Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986: Unsur Formil, Materil, Dan Batas Kewenangan Pejabat
Abstract
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan elemen utama dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia yang memiliki pengaruh langsung terhadap hak dan kepentingan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, KTUN diatur sebagai objek sengketa yang dapat diajukan ke PTUN. Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP), terdapat perbedaan dalam pengaturan sifat keputusan dan prosedurnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana definisi, karakteristik, dan keabsahan KTUN serta tindakan hukum pejabat administrasi negara yang dapat menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, literatur hukum, dan doktrin hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai KTUN yang sah, keputusan harus memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 1986, yaitu bersifat tertulis, dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara, bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang tidak memenuhi unsur tersebut dianggap tidak sah dan dapat digugat melalui PTUN. Penelitian ini juga menyoroti berbagai jenis keputusan tata usaha negara dan pentingnya kehati-hatian dalam tindakan hukum pejabat administrasi. Simpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya batasan hukum terhadap keputusan administratif demi menjaga perlindungan hak warga negara dari tindakan yang berpotensi sewenang-wenang.
References
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. 2006a. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: FH UI Press.
Asshiddiqie, Jimly. 2006b. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1.” Buku Ilmu Hukum Tata Negara 1: 200. www.jimly.com/pemikiran/getbuku/4.
Astuti, Sinta Indi, Septo Pawelas Arso, and Putri Asmita Wigati. 2015. Memahami Hukum Perikatan. Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan Di RSUD Kota Semarang. Vol. 3.
Cahya, Nilam, and Budi Sastrawan. 2019. “Konsep Hukum Islam Dalam Menata Clean Government Dan Good Government Di Indonesia Nilam.” Sustainability (Switzerland) 11 (1): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Fakhruddin, Razy. 2020. “Buku Ajar Hukum Administrasi Negara.” Buku Ajar Hukum Administrasi Negara/Kewenangan Hukum, 2–5.
Galang, Asmara. 2019. Hukum Administrasi Negara. Sustainability (Switzerland). Vol. 11. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Harahap, Ahmad Fauzi. 2020. “Penerapan Perluasan Keputusan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Dalam Penegakan Hukum Administrasi Dan Kaitannya Dengan Prinsip-Prinsip Good Governance (Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).” Binamulia Hukum 9 (2): 171–82. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.126.
Huda, Ni’matul. 2004. “Politik Ketatanegaraan Indonesia.” Cetakan Kedua, 1.
Idzhar, Muhammad, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Acara Pidana, and Kitab Perdata. 2024. “Studi Perbandingan : Kedudukan Testimonium De Auditu Di Peradilan” 8 (1): 35–66.
Khairunissa, Triarta. 2009. “Keputusan Tata Usaha Negara (Review),” no. 5.
Kusumo, R W. 2013. “Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dan Penyitaan Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak (Studi Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ….” … Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1–20. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/134.
Najib, Muhammad Ainun. 2024. “Delik Santet Pada Kuhp Nasional Dan Kolonial Dalam Pandangan Tafsir ‘Alī Al- Ṣabūnī” 8 (2): 137–60.
Navisa, Fitria Dewi. 2023. “Analisis Pelaksanaan Putusan Terhadap Kepala Desa Dalam Kasus Narkoba Dari Perspektif Hukum Tata Usaha Negara.” Jurnal Analisi Hukum Fakultas Huum & Ilmu Sosial UNDIKNAS 6 (2): 214–28.
Pemerintahan, Administrasi, Dengan Rahmat, Tuhan Yang, Maha Esa, and Presiden Republik Indonesia. 2014. “Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),” no. 292.
Penu, Stephanie Angela, Yohanes G Tuba Helan, Program Studi, Magister Ilmu, Hukum Fakultas, Hukum Universitas, Nusa Cendana, and Administrative Courts. 2024. “Perluasan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Tindakan Faktual Pemerintah Stephanie” 8 (12): 5478–95.
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, and Republik Indonesia. 2021. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, Yang Maha, Karen Agustiawan, Karen Galaila, and Kelurahan Malawai. 2020.
Riza, Dola. 2018. “Pengaturan Terhadap Hakikat Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.” Jurnal Bina Mulia Hukum 3 (1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n1.7.
Rodding, Budiamin. 2017. “Keputusan Fiktif Negatif Dan Fiktif Positif Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.” Tanjungpura Law Journal 1 (1): 26. https://doi.org/10.26418/tlj.v1i1.18328.
Septiani, Dwi, and Askana Fikriana. 2023. “Peran Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Tata Negara Untuk Melaksanakan Tujuan Negara Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 1 (1): 26–34. https://doi.org/10.61104/alz.v1i1.76.
Setiawan, Yudhi. 2016. “Jurnal Magister Hukum Perspektif,” 1–23.
Suryono, Ahmad. 2022. “Rekonstruksi Kewenangan Permohonan Kepailitan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Terhadap Perusahaan Asuransi.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 20 (2): 97–103. https://doi.org/10.32528/faj.v20i2.22953.
Susiani, Dina. 2016. Pengantar Hukum Administrasi Negara.
Tofik Yanuar Chandra, SH., MH. 2022. Pengantar Hukum Indonesia.
Triningsih, Anna, Menimbang Paradigma, Keadilan Hukum, and Alia Harumdani. 2017. “Jurnal Konstitusi” 14.
Tumadi, nurul hidayah. 2023. “Keputusan Tata Usaha Negara (Beschikking).” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 6 (2): 62–76.
Yulindasari, Hera. 2019. “Tindakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Administrasi.” Universitas Sriwijaya, no. October.