Dualisme Regulasi Perkawinan: Sinkronisasi Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Kapolri Bagi Personel Brimob Polda Malut

  • Fatum Abubakar IAIN Ternate
  • Mahrus Munir Institut Agama Islam Negeri Ternate
  • Baharuddin Hi. Abdullah Institut Agama Islam Negeri Ternate
Keywords: Perkawinan Polri, Hukum Islam, BP4R, Harmonisasi Hukum, Disiplin Anggota

Abstract

Penelitian ini menganalisis praktik perkawinan anggota Polri pada Satuan Brimob Polda Malut dan harmonisasi hukum Islam dengan peraturan kepolisian. Tujuan penelitian adalah mengidentifikasi faktor-faktor penyebab praktik perkawinan tanpa izin institusi, menganalisis harmonisasi hukum Islam dan peraturan kepolisian, serta mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data empiris, mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan 6 anggota Polri dan 6 calon istri/istri, serta studi dokumen regulasi. Data dianalisis secara tematik dan divalidasi melalui triangulasi. Hasil penelitian terdapat kerangka hukum yang jelas namun implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan. Diperlukan perbaikan prosedur administratif, peningkatan fleksibilitas dalam penerapan sanksi, dan optimalisasi peran BP4R untuk mencapai keseimbangan antara disiplin institusi dan hak-hak anggota. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitas hukum perkawinan dalam konteks institusi kepolisian dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih humanis dan efektif.

References

A Muhammad Fahmi, Pasilat Sat Brimob Malut, Wawancara, 23 Maret 2025. Fahmi Affan Malawat, Bintara Opsnal Intemob Sat Brimob Malut, Wawancara, 24 Maret 2025.

Abdullah, Abdul Gani. (1994). Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gema Insani.

Abdurahman Mardan, Bintara Opsnal Intemob Sat Brimob Malut, Wawancara, 24 Maret 2025.

Al-Syatibi, A. I. (2020). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah (M. A. Darraz, Ed.). Dar Ibn Affan.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Indonesia 2023. BPS.

Budiwati, A. (2020). Relevansi Sidang BP4R dalam Upaya Meminimalisir Perceraian di Perkawinan Anggota Polri (Studi kasus Polres Ciamis). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(2), 45-67.

Dewi Rasinta Habib, Istri Fijai Hamisi, Wawancara, 25 Maret 2025.

Djazuli, A. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih Islam (Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis). Kencana.

Ehrlich, E. (2020). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press.

Fijai Hamisi, Bintara Subden 2 Jibom Den Gegana Sat Brimob Malut, Wawancara, 25 Maret 2025.

Finnis, John. (2011). Natural Law and Natural Rights. Oxford University Press. Imam An-Nawawi. (2011). Terjemah Syarah Shahih Muslim, Pembahasan Tentang Nikah. Pustaka Azzam.

Fitriyanti Turuy, AMD.Keb, Istri Fahmi Affan Malawat, Wawancara, 24 Maret 2025.

Griffiths, J. (2020). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 52(1), 1-35. https:// doi.org/ 10.1080/ 07329113.2020.1718807

Hardi Toduho, Pasi Min Ops Sat Brimob Malut, Wawancara, 23 Maret 2025.

Indrati, M. F. (2021). Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Kanisius.

Islamic Law Research Institute. (2024). Contemporary Issues in Islamic Family Law: Indonesia Case Study. ILRI Publishing.

Kelsen, H. (2019). Pure Theory of Law (M. Knight, Trans.). University of California Press.

Keluarga Almarhum Rosnida Mastur, Istri Hardi Toduho, Keterangan (Data retrospektif berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen).

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Lapian, L. M. Gandhi. (2006). Harmonisasi Hukum Mengenai Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. [Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Indonesia].

Maulana, Anas. (2022). Pencatatan Perkawinan Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 7(02).

Menski, W. (2021). Comparative Law in a Global Context: The Legal Systems of Asia and Africa (3rd ed.). Cambridge University Press.

Mockler, Robert J. (1989). Knowledge-based systems for management decisions. Prentice-Hall, Inc.

Nova Ervina Drachman, Istri Abdurahman Mardan, Wawancara, 24 Maret 2025. Nurafni S. Lego, Istri A Muhammad Fahmi, Wawancara, 23 Maret 2025.

Paulson, Stanley L. (1992). The Neo-Kantian Dimension of Kelsen's Pure Theory of Law. Oxford J. Legal Stud., 12, 311.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Radi, Radi. (2023). Implementasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Izin Cerai Bagi Polisi Dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian di Kepolisian Daerah Bengkulu (Studi Tentang Izin Cerai Perspektif Maslahah Mursalah). (Disertasi, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu).

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Pub.

Ridwan, M. (2018). Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan bagi anggota Polri. Jurnal Administrasi Publik, 12(3), 78-95.

Suciana, S. K. (2019). Efektivitas pembinaan pranikah bagi anggota Polri di Polres Pulang Pisau. (Disertasi Doktoral, IAIN Palangka Raya).

Syahputra, Rifaldi Dwi, & Aslami, Nuri. (2023). Prinsip-Prinsp Utama Manajemen George R. Terry. Manajemen Kreatif Jurnal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Van Den Berg, Lodewijk Willem Christiaan. (1886). Le Hadhramout et les colonies arabes dans l'archipel indien. Impr. du gouvernement.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (Vol.1). University of California press.

Wahid, M. Z., & Abdullah, B. H. M. A. (2021). Batal Demi Hukum: Poligami Tanpa Persetujuan Isteri Studi Kasus Polda Provinsi Maluku Utara. IJSJ: Indonesian Journal of Shariah and Justice, 1(1), 89-121.

Wiyanti, A. N. (2012). Proses pelaksanaan perkawinan anggota Polri: Permasalahan dan alternatif solusinya (Studi kasus di wilayah Polresta Yogyakarta). (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Yuri, Febi Rahnia. (2021). Pengawasan Angkutan Barang Oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Muara Lembu Kabupaten Kuantan Singingi. (Disertasi, Universitas Islam Riau).

Published
2026-06-06
How to Cite
Abubakar, F., Munir, M., & Abdullah, B. (2026). Dualisme Regulasi Perkawinan: Sinkronisasi Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Kapolri Bagi Personel Brimob Polda Malut. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 10(1), 263-288. https://doi.org/10.21093/qj.v10i1.12520
Section
Articles