Fikih Jinayah dan Relevansinya Terhadap Hukum Keluarga
Abstract
Penelitian ini bertujuan menelaah keterkaitan antara fikih jinayah dan hukum keluarga serta perannya dalam memperkuat perlindungan keluarga dalam konteks sosial kontemporer. Fikih jinayah sebagai cabang hukum pidana Islam tidak hanya mengatur tindak kejahatan, tetapi juga berfungsi menjaga tatanan moral dan sosial masyarakat, termasuk institusi keluarga. Berbagai pelanggaran seperti zina, qadzaf, kekerasan dalam rumah tangga, dan penelantaran keluarga memiliki konsekuensi pidana yang berdampak langsung terhadap keharmonisan keluarga. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan menelaah literatur klasik dan kontemporer terkait fikih jinayah dan hukum keluarga meninjauh pada sanksi ta'zir dalam Fikih Jinayah dengan pasal-pasal pelanggaran kewajiban suami-istri dalam UU Perkawinan/KHI, untuk menemukan bahwa penegakan hukum pidana Islam dalam keluarga berfungsi sebagai upaya preventif (preventive measure) terhadap kehancuran institusi keluarga, serta putusan hakim di Pengadilan Agama yang mengaitkan tindak pidana (KDRT) sebagai alasan kuat fasakh (pembatalan/putus) pernikahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa fikih jinayah berperan penting dalam melindungi kehormatan, keturunan, dan keselamatan jiwa anggota keluarga melalui penerapan sanksi hudud, qishash, diyat, dan ta’zir. Pendekatan fikih jinayah modern juga menekankan prinsip restoratif yang berlandaskan maqashid syariah, yaitu perlindungan keluarga, pemulihan korban, dan penegakan keadilan. Dengan demikian, integrasi fikih jinayah dan hukum keluarga menjadi penting sebagai upaya memperkuat sistem hukum yang mampu menjaga stabilitas sosial, moral, dan keberlangsungan keluarga sebagai pilar utama masyarakat.
References
Fatah, Nur Fauzi Radliatul, and Ulfatun Wahidatun Nisa. 2023. “Dimensi Sosial Dalam Hudud.” Journal of Islamic and Occidental Studies 1 (1): 17–40. https://doi.org/10.21111/jios.v1i1.4.
Fiddini Izaturahmi, Winda Sugiarti, Wismanto Wismanto, Shafiah Shafiah, and Melisa Putri. 2024. “Konsep Hudud Dalam Al-Quran.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 2 (1): 166–84. https://doi.org/10.61132/jbpai.v2i1.78.
Handoko, Duwi, and Martha Hasanah Rustam. 2021. “Ketentuan Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Murtad Dikaitkan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Hukum Respublica 21 (2). https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8320.
Hasanah, Munirotul, Sipayung Rusmia, Nita Sari, Meysa Feby, and Alvina Nurhaliza. 2025. “Perbandingan Fiqih Jinayah Dengan Sistem Hukum Pidana Modern : Analisis Konsep Hukuman Dalam Islam.” HELIUM - Journal of Health Education Law Information and Humanities 2 (1): 581–92.
Khumaera, Inggit Arifah, Hannani, and Ali Rusdi. 2022. “Analisis Fiqhi Jinayah Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Fiqhi Jinayah Analysis on Legal Protection for Women and Children Victims of Domestic Violence.” Delictum: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1–19. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/index.
Maimun. 2024. “Fiqh Jinayah Sebagai Landasan Pendidikan Hukum Islam Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Di Kalangan Mahasiswa.” Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah 11 (2): 368.
Mubarok, Nafi’. 2023. “Perlindungan Hukum Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Perspektif Fiqh Jinayah.” Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam 9 (2): 195–218. https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.195-218.
Naufal, *, Rizky Fadhilah, Naufal Rizky Fadhilah, Yasmin Raihanah Zaviril, Raja Albar, Pandapotan Simatupang, Adrian Seputro Ginting, et al. 2025. “Kasus Grup Fantasi Sedarah Di Facebook: Analisis Fiqih Jinayah Terhadap Kejahatan Seksual Virtual.” Jurnal Sains Student Research 3 (4): 680–91.
Tatri, Ema Dusti, Ahmad Suradi, Hengki Satrisno, Ningsi, and Dhaqi Rotul Mukasafah. 2021. “Bukti Dan Prosedur Dalam Kasus Zina Menurut Fiqih Jinayah Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam.” L-MUNAWWARAH : JURNAL PENDIDIKAN ISLAM 32 (3): 167–86. https://doi.org/https://doi.org/10.35964/munawwarah.v17i1.444 Bukti.





