Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Makanan Halal pada Layanan Aplikasi Shopee Food

  • Tri Yana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
Keywords: Perlindungan Konsumen, Produk Halal, Shopee Food

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam sektor pemesanan makanan secara daring melalui layanan seperti Shopee Food. Namun, muncul persoalan mengenai kepastian hukum terhadap jaminan produk makanan halal yang dipasarkan melalui platform tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan konsumen terhadap jaminan kehalalan produk makanan pada layanan Shopee Food berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta relevansinya dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam konteks jaminan produk makanan halal di Shopee Food masih belum optimal, karena belum adanya kewajiban bagi platform digital untuk melakukan verifikasi kehalalan terhadap setiap produk yang ditawarkan oleh mitra penjual. Shopee Food sebagai penyelenggara layanan berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen. Kesimpulannya, perlindungan konsumen terhadap produk makanan halal di layanan Shopee Food masih bersifat preventif dan belum sepenuhnya represif karena pengawasan dan sanksi belum efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antara BPJPH, Kementerian Perdagangan, dan penyedia platform digital untuk menjamin hak konsumen atas produk halal sesuai prinsip perlindungan hukum yang berkeadilan.

References

Aini, Nurul. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Elektronik di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51, No. 3 (2021): 425– 439Ajzen, Icek. The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, Vol. 50, No. 2, 1991.

Azwar, Saifuddin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Sistem Informasi Sertifikasi Halal Indonesia.” Diakses 15 Oktober 2024. https://halal.go.id

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hidayat, Muhammad. “Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal di Era Ekonomi Digital.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 9, No. 1 (2023): 33–49.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. “Kebijakan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Digital.” Diakses 12 Oktober 2024. https://kemendag.go.id

Kotler, Philip, dan Kevin Lane Keller. Marketing Management. New Jersey: Pearson Education, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2019.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Putra, Dimas. “Peran Platform Digital dalam Menjamin Produk Halal di Indonesia.” Jurnal Hukum Islam dan Teknologi, Vol. 5, No. 2 (2023): 71–84.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Shopee Indonesia. “Kebijakan dan Pedoman Shopee Food.” Diakses 10 Oktober 2024. https://shopee.co.id

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2017.

Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018.

Suharto, Edi. Analisis, Teori, dan Praktek Sosial Perlindungan Konsumen di Era Digital. Bandung: Alfabeta, 2021.

Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Yulianti. “Analisis Kesadaran Halal Konsumen Muslim di Era Digital.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 9, No. 1 (2023): 45–56.

Zainuddin Ali. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Zainuddin Ali. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Zulkifli, Sunarto. Etika Bisnis Islam dan Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Published
2025-12-19
How to Cite
Yana, T. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Jaminan Produk Makanan Halal pada Layanan Aplikasi Shopee Food. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(2), 71-100. https://doi.org/10.21093/qj.v9i2.11322
Section
Articles