Rekonstruksi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Hukum Islam: Analisis Maqashid Al-Syari’ah Terhadap Putusan Pengadilan Agama di Provinsi Riau

(Studi Direktori Putusan Makamah Agung)

  • Muhammad Amirul Hasbi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Akbarizan Akbarizan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Hendri Sayuti Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Abstract

Penelitian ini menganalisis pemikiran hukum Islam Hasbi Ash-Shiddieqy dalam konteks pembaruan dan kontekstualisasi hukum Islam di Indonesia. Fokus utama kajian diarahkan pada gagasan Hasbi mengenai perlunya pembentukan fikih yang berkepribadian Indonesia, yang tidak semata-mata bertumpu pada otoritas mazhab klasik, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap karya-karya Hasbi serta literatur pendukung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hasbi Ash-Shiddieqy menawarkan paradigma ijtihad yang lebih terbuka dan dinamis, dengan menekankan pentingnya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, disertai penggunaan rasionalitas dan pertimbangan kemaslahatan. Ia mengkritik sikap taklid yang berlebihan terhadap mazhab tertentu dan mendorong lahirnya fikih yang responsif terhadap perubahan zaman. Konsep fikih Indonesia yang digagasnya bertujuan untuk menghadirkan hukum Islam yang kontekstual, adaptif, dan relevan dengan sistem sosial serta kerangka kenegaraan Indonesia. Dengan demikian, pemikiran Hasbi memiliki kontribusi signifikan dalam wacana pembaruan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam upaya menjembatani teks normatif dan realitas empiris masyarakat.

References

‘Āsyūr, Ibnu, At-Tahrir Wa Tanwīr (Juz 2, (Dār al-Tunisiyyah li al-Nasyr, Tunis), 2010)

Ach. Fauzan & Moh. Hamzah, ‘Pendekatan Holistik Dalam Hak Asuh Anak Pasca Perceraian: Perspektif Maqāṣid Syarī’ah Al-Tahir Ibnu Asyur’, Jurnal Hukum Islam, 13(01) (2024), p. 120

Al-Baihaqī, As-Sunan Ash-Shaghīr, Cet-1, Juz 3, Bab Siapakah Di Antara Kedua Orang Tua Yang Lebih Berhak Terhadap Anak, No Hadis.2902 (Karachi Pakistan, 2012)

An-Nasā’ī, Sunan An-Nasā’ī, Cet-1, Juz 6, Bab. Tentang Salah Satu Dari Suami Istri Yang Masuk Islam Dan Pemberian Pilihan Kepada Anak, No Hadis. 3496 (Al-Maktabah at-Tijāriyyah al-Kubrā, Kairo, 2013)

Arbillah, A., Makkawaru, Z., & Kamsilaniah. (2023). Analisis hukum pelaksanaan hak asuh anak setelah putusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2).

Asy-Syīrāzī, Al-Muhadzdzab Fi Fiqh Al-Imām Asy-Syāfi‘ī Karya Imam Asy- Syirazi, Juz 3 (Dār al-Kutub al Ilmiah, 2010)

Badilaq MA RI. (2026). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Perkara cerai gugat dan penetapan hak asuh anak di Pengadilan Agama Kisaran berakhir damai melalui mediasi. Badilag MA RI.

Corbonillah, Christina Bagenda & Cicilia Hellena, ‘The Principle Of The Best Interest Of The Child In Granting Child Custody Related To Divorce’, Jurnal Pena Justisia, 23(2) (2024), p. 2

——, The Principle Of The Best Interest Of The Child In Granting Child Custody Related To Divorce

Dāwūd, Abī, Sunan Abī Dāwūd, Juz 2, Bab Bab Tentang Siapa Yang Lebih Berhak Terhadap Anak, No Hadis. 2277 (Al-Maktabah Al-‘Ashriyyah, Saida, Beirut, 2010)

Djunaedi, D., & Irawan, J. (2025). Tinjauan yuridis penetapan hak asuh anak akibat perceraian di Pengadilan Agama Kendal. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 4(1).

Hasan, Khalid Ramadhan, Mu‘jam Uṣūl Al-Fiqh, Cet-1 (Mesir, 1997)

Jumardin, Basri, R., & Aris. (2024). Analisis yuridis tentang hak asuh anak (hadhanah) dan penerapannya di Pengadilan Agama Barru. Al- Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2).

Melani, N.A. (2025). Hak Asuh Anak Nurselfiana Masih Diproses di Pengadilan Agama Pekanbaru. https:// www.goriau.com/ berita/baca/hak-asuh-anak-nurselfiana-masih-diproses-di-pengadilan-agama-pekanbaru.html

Naufan, A. F., Rosadi, A., & Burhanuddin. (2026). Penerapan prinsip the best interest of the child dalam sengketa hak asuh anak di Pengadilan Agama Ngamprah. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(4). Nurliana, A., Hidayat, E. R., Zur’ain, M. I., & Lathif, N. (2026). Konstruksi metodologi dalam materi penulisan dan penelitian hukum (MPPH): Analisis pendekatan normatif dan empiris dalam pengembangan kualitas penelitian hukum di Indonesia. Yustisi: Jurnal Hukum, 13(1), 158–167.

Sakinah, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga, Kompilasi Hukum Islam (Kementerian Agama RI, 2018)

Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode penelitian hukum normatif dan empiris sebagai strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Notary Law Journal, 4(1), 114–128.

Wardatush, T., & Jannah, S. (2026). Dinamika penetapan hak asuh anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto. Konferensi Nasional Hukum Islam, 3(1).

Wiraguna, S. (2024). [Judul artikel sesuai halaman]. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(1). Penerbit Widina Media Utama.

Published
2026-04-27
How to Cite
Hasbi, M., Akbarizan, A., & Sayuti, H. (2026). Rekonstruksi Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dalam Hukum Islam: Analisis Maqashid Al-Syari’ah Terhadap Putusan Pengadilan Agama di Provinsi Riau. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 10(1), 213-246. https://doi.org/10.21093/qj.v10i1.12759
Section
Articles