Peran BPSK dalam Perlindungan Hukum pada Transaksi E-Commerce

  • Marina Yetrin Sriyati Mewu Universitas Pendidikan Nasional
  • AAA. Ngurah Sri Rahayu Gorda Universitas Pendidikan Nasional
Keywords: Peran BPSK, Perlindungan hukum, Transaksi e-commerce

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam sistem transaksi perdagangan di Indonesia, khususnya melalui e-commerce. Di samping memberikan kemudahan dan efisiensi, transaksi online juga menimbulkan berbagai permasalahan, seperti penipuan, ketidaksesuaian barang, dan pelanggaran data pribadi. Kondisi ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Denpasar dalam memberikan perlindungan hukum pada transaksi e-commerce serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Denpasar berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi, konsultasi, dan pemberian edukasi kepada konsumen. Dalam praktiknya, sebagian besar sengketa diselesaikan melalui mediasi tanpa melalui proses peradilan. Namun, terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia dan belum optimalnya kerja sama dengan platform e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan BPSK dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung terciptanya transaksi e-commerce yang adil dan aman.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Baldwin, R., Cave, M., & Lodge, M. (2020). Understanding regulation. Oxford University Press.

Budiman, I., Muhlashin, I., & Yanto, B. H. (2025). Perlindungan konsumen dalam ekosistem bisnis digital: Tinjauan yuridis atas transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Insidia.

Fezliani, M. (2024). Analisis hukum perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu.

Gill, C., et al. (2021). Consumer empowerment in digital markets. Journal of Consumer Policy.

Hodges, C. (2019). Consumer ADR in Europe. Oxford University Press.

Lumaing, E. Y., Nasirun, I. O., & Mongdong, N. M. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Jurnal Paradigma.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & SaldaƱa, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. California: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

OECD. (2020). Access to justice and consumer dispute resolution. OECD Publishing.

Prayuti, Y., Herlina, E., & Rasmiaty, M. (2024). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi perdagangan di e-commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia.

Soeharso, S. Y., et al. (2025). Perlindungan konsumen pada platform e-commerce di Indonesia: Perspektif hukum positif dan teori hukum. Jurnal Legal Reasoning.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

UNCTAD. (2022). Consumer protection in the digital economy. United Nations.

UNECE. (2021). Proportionality in dispute resolution systems. United Nations.

Published
2026-04-12
How to Cite
Mewu, M. Y. S., & Gorda, A. N. S. R. (2026). Peran BPSK dalam Perlindungan Hukum pada Transaksi E-Commerce. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 10(1), 55-68. https://doi.org/10.21093/qj.v10i1.12777
Section
Articles