Pengenaan Pajak Berulang Pada Pengguna Jasa layanan Restoran Sebagai Celah Korupsi Hasil Pajak

  • Gencar Anjur Prayoga UIN Syarif Ali Rahmatullah Tulungagung

Abstract

Pemungutan pajak berulang adalah suatu prses pengenaan pajak yang pembayarannya dilakukan lebih dari satu kali oleh pihak yang sama dengan kapasitas waktu yang berbeda. Proses ini lebih sering terjadi pada instansi-insyansi jasa layanan, terlebih Restoran yang pada umumnya dalam pertanggung jawaban kegiatan yang dimasukkan dalam Dokumen Pelaksanaan. Dalam pelaksanaanya, proses ini ternyata terdapat indikasi menjadi pintu masuk bagi praktek korupsi hasil pakjak karena adanya salah sasaran pengenaan pajak. Isu hukum ini dikaji dengan metode Yuridis Normatif pendekatan dengan menggunakan perundang-undangan dan konseptual, serta menggandeng kajian pemungutan dan penagihan konsep pajak dan pajak Restoran.

Published
2022-06-30
How to Cite
Prayoga, G. (2022). Pengenaan Pajak Berulang Pada Pengguna Jasa layanan Restoran Sebagai Celah Korupsi Hasil Pajak. QONUN: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 6(1), 1-8. https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4726
Section
Articles