Tinjauan Maqasyid Syariah Terhadap Praktik Pramuniaga Muslim Di Pasar Pagi Samarinda Dalam Melakukan Sholat Jumat

  • Kasri Ana Muh Idris UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
  • Materan Materan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Abstract

latar belakang penelitian ini adalah shalat Jum'at adalah fardu'ain atau wajib atas individu, dalam arti tidak bisa diwakilkan. Ia wajib bagi muslim laki-laki yang baligh (dewasa), sehat jasmani dan rohani, tidak sedang berpergian dan merupakan penduduk tetap suatu daerah tempat dirinya melakukan shalat Jum'at. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris normatif dengan menggunakan metode penelitian Kualitatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada filsafat positivisme atau interpretif, digunakan untuk meneliti kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci. Hasil dari penelitian di simpulkan bahwa praktek pramuniaga muslim dalam melaksanakan sholat Jumat di pasar pagi Samarinda di lakukan secara bergilir setiap dua Minggu sekali. Maksud dari sholat Jumat bergilir yaitu di dalam toko memiliki karyawan yang harus di bagi dua, dalam 1 bulan berselang dua Minggu untuk bergantian melaksanakan sholat Jumat.

Published
2021-12-29
How to Cite
Muh Idris, K., & Materan, M. (2021). Tinjauan Maqasyid Syariah Terhadap Praktik Pramuniaga Muslim Di Pasar Pagi Samarinda Dalam Melakukan Sholat Jumat. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(2), 98-105. https://doi.org/10.21093/qj.v5i2.3748
Section
Articles