Kategori Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Qanun Hukum Jinayat dan Relevansinya dengan Pertanggungjawaban Pidana

  • Ranie Sayulina Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Keywords: Usia, Pertanggungjawaban Pidana, Anak Berhadapan dengan Hukum

Abstract

Eksistensi Qanun Hukum Jinayat (QHJ) merupakan salah satu bentuk realisasi pelaksanaan syari’at Islam di Aceh. Qanun hukum jinayat saat ini telah memenuhi unsur per unsur pembuatan qanun yang ada. Rumusan anak dalam QHJ memuat dua variabel, yaitu batas usia 18 (delapan belas) tahun atau status belum menikah. Qanun hukum jinayat selaras dengan tujuan peradilan pidana anak yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tujuan sistem peradilan pidana anak adalah memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum agar diperlakukan berbeda dengan orang dewasa yang melakukan pidana. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, negara harus mampu menjamin keseimbangan kepentingan antara anak pelaku dan anak korban. Jenis penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Bahan hukum yang akan dikaji dalam penelitian ini, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Rumusan anak dalam QHJ pada dasarnya merupakan rumusan yang homogen dengan rumusan anak dalam perundang-undangan nasional seperti UU SPPA terutama terkait batasan usia anak. Rumusan ini dipengaruhi oleh sikap Indonesia yang meratifikasi CRC, (2) Kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam hukum pidana ditentukan oleh rumusan batas usia ABH yaitu sebelum 18 (delapan belas) tahun dan kondisi belum menikah. Usia ini kemudian dirinci kepada usia pertanggungjawaban pidana anak dalam UU Pengadilan Anak dari usia 8 (delapan) tahun minimal dan 18 (delapan belas) tahun maksimal. Setelah adanya putusan MK, usia minimal ini bergeser menjadi 12 (dua belas) tahun. dan (3) Dalam QHJ Tahun 2014, kategori APJ untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana masih selaras dengan kategori ABH dalam UU SPPA. Namun kemudian dalam QHJ Tahun 2025, kategori terkait batas usia minimum Anak Pelaku Jarimah (APJ) yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ditinggikan menjadi usia 16 (enam belas) tahun. Selain itu diatur terkait pertanggungjawaban APJ yang mengulangi jarimah zina. Terkait ancaman ‘uqubat terhadap anak, dalam qanun hukum jinayat APJ diancam ‘uqubat maksimal 1/3 (sepertiga) dari ancaman ‘uqubat orang dewasa kecuali bagi APJ yang mengulangi jarimah zina yang diatur dalam QHJ Tahun 2025.

References

Abidin, Andi Zainal, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 1983.

Abu al-Mudhaffar Manshur bin Muhammad, Tafsir Al-Sam’aniy, Juz 1, Bairut: Dar al Kutub, tt.

Al-Dimasyqi, Imaduddin Abu al-Fida' Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir ibn Katsir, Juz IV., Mesir: Dar al-Kutub, tt..

Aminah, Andi Nur, Hukum Pidana Islam Mulai Berlaku di Aceh, Republika Online, Kamis 22 Oktober 2015,

https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/10/22/nwmmqm384-hukum-pidana-islam-mulai-berlaku-di-aceh

Andrisman, Tri, Hukum Pidana: Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2009.

An-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh An-Nawawi, juz IX, ttp.; Dar Fikr, 1981.

Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.

Arliman, Laurensius, “Perlindungan Anak Oleh Masyarakat Ditinjau Dari Mazhab Sejarah Di Dalam Penerapan Prinsip The Best Interest Of The Child Pada Kehidupan Anak Di Indonesia”, EraHukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum15.1, 2017.

Atmasasmita, Romli, Perbandingan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2000.

Bakhri, Syaiful, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Jogjakarta: Total Media, 2009.

Candra, Septa, “Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang”, Jurnal Cita Hukum, No. 1 Vol 13, Juni, 2013.

Dharma, Ida Bagus Surya, ed., Klinik Hukum Pidana Komponen Persiapan dan Praktek, Bali: Udayana University Press, 2016.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1999.

Emerson, Roberth W., Business Law,4 th ed, Barron, New York, 2004.

Fernando, Yory, “Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan”, Vol. 4. No. 4 November, 2020, http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index.

Hadisuprapto, Paulus, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Malang: Selaras, 2010.

Hanafi, A., , Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cetakan kedua, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Haru, Muhammad dan Briliyan Erna Wati, Hukum Pidana Anak, Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa, 2021.

Heaton, Russel, Criminal Law Textbook, London: Oxford University Press, 2006.

Kabir, Syahrul Fauzul, “Kejahatan dan Hukuman: Tantangan Filosofis Determinisme-Kausal Terhadap Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum & Pembangunan 49. 2, 2019.

Koesno, Adi, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Malang: Setara Press, 2014.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Seri Dokumen Kunci 16, “Perkosaan Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Sistematis, dan Meluas, Sebuah Kejahatan dan Manifestasi Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan, Serta Pencegahannya”, ISBN: 978-602-330-081-5, 2022.

Kristian, “Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana bagi Lembaga Perbankan Ditinjau dari Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”, Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 2, 2019.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet. Ke-2., Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Mulyadi, Lilik, Pengadilan Anak di Indonesia, Teori, Praktik dan Permasalahannya, Bandung: Mandar Maju, 2005.

Novianto, Widodo Tresno, “Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice)”, Jurnal Yustisia, No. 2 Vol. 4, Mei-Agustus, 2015.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Depok: Raja Grafindo Persada, 2010.

Priyatno, Admaja, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Di Indonesia, Bandung: CV. Utomo, 2004.

Prodjohamidjojo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia 2, Jakarta: Pradnya Paramita, 1996.

Ristanti, Yuni dan Ahwan, “Parental Liability Pada Pidana Pengganti Untuk Anak Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Yalamqa, Ganec Swara, ISSN-p 1978-0125; ISSN-e 2615-8116 Vol. 19 , No. 4, Desember 2025.

Sakeh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Sianturi, S.R., Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni, 1996.

Syah, Ismail Muhammad, ed., Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992.

Syuja’, Abu, Fathu al- Qarib, Surabaya: al-Hidayah, tt.

Umar, Mukhsin Nyak, Rekonstruksi Pemikiran Hukum Islam di Indonesia (Pendekatan Al-Maslahah Al-Mursalah), Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2006.

Zaidan, Abdul Karim, al-Wajiz, Bairut: Dar al-Kutub, tt.

Published
2026-06-06
How to Cite
Sayulina, R. (2026). Kategori Anak Berhadapan dengan Hukum dalam Qanun Hukum Jinayat dan Relevansinya dengan Pertanggungjawaban Pidana. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 10(1), 503-530. https://doi.org/10.21093/qj.v10i1.12920
Section
Articles