Aspek Hukum Pengalihan Hak Cipta Kepada Pihak Ketiga
Abstract
Pengalihan Hak Cipta merupakan salah satu upaya yang memungkinkan pemanfaatan karya cipta secara maksimal. Melalui pengalihan Hak Cipta memberikan keuntungan secara ekonomi kepada pemegang hak, termasuk juga memastikan pengedaran dan pengelolaan yang lebih efektif. Mengalihkan hak cipta bisa secara penjualan langsung, lisensi dan bentuk transfer lainnya. Dari berbagai cara pengalihan hak cipta tersebut memiliki perbedaan ketentuan maupun mekanisme terhadap tanggung jawab dan kewenagan masing-masing sehingga perlu diatur secara jelas ketentuan hak dan kewajiban dari yang menciptakan atau yang memegang hak cipta dan penerima hak cipta supaya pengalihan hak dari hasil karya cipta memberikan kepastian dari sisi hukum bagi kedua belah pihak maupun pihak lain. Dalam pelaksanaannya pengalihan hak dari hasil karya cipta dapat dilaksanakan melalui berbagai bentuk seperti pengalihan hak cipta dalam bentuk kerjasama atau joint ownership, mengalihkan hak cipta dalam bentuk sub lisensi, mengalihkan hak dari hasil karya yang unik dan baru melalui penengah atau agen, dan pengalihan hak cipta dalam bentuk perusahaan atau konsorsium. Namun pengalihan hak cipta ini dalam prakteknya juga dapat menimbulkan berbagai pelanggaran menyangkut hukum yang tidak menguntungkan salah satu pihak. Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban yang menciptakan sebuah karya atau yang memegang hak cipta maupun yang menerima hak dan penerapan peraturan hukum terhadap pengalihan hak cipta kepada pihak ketiga maupun jika terjadi pelanggaran hukum dari pengalihan hak cipta tersebut. Penelitian dilaksanakan memakai metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan dari data sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Selain itu dari penelitian ini menunjukkan berbagai bentuk cara pengalihan hak cipta kepada pihak ketiga maupun berbagai persyartan yang dipenuhi sehingga menghindari terjadinya pengalihan tanpa izin dari yang memegang hak cipta, pengalihan yang tidak berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat maupun pelanggaran lainnya. Untuk itu perlu dibuat perjanjian yang jelas dan lengkap mengenai pengalihan hak cipta yang disepakati para pihak sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari dan melaksanakan dengan pemilihan manfaat ekonomi yang berkelanjutan sehingga menguntungkan para pihak.
Keyword: Aspek Hukum, Pengalihan, Hak Cipta, Pihak Ketiga
References
Abd al-Rahman, Al-Muhadarat Fi Al-Miras Al-Muqaram, (Kairo-tp, tt), 117.
A. Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti, 2007.
Agustina, Hukum Hak Cipta dan Penerapannya di Indonesia. Penerbit Setara Press, 2017.
D. Amran Hakim, “PERJANJIAN LISENSI SEBAGAI BENTUK PENGALIHAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,” Jurnal Hukum Ekonomi, vol. 7, no. 1, 2021.
Damian, E, Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, dan Perlindungan di Indonesia. Alumni, 2005.
Erna, T.R., Ratnawati, Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Cipta dengan Sistem Jual Putus, Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2019.
F. Munir, Hukum Kontrak, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti, 1999.
Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Inteletual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Jaya, A. M, Hukum Hak Cipta: Teori dan Aplikasi. Penerbit Erlangga, 2016.
Ramli, A. M, Hak Cipta di Era Digital: Tantangan dan Peluang. Gramedia Pustaka Utama, 2012.
Ronald F. Sopamena, Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian, Batulis Civil Law Review, Vol. 2 Nomor 1, Mei 2021. h. 1-15
Simamora, Y.S, Hukum Perjanjian ; (Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah). LaksBang Pressindo, 2009.
Sudjojono, K, Hukum Hak Cipta: Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti, 2015.
Suharto, Hukum Hak Cipta di Indonesia: Aspek-Aspek Legal dan Praktik. Penerbit Rineka Cipta, 2018.
Simamora, Hukum Perlindungan Hak Cipta: Teori dan Praktek di Indonesia. Penerbit Kencana, 2019.
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Internet :
Hukumonline.com, pengalihan hak cipta dengan perjanjian tertulis, 30 Juli 2024 pukul 12.21 WITA.
Hukumonline.com, pengalihan hak cipta dengan perjanjian tertulis, 30 Juli 2024 pukul 14.34 WITA.





