prasetya. Bahan Kimia Berbahaya di Sekitar Kita. Yogjakarta: Andi, 2019.

RI), Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM. “Bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang Dibubuhkan Kedalam Obat Tradisional (Jamu),” 2006. https://www.pom.go.id/berita/bahaya-bahan-kimia-obat-%28bko%29-yang-dibubuhkan-kedalam-obat-tradisional.

Robiansah, Rahmad Dwi. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Jual Beli Emas Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Hukum Ekonomi Syariah.” UIN Syarif Hidayatullah, 2021.

Rosa, Ratih Brity, and Endang Prasetyawati. “Kata Kunci : Bahan Kimia Obat , Jamu , Tanggung” Volume 4, no. Nomor 1 (2024): 81–98.

Sahib, Munawwarah, and Nur Ifna. “Urgensi Penerapan Prinsip Halal dan Thayyib dalam Kegiatan Konsumsi.” POINT: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen 6, no. 1 (2024): 53–64. https:// doi.org/ 10.46918/ point.v6i1.2256.

Silviani, Senni. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Pasal 204 KUHP oleh Kepolisian pada Tindak Pidana Penjualan Minuman Keras Oplosan.” Universitas Sriwijaya Palembang. Universitas Sriwijaya Palembang, 2019. http:// scioteca.caf.com/ bitstream/ handle/ 123456789/ 1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Siregar, DR. Amarullah H. “Jamu (Traditional Indonesian Medicine).” The SAGE Encyclopedia of Pharmacology and Society, no. 1 (2016): 2020. https://doi.org/10.4135/9781483349985.n217.

Sofian, Ahmad. “Ulas Kasus Tindak Pidana Obat dan Makanan.” Rubric of Faculty Members, 2022.

Sukardi, Didi. “Perlindungan Konsumen terhadap Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan dalam Perspektif Hukum Islam.” Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon, n.d., 103–12.

Surya, RPH. “Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Seputar Bahan dan Proses Produksi serta Konsumsi.” Www.Scribd.Com, n.d. https://www.scribd.com/document/668240045/Kumpulan-Fatwa-Majelis-Ulama-Indonesia-Seputar-Bahan-Dan-Proses-Produksi-Serta-Konsumsi-1.

Susanti, Hari. “Bahaya Jamu Berbahan Kimia Obat.” Warta Utama UAD, 2013.

Thristy, Isra, Amelia Eka Damayanty, and Nanda Sari Nuralita. “Dampak Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan Terhadap Kesehatan.” Jurnal Implementa Husada 3, no. 3 (2022): 121–26. https://doi.org/10.30596/jih.v3i3.11846.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (n.d.).

Wahyuni, Kustantri, and Vinita Susanti. “Viktimisasi Konsumen Jamu Berbahan Kimia Obatmerek Tawon Liar.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia Volume 6, no. Nomor 2 (2021): 1–17.

Widyaningrum, Tuti, and Hengky Wijaya. “Pengaturan Pidana Korporasi Terhadap Produksi Obat yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan Di Indonesia.” JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 8, no. 4 (2023): 4381–91. https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/26617.

Yozami, M. Agus. “Jerat Hukum Bagi Produsen Pengoplos Minuman Keras.” hukumonline.com, 2018. https://www.hukumonline.com/berita/a/jerat-hukum-bagi-produsen-pengoplos-minuman-keras-lt5ad9b408951b0.

Yunita, Ellen Nathania. “Kenali Bahan Kimia Obat yang Sering Ditambahkan ke Dalam Jamu Tradisinoanan.” tanyaobat.com, 2025.

Yusmaniar, Yusmaniar, Fatwa Hasbi, and Rubiyanti Rani. “A Systematic Review of Indonesian Traditional Jamu Medicine.” Tropical Journal of Pharmaceutical Research 23, no. 6 (2024): 1021–29. https://doi.org/10.4314/tjpr.v23i6.13.

Yusuf, Muchamad Dafi, and Gloria Setyvani Putri. “Terbongkar, Pabrik Jamu Ilegal di Klaten dan Kudus Pakai Obat Berbahaya.” Kompas. com, 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/05/27/121617578/terbongkar-pabrik-jamu-ilegal-di-klaten-dan-kudus-pakai-obat-berbahaya.

Zuhri, Damanhuri. “Titik Kritis Halal Jamu dan Obat Herbal Kemasan.” khazanah.republika.co.id, 2014. https:// khazanah.republika.co.id/ berita/n4kp6x/titik-kritis-halal-jamu-dan-obat-herbal-kemasan.

Published
2025-12-19
How to Cite
Rahmadani, I., & Rahma, S. (2025). Penggunaan Bahan Kimia dalam Produk Jamu terhadap Kehalalan dan Keselamatan Produk. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(2), 127-162. https://doi.org/10.21093/qj.v9i2.10772
Section
Articles