Integrasi Nilai-Nilai Kepemimpinan Profetik dalam Pengaturan Pertanggungjawaban Presiden Pada UUD 1945 Sesudah Amandemen
Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaturan pertanggungjawaban Presiden dalam UUD 1945 pasca-amandemen yang masih berfokus pada aspek hukum melalui mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kondisi tersebut belum mengakomodasi pertanggungjawaban politik, administratif, dan kinerja Presiden secara komprehensif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem yang berlaku saat ini lebih menekankan legal accountability dan belum menyediakan mekanisme pertanggungjawaban kinerja Presiden secara berkala. Selain itu, beberapa norma seperti frasa perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden masih bersifat multitafsir. Penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai kepemimpinan profetik, yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah, dapat dijadikan dasar etika konstitusional dalam memperkuat sistem pertanggungjawaban Presiden. Integrasi nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui standar etika kepresidenan, laporan kinerja berkala, evaluasi publik, dan penguatan lembaga pengawasan. Dengan demikian, model pertanggungjawaban Presiden dapat bergeser dari orientasi accountability by impeachment menuju accountability by performance and ethics yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
References
Ali, Atabik, and Ahmad Zuhdi Muhdhar. Kamus Kontemporer Al-Usri, Arab Indonesia. Yogyakarta : Multi Karya Grafika, 1966.
Ali, Nizar. Memahami Hadis Nabi Metode Dan Pendekatannya. Yogyakarta: Idea Press, 2011.
Al Rasyid, Harun. Hubungan antara Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
Andryan, and Eddy Purnama. “The Shifting of the President Prerogative Powers in the Presidential System Post Amendment to the UUD 1945 in Indonesia.” Journal of Law and Sustainable Development 11, no. 11 (2023): 1–21. doi:doi:10.55908/sdgs.v11i11.1793.
Ashshiddiqie, Jimly. Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat Dan Demokratis. Malang: Setara Press, 2016.
Asriyah, Masfiyatul. “PROPHETIC LEADERSHIP AS A LEADERSHIP MODEL IN ISLAMIC EDUCATIONAL INSTITUTIONS.” Jurnal Pendidikan Islam 13, no. 3 (2024): 179–92. doi:10.30868/ei.v13i03.9496.
Ayuningtiyas, Fitri, Aynul Khusnah, and Adelia Wahyuningtyas. “Efektivitas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Terhadap Mekanisme Checks and Balances Dan Pemakzulan Presiden Atau Wakil Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 4, no. 2 (2023): 99–111. doi:10.18196/jphk.v4i2.17556.
Bonsu, and Atta Brenya. “Public Sector Accountability: Do Leadership Practices, Integrity and Internal Control Systems Matter?” IIM Ranchi Journal of Management Studies 2, no. 1 (2022): 4–15. doi:10.1108/IRJMS-02-2022-0010.
Bovens, M. Analysing and Assessing Public Accountability: A Conceptual Framework (Number No. C-06-01). European Governance Papers (EUROGOV)., 2006.
Budiharto, S. “PERAN KEPEMIMPINAN PROFETIK DALAM KEPEMIMPINAN NASIONAL. Seminar Nasional The 1st National Conference on Islamic Psychology and Inter-Islamic Conference on Psychology” 1, no. 1 (2015): 1–14. doi:https://doi.org/10.13140/RG.2.1.4786.8248.
Gelang, Sri Bintang. “Reformulasi Bentuk Pertanggungjawaban Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial.” Negara Dan Keadilan 9, no. 1 (2020). doi:doi:10.33474/hukum.v9i1.7627.
Huda, Ni’matul. Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan. Yogyakarta: Ulli Press, 2014.
Isra, and Saldi. “Designing a Constitutional Presidential Democracy in Indonesia.” Journal of Politics and Law 13, no. 2 (2020): 22–31. doi:doi:10.5539/jpl.v13n2p22.
Kuntowijoyo. Paradigma Islam : Interpretasi Untuk Aksi. Edited by A. E. Priyono. Bandung: Mizan, 1991.
Kurnia, T.S. “Presindt and Presingialisme:Executif Power Theory.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2024): 6584.
MENE, M. “TINJAUAN YURIDIS PERTANGUGNJAWABAN PRESIDEN DALAM PELAKSANAAN HAK KONSTITUSIONAL SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Ensiklopedia Social Review 2, no. 1 (2020): 88–93.
Meri, and Netty Netty Yarni. “PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Suatu Tinjauan Hukum Perundang-Undangan),” .” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 7 (2023): 69–78.
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Surabaya : Pustaka Progressif, 1997.
Pasal 7 A Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Amandemen (1945)., n.d.
Pasal 10 Ayat 3 UU No 24 Thn 2003 Tentang Mk, n.d.
Pustaka, Balai. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: im Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990.
Ristiawati, Risni. “PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN MENURUT SISTEM KETATANEGARAAN SETELAH PERUBAHAN UUD 1945.” Badamai Law Journal 3, no. 1 (2018): 145–78.
Syamsyudin. Ilmu Hukum Profetik Gagasan Awal Landasan Kefilsafatan Dan Kemungkinan Pengembangannya Di Era Postmodren. Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII, 2013.
Triana, Herdi, and Miswan. “Evaluation of the Presidential System of Government in Indonesia from a Theoretical and Practical Perspective.” Social Impact Journal 4, no. 2 (2025): 228–35. doi:doi:10.61391/sij.v4i2.259.
Warburton, E., & Aspinall, E. “Explaining Indonesia’s Democratic Regression: Structure, Agency and Popular Opinion.” In A Journal of International and Strategic Affairs, 2018, 255–85. doi:doi:10.1355/cs41-2k.
Widayat, Prabowo Adi. “Kepemimpinan Profetik: Rekonstruksi Model Kepemimpinan BerkarakteKepemimpinan Profetik: Rekonstruksi Model Kepemimpinan Berkarakter Keindonesiaanr Keindonesiaan.” Jurnal Pemikiran Islam 19, no. 1 (2028): 18–34.
Widya, U. “Pemberhentian Presiden Dan/ Atau Wakil Presiden Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasca Perubahan.” 7, no. 1 (2022): 194–208.
Zaini, Abdul Aziz, and Maturidi Maturidi. “Problematika Demokrasi Presidensil Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar.” Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan 2, no. 1 (2021): 1–8. doi:10.35326/jsip.v2i1.1097.
Zulbaidah, and Zulkarnaen. “Pertanggung Jawaban Presiden Di Indonesia UUD 1945.” Varian Hukum 1, no. 1 (2019): 71–94.





