Perubahan Arah Kiblat Masjid dalam perspektif Fiqh dan Astronomi

  • Amiruddin Amiruddin UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Jamaluddin Jamaluddin UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Abstract

Studi Tentang Perubahan Arah Kiblat Masjid Di Kota Samarinda (Perspektif Fiqh Dan Astronomi). Penelitian ini dilatar belakangi tersebut, untuk mengetahui bagaimana Perubahan arah kiblat yang dipertentangkan dengan mengujinya  berdasarkan Ilmu Hisab atau Ilmu Falak melalui rumus-rumus Ilmu Ukur Segi Tiga Bola. Pertentangan tersebut terjadi di Samarinda Provinsi Kalimantan timur. Pertentangan terjadi pada dua kelompok masyarakat dengan dua  arah kiblat yang masing-masing mereka perpegang dan mereka pertahankan. keadaan tersebut tentu tidak dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Bagi orang-orang yang berada di sekitar Mesjid al-Haram, persoalan kiblat ini tidak ada masalah, namun bagi orang-orang yang jauh dari Mekkah, hal ini dapat menimbulkan masalah yang kadang menjadi pertentangan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analitik yaitu terlebih dahulu menggambarkan persoalan perubahan arah kiblat pada Mesjid yang diteliti, dari gambaran tersebut kemudian dijadikan fakta, untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan beberapa pendekatan yaitu pendekatan syari’ah, pendekatan astronomi dan pendekatan historis, sehingga diperoleh beberapa kesimpulan. Dari hasil penelitian terlihat bahwa perubahan arah kiblat Mesjid An- Najah Ar-Rahman, Masjid Al-Ikhlas, Masjid Babussalam, Masjid Darul Ibadah, dan Masjid Al Misbah tidak akurat, disebabkan beberapa problem, pertama sikap panut terhadap ulama atau tokoh kharismatik tanpa melihat apakah ulama atau tokoh tersebut mengetahui tentang Ilmu Hisab, kedua pemakaian kompas yang cukup sederhana tanpa memperhatikan kaedah-kaedah penggunaan kompas.Hasil penelitian membuktikan bahwa terdapat variasi selisih atau penyimpangan arah kiblat sebesar : Untuk penggunaan kompas Mekkah, selisih terbesarnya adalah 20 00’ dengan penyimpangan arah sejauh 2.220 kilometer pada garis bujur (Utara – Selatan) dari arah Bait Allah, dan 2.060  kilometer pada garis lintang (Barat – Timur) dari arah Bait Allah.Untuk penggunaan kompas Nagara, selisihnya adalah 2 30’ dengan penyimpangan arah sejauh 277 kilometer pada garis bujur (Utara – Selatan) dari arah Bait Allah, dan 258 kilometer pada garis lintang (Barat – Timur) dari arah Bait Allah.

 

Kata kunci : arah kiblat, persfektif fiqh dan astronomi, Kota Samarinda.

References

Abubakar Aceh, Sejarah Mesjid dan Amal Ibadah di Dalamnya, (Banjarmasin C.V. Adil, 1959),
Abdurrahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994),
Badan Hisab dan Rukyah Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyah, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981),
Mohammad Ayyub, Manajemen Mesjid, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996),
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Jilid I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1971),
Sidi Gazalba, Mesjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan, (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1994),
Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama, Pedoman Penentuan Arah Kiblat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1994),
H. Abdur Rachim, Syari’at Islam Tafsir...,
Kompas Mekkah yang oleh pabrik yang data arah kiblatnya sudah terlampir di lembaran
Published
2020-01-25
How to Cite
Amiruddin, A., & Jamaluddin, J. (2020). Perubahan Arah Kiblat Masjid dalam perspektif Fiqh dan Astronomi. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(1), 11-18. https://doi.org/10.21093/qj.v4i1.1996
Section
Articles